Muka dan Kedua Tapak Tangan Tidak Termasuk Aurat bagi Perempuan
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 12:45 WIB
loading...
Dibolehkannya membuka kedua anggota tersebut adalah karena ada suatu kepentingan untuk bekerja, mengambil dan memberi. Ilustrasi: Ist
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan semua bagian tubuh yang tidak boleh ditampakkan, adalah aurat . Oleh karena itu dia harus ditutup dan haram dibuka.
Aurat perempuan adalah seluruh badannya, kecuali muka dan dua tapak tangan. "Demikian menurut pendapat yang kami anggap lebih kuat," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993)
Dibolehkannya membuka kedua anggota tersebut --seperti kata ar-Razi-- adalah karena ada suatu kepentingan untuk bekerja, mengambil dan memberi.
Oleh karena itu, perempuan diperintah untuk menutupi anggota yang tidak harus dibuka dan diberi rukhsah untuk membuka anggota yang biasa terbuka dan mengharuskan dibuka, justru syariat Islam adalah suatu syariat yang toleran.
Baca juga: Surat An-Nur Ayat 31: Perhiasan Perempuan dan 12 Orang yang Dikecualikan
Abu Bakar Muhammad bin Zakaria ar-Razi selanjutnya berkata: "Oleh karena membuka muka dan kedua tapak tangan itu hampir suatu keharusan, maka tidak salah kalau para ulama juga bersepakat, bahwa kedua anggota tersebut bukan aurat."
Adapun kaki, karena terbukanya itu bukan suatu keharusan, maka tidak salah juga kalau mereka itu berbeda pendapat (ikhtilaf), apakah dia itu termasuk aurat atau tidak?
Sedang aurat perempuan dalam hubungannya dengan 12 orang seperti yang disebut dalam ayat an-Nur ayat 31, terbatas pada perhiasan (zinah) yang tidak tersembunyi, yaitu telinga, leher, rambut, dada, tangan dan betis.
Menampakkan anggota-anggota ini kepada 12 orang tersebut diperkenankan oleh Islam. "Selain itu misalnya punggung, kemaluan dan paha tidak boleh diperlihatkan baik kepada perempuan atau laki-laki kecuali terhadap suami," ujar al-Qardhawi.
Menurutnya, pemahaman terhadap ayat ini lebih mendekati kepada kebenaran daripada pendapat sementara ulama yang mengatakan, bahwa aurat perempuan dalam hubungannya dengan mahram hanyalah antara pusar dan lutut.
Begitu juga dalam hubungannya dengan sesama perempuan. Bahkan apa yang dimaksud oleh ayat tersebut yang kiranya lebih mendekati kepada pendapat sebagian ulama, yaitu: "Bahwa aurat perempuan terhadap mahramnya ialah anggota yang tidak tampak ketika melayani. Sedang apa yang biasa tampak ketika bekerja di rumah, mahram-mahram itu boleh melihatnya."
Baca juga: Tadabbur Surat An-Nur Ayat 31: Perintah Menutup Aurat Bagi Wanita dan Menjaga Pandangan
Justru itu, kata al-Qardhawi, Allah memerintahkan kepada perempuan-perempuan mukminah hendaknya mereka itu memakai jilbab ketika keluar rumah, supaya berbeda dengan perempuan-perempuan kafir dan perempuan-perempuan lacur.
Aurat perempuan adalah seluruh badannya, kecuali muka dan dua tapak tangan. "Demikian menurut pendapat yang kami anggap lebih kuat," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993)
Dibolehkannya membuka kedua anggota tersebut --seperti kata ar-Razi-- adalah karena ada suatu kepentingan untuk bekerja, mengambil dan memberi.
Oleh karena itu, perempuan diperintah untuk menutupi anggota yang tidak harus dibuka dan diberi rukhsah untuk membuka anggota yang biasa terbuka dan mengharuskan dibuka, justru syariat Islam adalah suatu syariat yang toleran.
Baca juga: Surat An-Nur Ayat 31: Perhiasan Perempuan dan 12 Orang yang Dikecualikan
Abu Bakar Muhammad bin Zakaria ar-Razi selanjutnya berkata: "Oleh karena membuka muka dan kedua tapak tangan itu hampir suatu keharusan, maka tidak salah kalau para ulama juga bersepakat, bahwa kedua anggota tersebut bukan aurat."
Adapun kaki, karena terbukanya itu bukan suatu keharusan, maka tidak salah juga kalau mereka itu berbeda pendapat (ikhtilaf), apakah dia itu termasuk aurat atau tidak?
Sedang aurat perempuan dalam hubungannya dengan 12 orang seperti yang disebut dalam ayat an-Nur ayat 31, terbatas pada perhiasan (zinah) yang tidak tersembunyi, yaitu telinga, leher, rambut, dada, tangan dan betis.
Menampakkan anggota-anggota ini kepada 12 orang tersebut diperkenankan oleh Islam. "Selain itu misalnya punggung, kemaluan dan paha tidak boleh diperlihatkan baik kepada perempuan atau laki-laki kecuali terhadap suami," ujar al-Qardhawi.
Menurutnya, pemahaman terhadap ayat ini lebih mendekati kepada kebenaran daripada pendapat sementara ulama yang mengatakan, bahwa aurat perempuan dalam hubungannya dengan mahram hanyalah antara pusar dan lutut.
Begitu juga dalam hubungannya dengan sesama perempuan. Bahkan apa yang dimaksud oleh ayat tersebut yang kiranya lebih mendekati kepada pendapat sebagian ulama, yaitu: "Bahwa aurat perempuan terhadap mahramnya ialah anggota yang tidak tampak ketika melayani. Sedang apa yang biasa tampak ketika bekerja di rumah, mahram-mahram itu boleh melihatnya."
Baca juga: Tadabbur Surat An-Nur Ayat 31: Perintah Menutup Aurat Bagi Wanita dan Menjaga Pandangan
Justru itu, kata al-Qardhawi, Allah memerintahkan kepada perempuan-perempuan mukminah hendaknya mereka itu memakai jilbab ketika keluar rumah, supaya berbeda dengan perempuan-perempuan kafir dan perempuan-perempuan lacur.
Lihat Juga :