Perempuan Berpolitik: Berikut Ini Dalil yang Melarang dan Membolehkan
Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:27 WIB
loading...
Paling tidak ada tiga alasan yang sering dikemukakan sebagai larangan keterlibatan perempuan dalam politik. Ilustrasi: Ist
A
A
A
Apakah wanita memiliki hak-hak dalam bidang politik? Prof Dr Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Mizan, 2007 menjelaskan paling tidak ada tiga alasan yang sering dikemukakan sebagai larangan keterlibatan mereka.
1. Ayat Ar-rijal qawwamuna 'alan-nisa' (lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita) ( QS An-Nisa, [4] : 34)
2. Hadis yang menyatakan bahwa akal wanita kurang cerdas dibandingkan dengan akal lelaki; keberagamaannya pun demikian.
3. Hadis yang mengatakan: Lan yaflaha qaum wallauw amrahum imra'at (tidak akan berbahagia satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan ).
Baca juga: Makna Ar-rijalu Qawammuna Alan Nisa Menurut Quraish Shihab
Quraish mengatakan ayat dan hadis-hadis di atas menurut mereka mengisyaratkan bahwa kepemimpinan hanya untuk kaum lelaki, dan menegaskan bahwa wanita harus mengakui kepemimpinan lelaki.
Al-Qurthubi dalam tafsirnya menulis tentang makna ayat di atas:
Para lelaki (suami) didahulukan (diberi hak kepemimpinan, karena lelaki berkewajiban memberikan nafkah kepada wanita dan membela mereka, juga (karena) hanya lelaki yang menjadi penguasa, hakim, dan juga ikut bertempur. Sedangkan semua itu tidak terdapat pada wanita.
Selanjutnya penafsir ini, menegaskan bahwa:
Ayat ini menunjukkan bahwa lelaki berkewajiban mengatur dan mendidik wanita, serta menugaskannya berada di rumah dan melarangnya keluar. Wanita berkewajiban menaati dan melaksanakan perintahnya selama itu bukan perintah maksiat.
Menurut Quraish, pendapat ini diikuti oleh banyak mufasir lainnya. Namun, sekian banyak mufasir dan pemikir kontemporer melihat bahwa ayat di atas tidak harus dipahami demikian, apalagi ayat tersebut berbicara dalam konteks kehidupan berumah tangga.
1. Ayat Ar-rijal qawwamuna 'alan-nisa' (lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita) ( QS An-Nisa, [4] : 34)
2. Hadis yang menyatakan bahwa akal wanita kurang cerdas dibandingkan dengan akal lelaki; keberagamaannya pun demikian.
3. Hadis yang mengatakan: Lan yaflaha qaum wallauw amrahum imra'at (tidak akan berbahagia satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan ).
Baca juga: Makna Ar-rijalu Qawammuna Alan Nisa Menurut Quraish Shihab
Quraish mengatakan ayat dan hadis-hadis di atas menurut mereka mengisyaratkan bahwa kepemimpinan hanya untuk kaum lelaki, dan menegaskan bahwa wanita harus mengakui kepemimpinan lelaki.
Al-Qurthubi dalam tafsirnya menulis tentang makna ayat di atas:
Para lelaki (suami) didahulukan (diberi hak kepemimpinan, karena lelaki berkewajiban memberikan nafkah kepada wanita dan membela mereka, juga (karena) hanya lelaki yang menjadi penguasa, hakim, dan juga ikut bertempur. Sedangkan semua itu tidak terdapat pada wanita.
Selanjutnya penafsir ini, menegaskan bahwa:
Ayat ini menunjukkan bahwa lelaki berkewajiban mengatur dan mendidik wanita, serta menugaskannya berada di rumah dan melarangnya keluar. Wanita berkewajiban menaati dan melaksanakan perintahnya selama itu bukan perintah maksiat.
Menurut Quraish, pendapat ini diikuti oleh banyak mufasir lainnya. Namun, sekian banyak mufasir dan pemikir kontemporer melihat bahwa ayat di atas tidak harus dipahami demikian, apalagi ayat tersebut berbicara dalam konteks kehidupan berumah tangga.
Lihat Juga :