Memaknai Larangan Perempuan Keluar Rumah dalam Surat Al-Ahzab Ayat 33
Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:03 WIB
loading...
Ayat ini sering dijadikan dasar untuk menghalangi wanita ke luar rumah. Ilustrasi: SINDOnews
A
A
A
Prof Dr Quraish Shihab mengatakan Al-Quran berbicara tentang perempuan dalam berbagai surat, dan pembicaraan tersebut menyangkut berbagai sisi kehidupan.
"Ada ayat yang berbicara tentang hak dan kewajibannya , ada pula yang menguraikan keistimewaan tokoh-tokoh perempuan dalam sejarah agama dan kemanusiaan," tulis Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Mizan, 2007) .
Secara umum surat An-Nisa' ayat 32 menunjukkan hak-hak perempuan:
"(Karena) bagi lelaki dianugerahkan hak (bagian) dan apa yang diusahakannya, dan bagi perempuan dianugerahkan hak (bagian) dan apa yang diusahakannya."
Selanjutnya, Quraish mencontohkan hak-hak perempuan di luar rumah. Menurutnya, dapat bermula dari surat Al-Ahzab ayat 33, yang antara lain berbunyi:
Artinya: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah terdahulu."
Baca juga: Kesetaraan Perempuan Dalam Islam
Menurut Quraish, ayat ini sering dijadikan dasar untuk menghalangi wanita ke luar rumah. Al-Qurthubi (w 671 H) - yang dikenal sebagai salah seorang pakar tafsir khususnya dalam bidang hukum - menulis antara lain: "Makna ayat di atas adalah perintah untuk menetap di rumah. Walaupun redaksi ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW , tetapi selain dari mereka juga tercakup dalam perintah tersebut."
Selanjutnya mufasir tersebut menegaskan bahwa agama dipenuhi oleh tuntunan agar wanita-wanita tinggal di rumah, dan tidak ke luar rumah kecuali karena keadaan darurat. Pendapat yang sama dikemukakan juga oleh Ibnu Al-'Arabi (1076-1148 M) dalam tafsir "Ayat-ayat Al-Ahkam".
Sementara itu, penafsiran Ibnu Katsir lebih moderat. Menurutnya ayat tersebut merupakan larangan bagi wanita untuk keluar rumah, jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan agama, seperti salat, misalnya.
Al-Maududi, pemikir Muslim Pakistan kontemporer menganut paham yang mirip dengan pendapat di atas. Dalam bukunya Al-Hijab, ulama ini antara lain menulis bahwa para ahli qiraat dari Madinah dan sebagian ulama Kufah membaca ayat tersebut dengan waqarna; dan bila dibaca demikian, berarti, "tinggallah di rumah kalian dan tetaplah berada di sana."
Baca juga: Inilah Keberuntungan Memiliki Anak Perempuan dalam Islam
Sementara itu, ulama-ulama Bashrah dan Kufah membacanya waqimah dalam arti, "tinggallah di rumah kalian dengan tenang dan hormat."
"Ada ayat yang berbicara tentang hak dan kewajibannya , ada pula yang menguraikan keistimewaan tokoh-tokoh perempuan dalam sejarah agama dan kemanusiaan," tulis Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Mizan, 2007) .
Secara umum surat An-Nisa' ayat 32 menunjukkan hak-hak perempuan:
"(Karena) bagi lelaki dianugerahkan hak (bagian) dan apa yang diusahakannya, dan bagi perempuan dianugerahkan hak (bagian) dan apa yang diusahakannya."
Selanjutnya, Quraish mencontohkan hak-hak perempuan di luar rumah. Menurutnya, dapat bermula dari surat Al-Ahzab ayat 33, yang antara lain berbunyi:
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى
Artinya: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah terdahulu."
Baca juga: Kesetaraan Perempuan Dalam Islam
Menurut Quraish, ayat ini sering dijadikan dasar untuk menghalangi wanita ke luar rumah. Al-Qurthubi (w 671 H) - yang dikenal sebagai salah seorang pakar tafsir khususnya dalam bidang hukum - menulis antara lain: "Makna ayat di atas adalah perintah untuk menetap di rumah. Walaupun redaksi ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW , tetapi selain dari mereka juga tercakup dalam perintah tersebut."
Selanjutnya mufasir tersebut menegaskan bahwa agama dipenuhi oleh tuntunan agar wanita-wanita tinggal di rumah, dan tidak ke luar rumah kecuali karena keadaan darurat. Pendapat yang sama dikemukakan juga oleh Ibnu Al-'Arabi (1076-1148 M) dalam tafsir "Ayat-ayat Al-Ahkam".
Sementara itu, penafsiran Ibnu Katsir lebih moderat. Menurutnya ayat tersebut merupakan larangan bagi wanita untuk keluar rumah, jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan agama, seperti salat, misalnya.
Al-Maududi, pemikir Muslim Pakistan kontemporer menganut paham yang mirip dengan pendapat di atas. Dalam bukunya Al-Hijab, ulama ini antara lain menulis bahwa para ahli qiraat dari Madinah dan sebagian ulama Kufah membaca ayat tersebut dengan waqarna; dan bila dibaca demikian, berarti, "tinggallah di rumah kalian dan tetaplah berada di sana."
Baca juga: Inilah Keberuntungan Memiliki Anak Perempuan dalam Islam
Sementara itu, ulama-ulama Bashrah dan Kufah membacanya waqimah dalam arti, "tinggallah di rumah kalian dengan tenang dan hormat."
Lihat Juga :