Hak dan Kewajiban dalam Pergaulan Suami Istri, Begini Penjelasan Syaikh Al Qardhawi

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:19 WIB
loading...
Hak dan Kewajiban dalam...
Seorang suami muslim tidak dibenarkan mengabaikan masalah nafkah dan pakaian istri. Ilustrasi: Ist
A A A
Perkawinan adalah suatu ikatan perjanjian yang telah diikat oleh Allah SWT antara seorang pria dengan seorang wanita. Sesudah melakukan aqad, masing-masing disebut suami dan istri atau zauj dan zaujah, artinya genap.

"Masing-masing dalam hitungan adalah single, tetapi dalam timbangannya adalah double, karena masing-masing mencerminkan yang lain dan bertanggungjawab terhadap penderitaan dan cita-citanya," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).

Al-Quran menggambarkan kekuatan ikatan antara suami-istri ini, dengan suatu lukisan sebagai berikut: "Perempuan (ibarat) pakaian buat kamu, dan kamu (ibarat) pakaian buat mereka." ( QS al-Baqarah : 187)

Menurut al-Qardhawi, redaksi ini memberikan suatu pengertian: fusi (peleburan), pendinding, perlindungan dan perhiasan yang harus diujudkan oleh masing-masing suami-istri.

Baca juga: Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bertentangan dengan Ajaran Islam dan UU Perkawinan

Oleh karena itu, masing-masing suami-istri mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijaga baik-baik, tidak boleh diabaikannya. Hak dan kewajiban ini berlaku sama, kecuali yang memang secara fitrah dispesialkan buat laki-laki, seperti yang ditegaskan oleh Allah dalam firman-Nya:

"Perempuan mempunyai hak sebanding dengan kewajibannya dengan baik, dan laki-laki mempunyai kelebihan terhadap perempuan." ( QS al-Baqarah : 228)

Kelebihan yang dimaksud dalam ayat ini, yaitu kelebihan mengurus dan bertanggungjawab.

Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah SAW :

"Ya Rasulullah! Apakah hak seorang istri terhadap suami? Maka beliau menjawab: engkau beri makan dia apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian dia apabila engkau berpakaian, dan jangan engkau menampar mukanya, dan jangan engkau jelek-jelekkan, dan jangan engkau berpisah dengan dia melainkan dalam rumah." (Riwayat Abu Daud dan Ibnu Hibban)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
10 Cara Memuliakan Orang...
10 Cara Memuliakan Orang Tua, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
11 Kaidah Islam yang...
11 Kaidah Islam yang Bisa Mempersempit Perceraian
Bagaimana Hukum Transfusi...
Bagaimana Hukum Transfusi Darah dari Non Muslim? Begini Penjelasannya
Rekomendasi
Badai Tropis Humberto...
Badai Tropis Humberto Terbentuk di Atlantik Ancam Kepulauan Azores
Ikan Jatuh dari Langit...
Ikan Jatuh dari Langit Picu Kebakaran Hutan?
2 Fenomena Alam di Laut...
2 Fenomena Alam di Laut yang Sering Dikaitkan sebagai Tanda Kiamat
Artikel Terkini
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah Muharram, Harian, Tasua dan Asyura
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Bahtera Nabi Nuh AS Berlabuh setelah 150 Tahun Terombang-ambing Banjir
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Infografis
Gunung Pelangi China,...
Gunung Pelangi China, Fenomena Alam yang Disebut dalam Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved