Ini Mengapa Islam Keras dalam Persoalan Menutup Aurat bagi Perempuan
loading...
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Islam memperkeras persoalan menutup aurat dan menjaga perempuan muslimah . Hanya sedikit sekali perempuan diberinya rukhsah (keringanan), misalnya perempuan-perempuan yang sudah tua.
Firman Allah:
wal-qawâ‘idu minan-nisâ'illâtî lâ yarjûna nikâḫan fa laisa ‘alaihinna junâḫun ay yadla‘na tsiyâbahunna ghaira mutabarrijâtim bizînah, wa ay yasta‘fifna khairul lahunn, wallâhu samî‘un ‘alîm
Artinya: Para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak lagi berhasrat menikah, tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian (luar) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Akan tetapi, memelihara kehormatan (tetap mengenakan pakaian luar) lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS an-Nur : 60)
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan yang dimaksud al-qawa'id (perempuan-perempuan yang duduk), yaitu perempuan-perempuan yang sudah tidak haidh dan tidak beranak lagi karena sudah tua.
"Justru itu mereka sudah tidak ada keinginan untuk kawin dan sudah tidak suka kepada laki-laki, begitu juga laki-laki itu sendiri sudah tidak suka kepada mereka," ujarnya.
Untuk mereka ini, Allah memberikan kelonggaran dan tidak menganggap suatu perbuatan dosa, jika mereka itu menanggalkan sebagian pakaian luar yang biasa tampak, seperti baju kurung, kebaya, kudung dan sebagainya.
Al-Quran memberikan batas rukhsah ini dengan kata: tidak menampak-nampakkan perhiasannya, yakni tidak bermaksud menanggalkan pakaiannya itu untuk menunjuk-nunjukkan. Akan tetapi kelonggaran ini diberikan jika memang mereka itu memerlukan.
Berdasar rukhsah ini, maka kiranya yang lebih afdhal dan lebih baik hendaknya mereka tetap menjaga diri dengan selalu mengenakan pakaian-pakaian tersebut, untuk mencari kesempurnaan dan supaya terhindar dari segala syubhat. Karena itu Allah mengatakan dan kalau mereka itu menjaga diri adalah lebih baik bagi mereka.
Firman Allah:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍ ۢ بِزِيْنَةٍۗ وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
wal-qawâ‘idu minan-nisâ'illâtî lâ yarjûna nikâḫan fa laisa ‘alaihinna junâḫun ay yadla‘na tsiyâbahunna ghaira mutabarrijâtim bizînah, wa ay yasta‘fifna khairul lahunn, wallâhu samî‘un ‘alîm
Artinya: Para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak lagi berhasrat menikah, tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian (luar) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Akan tetapi, memelihara kehormatan (tetap mengenakan pakaian luar) lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS an-Nur : 60)
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan yang dimaksud al-qawa'id (perempuan-perempuan yang duduk), yaitu perempuan-perempuan yang sudah tidak haidh dan tidak beranak lagi karena sudah tua.
"Justru itu mereka sudah tidak ada keinginan untuk kawin dan sudah tidak suka kepada laki-laki, begitu juga laki-laki itu sendiri sudah tidak suka kepada mereka," ujarnya.
Untuk mereka ini, Allah memberikan kelonggaran dan tidak menganggap suatu perbuatan dosa, jika mereka itu menanggalkan sebagian pakaian luar yang biasa tampak, seperti baju kurung, kebaya, kudung dan sebagainya.
Al-Quran memberikan batas rukhsah ini dengan kata: tidak menampak-nampakkan perhiasannya, yakni tidak bermaksud menanggalkan pakaiannya itu untuk menunjuk-nunjukkan. Akan tetapi kelonggaran ini diberikan jika memang mereka itu memerlukan.
Berdasar rukhsah ini, maka kiranya yang lebih afdhal dan lebih baik hendaknya mereka tetap menjaga diri dengan selalu mengenakan pakaian-pakaian tersebut, untuk mencari kesempurnaan dan supaya terhindar dari segala syubhat. Karena itu Allah mengatakan dan kalau mereka itu menjaga diri adalah lebih baik bagi mereka.
(mhy)