Muka dan Kedua Tapak Tangan Tidak Termasuk Aurat bagi Perempuan

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 12:45 WIB
loading...
Muka dan Kedua Tapak...
Dibolehkannya membuka kedua anggota tersebut adalah karena ada suatu kepentingan untuk bekerja, mengambil dan memberi. Ilustrasi: Ist
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan semua bagian tubuh yang tidak boleh ditampakkan, adalah aurat . Oleh karena itu dia harus ditutup dan haram dibuka.

Aurat perempuan adalah seluruh badannya, kecuali muka dan dua tapak tangan. "Demikian menurut pendapat yang kami anggap lebih kuat," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993)

Dibolehkannya membuka kedua anggota tersebut --seperti kata ar-Razi-- adalah karena ada suatu kepentingan untuk bekerja, mengambil dan memberi.

Oleh karena itu, perempuan diperintah untuk menutupi anggota yang tidak harus dibuka dan diberi rukhsah untuk membuka anggota yang biasa terbuka dan mengharuskan dibuka, justru syariat Islam adalah suatu syariat yang toleran.



Abu Bakar Muhammad bin Zakaria ar-Razi selanjutnya berkata: "Oleh karena membuka muka dan kedua tapak tangan itu hampir suatu keharusan, maka tidak salah kalau para ulama juga bersepakat, bahwa kedua anggota tersebut bukan aurat."

Adapun kaki, karena terbukanya itu bukan suatu keharusan, maka tidak salah juga kalau mereka itu berbeda pendapat (ikhtilaf), apakah dia itu termasuk aurat atau tidak?

Sedang aurat perempuan dalam hubungannya dengan 12 orang seperti yang disebut dalam ayat an-Nur ayat 31, terbatas pada perhiasan (zinah) yang tidak tersembunyi, yaitu telinga, leher, rambut, dada, tangan dan betis.

Menampakkan anggota-anggota ini kepada 12 orang tersebut diperkenankan oleh Islam. "Selain itu misalnya punggung, kemaluan dan paha tidak boleh diperlihatkan baik kepada perempuan atau laki-laki kecuali terhadap suami," ujar al-Qardhawi.

Menurutnya, pemahaman terhadap ayat ini lebih mendekati kepada kebenaran daripada pendapat sementara ulama yang mengatakan, bahwa aurat perempuan dalam hubungannya dengan mahram hanyalah antara pusar dan lutut.

Begitu juga dalam hubungannya dengan sesama perempuan. Bahkan apa yang dimaksud oleh ayat tersebut yang kiranya lebih mendekati kepada pendapat sebagian ulama, yaitu: "Bahwa aurat perempuan terhadap mahramnya ialah anggota yang tidak tampak ketika melayani. Sedang apa yang biasa tampak ketika bekerja di rumah, mahram-mahram itu boleh melihatnya."



Justru itu, kata al-Qardhawi, Allah memerintahkan kepada perempuan-perempuan mukminah hendaknya mereka itu memakai jilbab ketika keluar rumah, supaya berbeda dengan perempuan-perempuan kafir dan perempuan-perempuan lacur.

Untuk itu pula Allah perintahkan kepada Nabi-Nya supaya menyampaikan pengumuman Allah ini kepada ummatnya; yang berbunyi sebagai berikut:

"Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin semua hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka atas (muka-muka) mereka. Yang demikian itu lebih mendekati mereka untuk dikenal supaya mereka tidak diganggu." ( QS al-Ahzab : 59)

Jilbab, yaitu pakaian yang lebarnya semacam baju kurung untuk dipakai perempuan guna menutupi badannya.

Sebagian perempuan jahiliah apabila keluar rumah, mereka menampakkan sebagian kecantikannya, misalnya dada, leher dan rambut, sehingga mereka ini diganggu oleh laki-laki fasik dan yang suka iseng, kemudian turunlah ayat di atas yang memerintahkan kepada orang-orang perempuan mukminah untuk mengulurkan jilbabnya itu sehingga sedikitpun bagian-bagian tubuhnya yang biasa membawa fitnah itu tidak tampak.



Dengan demikian secara lahiriah mereka itu dikenal sebagai wanita yang terpelihara (afifah) yang tidak mungkin diganggu oleh orang-orang yang suka iseng atau orang-orang munafik.

Jadi jelasnya, bahwa ayat tersebut memberikan illah (alasan) perintahnya itu karena kawatir perempuan-perempuan muslimah itu diganggu oleh orang-orang fasik dan menjadi perhatian orang-orang yang suka iseng.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2540 seconds (0.1#10.140)