Anjuran Berpenampilan Rapi dan Bersih bagi Muslimah, Begini Dalilnya!
loading...
A
A
A
“Tidakkah orang ini memiliki air untuk mencuci pakaiannya?” (HR. Abu Dawud [4062], An-Nasa’i [8/183], dan Ahmad [3/357])
“Perkara fitrah ada lima atau lima perkara fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan menggunting kumis.” (Muttafaqun ‘alaih)
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan batas waktu bagi kami untuk menggunting kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan agar tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari.” (HR. Muslim (I/222), Abu Dawud (420), At-Tirmidzi (2759), An-Nasa’i (I/15) dan Ibnu Majah (295)
“Ambil secarik kapas yang dibubuhi minyak wangi lalu bersihkanlah dengannya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Terkait memakai parfum bagi wanita, hal tersebut sangatlah dianjurkan terlebih di hadapan suami. Akan tetapi, seorang wanita muslimah tidak boleh menampakkan aromanya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa saja wanita yang memakai wewangian lalu ia melewati suatu kaum agar mereka mencium bau wanginya, maka ia termasuk wanita pezina.” (HR. Ahmad (IV/4140), Abu Dawud (4173), At-Tirmidzi (2786), dan An-Nasa’i (VIII/153) dari jalur Ghanim bin Qais dari Abu Musa Al-Asy’ari, sanadnya shahih)
Dari uraian di atas jelas bahwa seorang wanita muslimah tidaklah boleh mengabaikan dirinya, acuh tak acuh terhadap penampilannya. Karena penampilan yang baik, rapi, dan bersih memuat kandungan-kandungan yang mulia dan petunjuk Islam telah mendorong untuk melakukan hal tersebut.
Wallahu A'lam
4. Menjaga Kerapian Anggota Badan Luar dan Dalam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَطفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Perkara fitrah ada lima atau lima perkara fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan menggunting kumis.” (Muttafaqun ‘alaih)
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan batas waktu bagi kami untuk menggunting kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan agar tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari.” (HR. Muslim (I/222), Abu Dawud (420), At-Tirmidzi (2759), An-Nasa’i (I/15) dan Ibnu Majah (295)
5. Anjuran Syariat bagi Muslimah untuk Memperhatikan Organ Vital dari Segi Kebersihan Maupun Aroma
Termasuk sunah membersihkan bekas-bekas darah saat bersuci dari haid dengan kapas yang dibubuhi minyak wangi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خُذِي فِرْصَةً مِنْ مَسْكٍ فَتَطَهَّرِي بِهَا
“Ambil secarik kapas yang dibubuhi minyak wangi lalu bersihkanlah dengannya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Terkait memakai parfum bagi wanita, hal tersebut sangatlah dianjurkan terlebih di hadapan suami. Akan tetapi, seorang wanita muslimah tidak boleh menampakkan aromanya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةِ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَة
“Siapa saja wanita yang memakai wewangian lalu ia melewati suatu kaum agar mereka mencium bau wanginya, maka ia termasuk wanita pezina.” (HR. Ahmad (IV/4140), Abu Dawud (4173), At-Tirmidzi (2786), dan An-Nasa’i (VIII/153) dari jalur Ghanim bin Qais dari Abu Musa Al-Asy’ari, sanadnya shahih)
Dari uraian di atas jelas bahwa seorang wanita muslimah tidaklah boleh mengabaikan dirinya, acuh tak acuh terhadap penampilannya. Karena penampilan yang baik, rapi, dan bersih memuat kandungan-kandungan yang mulia dan petunjuk Islam telah mendorong untuk melakukan hal tersebut.
Wallahu A'lam
(wid)