Hak dan Kewajiban dalam Pergaulan Suami Istri, Begini Penjelasan Syaikh Al Qardhawi
Senin, 19 Agustus 2024 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Islam Melarang Pernikahan Beda Agama, Ini Dalilnya
Oleh karena itu seorang suami muslim tidak dibenarkan mengabaikan masalah nafkah dan pakaian istri. Sebab Nabi Muhammad SAW telah bersabda:
"Cukup berdosa seseorang yang meneledorkan orang yang menjadi tanggungannya." (Riwayat Abu Daud, Nasa'i dan Hakim)
"Dan tidak dibenarkan seorang muslim menampar muka istrinya. Tindakan tersebut dianggap suatu penghinaan, karena muka adalah anggota yang menjadi pusat kecantikan tubuh," jelas al-Qardhawi.
Apabila diperkenankan seorang muslim untuk memberikan pendidikan istrinya yang durhaka, maka ia tidak diperkenankan memukul yang dapat menyusahkan atau menampar muka dan tempat-tempat yang cepat membawa ajalnya.
Di samping itu tidak pula diperkenankan seorang muslim menjelek-jelekkan istrinya, baik dengan mengata-ngatai atau ucapan-ucapan yang tidak layak didengar, misalnya kata-kata: qabbahakillah (kamu orang jahat) dan sebagainya.
Baca juga: Bagaimana Islam Memutus Perkara Hak Khiyar dalam Pernikahan
Sedang kewajiban istri terhadap suaminya, yaitu sebagaimana yang dikatakan Nabi Muhammad SAW:
"Tidak halal bagi seorang istri yang beriman kepada Allah, memberi izin (kepada laki-laki lain) dalam rumah suami sedang suami tidak suka; dan tidak halal dia keluar rumah sedang suami tidak suka; dan tidak halal dia taat kepada orang lain; dan tidak halal dia meninggalkan ranjang suami; dan tidak halal dia memukul suaminya. Kalau suami berlaku zalim, maka datangilah sehingga menjadi senang; dan jika dia dapat menerimanya maka dia adalah perempuan yang baik dan semoga Allah menerima uzurnya dan menampakkan alasannya; tetapi jika suami tidak rela, maka uzurnya itu telah ia sampaikan kepada Allah." (Riwayat Hakim)
Oleh karena itu seorang suami muslim tidak dibenarkan mengabaikan masalah nafkah dan pakaian istri. Sebab Nabi Muhammad SAW telah bersabda:
"Cukup berdosa seseorang yang meneledorkan orang yang menjadi tanggungannya." (Riwayat Abu Daud, Nasa'i dan Hakim)
"Dan tidak dibenarkan seorang muslim menampar muka istrinya. Tindakan tersebut dianggap suatu penghinaan, karena muka adalah anggota yang menjadi pusat kecantikan tubuh," jelas al-Qardhawi.
Apabila diperkenankan seorang muslim untuk memberikan pendidikan istrinya yang durhaka, maka ia tidak diperkenankan memukul yang dapat menyusahkan atau menampar muka dan tempat-tempat yang cepat membawa ajalnya.
Di samping itu tidak pula diperkenankan seorang muslim menjelek-jelekkan istrinya, baik dengan mengata-ngatai atau ucapan-ucapan yang tidak layak didengar, misalnya kata-kata: qabbahakillah (kamu orang jahat) dan sebagainya.
Baca juga: Bagaimana Islam Memutus Perkara Hak Khiyar dalam Pernikahan
Sedang kewajiban istri terhadap suaminya, yaitu sebagaimana yang dikatakan Nabi Muhammad SAW:
"Tidak halal bagi seorang istri yang beriman kepada Allah, memberi izin (kepada laki-laki lain) dalam rumah suami sedang suami tidak suka; dan tidak halal dia keluar rumah sedang suami tidak suka; dan tidak halal dia taat kepada orang lain; dan tidak halal dia meninggalkan ranjang suami; dan tidak halal dia memukul suaminya. Kalau suami berlaku zalim, maka datangilah sehingga menjadi senang; dan jika dia dapat menerimanya maka dia adalah perempuan yang baik dan semoga Allah menerima uzurnya dan menampakkan alasannya; tetapi jika suami tidak rela, maka uzurnya itu telah ia sampaikan kepada Allah." (Riwayat Hakim)
(mhy)
Lihat Juga :