Kumpulan Artikel: Perkawinan
Hikmah
Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:15 WIB
Ulama yang membolehkan antara lain karena dianggap bisa menjadi solusi bagi perawan tua yang kaya raya dan tidak butuh biaya dari suami.
Tips
Senin, 28 Oktober 2024 - 19:26 WIB
Ucapan selamat menikah dalam Islam perlu kita ketahui. Ucapan selamat itu lazimnya berupa doa sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW. Doa untuk pengantin adalah sebagai berikut:
Hikmah
Kamis, 26 September 2024 - 15:15 WIB
Pernikahan Ruqqayah dengan Utbah bin Abu Lahab, terjadi sebelum Allah menurunkan ayat 10 surat al-Mumtahanah tentang haram menikah antara Muslimah dengan laki-laki musyrik.
Tausyiah
Rabu, 11 September 2024 - 06:50 WIB
Sahabat Nabi Abdullah bin Umar secara tegas melarang perkawinan seorang pria Muslim dengan wanita Ahl Al-Kitab, dengan dalih bahwa mereka adalah orang-orang musyrik.
Tausyiah
Sabtu, 07 September 2024 - 08:34 WIB
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan persoalan anak angkat di zaman Nabi Muhammad SAW tidak begitu mudah, sebab masalah ini sudah menjadi aturan masyarakat dan berakar dalam kehidupan Bangsa Arab.
Tausyiah
Senin, 02 September 2024 - 15:56 WIB
Perempuan yang sudah dicerai suaminya telah habis iddahnya, maka tidak diperkenankan suaminya, walinya atau yang lain menghalang-halangi perempuan tersebut untik kawin lagi dengan laki-laki lain.
Tausyiah
Senin, 02 September 2024 - 15:48 WIB
Seorang perempuan apabila tidak suka kepada suaminya tidak sanggup bergaul bersama, maka diperkenankan menebus dirinya dan membeli kemerdekaannya .
Tausyiah
Senin, 26 Agustus 2024 - 17:03 WIB
Islam berpendirian tidak ada pelepasan kendali gharizah seksual untuk dilepaskan tanpa batas dan tanpa ikatan. Untuk itulah maka diharamkannya zina dan seluruh yang membawa kepada perbuatan zina.
Tausyiah
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:05 WIB
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan sekalipun Injil mengecualikan larangan talak selain karena zina, akan tetapi pengikut sekte Katolik menafsirkan pengecualian ini.
Tausyiah
Rabu, 14 Agustus 2024 - 20:43 WIB
Islam tidak membuat hukum yang hanya berlaku untuk orang kota dan melupakan orang desa, untuk daerah dingin dan melupakan daerah panas, untuk satu masa tertentu dan melupakan masa-masa lainnya serta generasi mendatang
Tausyiah
Selasa, 06 Agustus 2024 - 18:30 WIB
Islam yang mengakui gharizah seksual ini. Untuk itu maka dipermudah jalan-jalan penyalurannya di samping Islam melarang hidup membujang dan menjauhi perempuan.
Tausyiah
Rabu, 10 Juli 2024 - 06:47 WIB
Quraish Shihab menjelaskan bahwa dalam pandangan ajaran Islam, seks bukanlah sesuatu yang kotor atau najis, tetapi bersih dan harus selalu bersih.
Tausyiah
Senin, 08 Juli 2024 - 06:18 WIB
Imam Al-Ghazali menulis, Ketahuilah bahwa yang dimaksud dengan perlakuan baik terhadap istri, bukanlah tidak mengganggunya, tetapi bersabar dalam kesalahannya.
Tausyiah
Minggu, 07 Juli 2024 - 19:05 WIB
Ini disebabkan karena hatinya begitu lapang dan kosong dari keburukan sehingga pintu-pintunya pun telah tertutup untuk dihinggapi keburukan lahir dan batin (yang mungkin datang dari pasangannya).
Tausyiah
Jum'at, 05 Juli 2024 - 14:54 WIB
Ijab dan kabul pernikahan pada hakikatnya adalah ikrar dari calon istri, melalui walinya, dan dari calon suami untuk hidup bersama seia sekata, guna mewujudkan keluarga sakinah.
Tausyiah
Jum'at, 05 Juli 2024 - 14:20 WIB
Prof Quraish Shihab mengatakan secara tegas Al-Quran memerintahkan kepada calon suami untuk membayar mahar. Hal ini tertuang dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 4
Tausyiah
Rabu, 03 Juli 2024 - 10:48 WIB
Prof Quraish Shihab mengatakan tidak menemukan adanya saksi dalam pernikahan disinggung secara tegas oleh Al-Quran, tetapi sekian banyak hadis menyinggungnya.
Tausyiah
Sabtu, 29 Juni 2024 - 20:02 WIB
Wali dari pihak calon suami tidak diperlukan, tetapi wali dari pihak calon istri dinilai mutlak keberadaan dan izinnya oleh banyak ulama berdasar sabda Nabi SAW. Tidak sah nikah kecuali dengan (izin) wali.
Tausyiah
Sabtu, 29 Juni 2024 - 19:56 WIB
Ketika turunnya ayat ini, beliau memerintahkan semua yang memiliki lebih dari empat orang istri, agar segera menceraikan istri-istrinya sehingga maksimal, setiap orang hanya memperistrikan empat orang wanita.
Tausyiah
Jum'at, 28 Juni 2024 - 13:25 WIB
Al-Quran juga secara tegas melarang perkawinan dengan orang musyrik seperti Firman-Nya dalam surat Al-Baqarah (2): Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.