Hak dan Kewajiban dalam Pergaulan Suami Istri, Begini Penjelasan Syaikh Al Qardhawi
Senin, 19 Agustus 2024 - 15:19 WIB
loading...
Seorang suami muslim tidak dibenarkan mengabaikan masalah nafkah dan pakaian istri. Ilustrasi: Ist
A
A
A
Perkawinan adalah suatu ikatan perjanjian yang telah diikat oleh Allah SWT antara seorang pria dengan seorang wanita. Sesudah melakukan aqad, masing-masing disebut suami dan istri atau zauj dan zaujah, artinya genap.
"Masing-masing dalam hitungan adalah single, tetapi dalam timbangannya adalah double, karena masing-masing mencerminkan yang lain dan bertanggungjawab terhadap penderitaan dan cita-citanya," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Al-Quran menggambarkan kekuatan ikatan antara suami-istri ini, dengan suatu lukisan sebagai berikut: "Perempuan (ibarat) pakaian buat kamu, dan kamu (ibarat) pakaian buat mereka." ( QS al-Baqarah : 187)
Menurut al-Qardhawi, redaksi ini memberikan suatu pengertian: fusi (peleburan), pendinding, perlindungan dan perhiasan yang harus diujudkan oleh masing-masing suami-istri.
Baca juga: Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bertentangan dengan Ajaran Islam dan UU Perkawinan
Oleh karena itu, masing-masing suami-istri mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijaga baik-baik, tidak boleh diabaikannya. Hak dan kewajiban ini berlaku sama, kecuali yang memang secara fitrah dispesialkan buat laki-laki, seperti yang ditegaskan oleh Allah dalam firman-Nya:
"Perempuan mempunyai hak sebanding dengan kewajibannya dengan baik, dan laki-laki mempunyai kelebihan terhadap perempuan." ( QS al-Baqarah : 228)
Kelebihan yang dimaksud dalam ayat ini, yaitu kelebihan mengurus dan bertanggungjawab.
Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah SAW :
"Ya Rasulullah! Apakah hak seorang istri terhadap suami? Maka beliau menjawab: engkau beri makan dia apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian dia apabila engkau berpakaian, dan jangan engkau menampar mukanya, dan jangan engkau jelek-jelekkan, dan jangan engkau berpisah dengan dia melainkan dalam rumah." (Riwayat Abu Daud dan Ibnu Hibban)
"Masing-masing dalam hitungan adalah single, tetapi dalam timbangannya adalah double, karena masing-masing mencerminkan yang lain dan bertanggungjawab terhadap penderitaan dan cita-citanya," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Al-Quran menggambarkan kekuatan ikatan antara suami-istri ini, dengan suatu lukisan sebagai berikut: "Perempuan (ibarat) pakaian buat kamu, dan kamu (ibarat) pakaian buat mereka." ( QS al-Baqarah : 187)
Menurut al-Qardhawi, redaksi ini memberikan suatu pengertian: fusi (peleburan), pendinding, perlindungan dan perhiasan yang harus diujudkan oleh masing-masing suami-istri.
Baca juga: Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bertentangan dengan Ajaran Islam dan UU Perkawinan
Oleh karena itu, masing-masing suami-istri mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijaga baik-baik, tidak boleh diabaikannya. Hak dan kewajiban ini berlaku sama, kecuali yang memang secara fitrah dispesialkan buat laki-laki, seperti yang ditegaskan oleh Allah dalam firman-Nya:
"Perempuan mempunyai hak sebanding dengan kewajibannya dengan baik, dan laki-laki mempunyai kelebihan terhadap perempuan." ( QS al-Baqarah : 228)
Kelebihan yang dimaksud dalam ayat ini, yaitu kelebihan mengurus dan bertanggungjawab.
Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah SAW :
"Ya Rasulullah! Apakah hak seorang istri terhadap suami? Maka beliau menjawab: engkau beri makan dia apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian dia apabila engkau berpakaian, dan jangan engkau menampar mukanya, dan jangan engkau jelek-jelekkan, dan jangan engkau berpisah dengan dia melainkan dalam rumah." (Riwayat Abu Daud dan Ibnu Hibban)
Lihat Juga :