Bolehkah Wanita Memakai Cincin dalam Islam?
Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:31 WIB
loading...
Dalam Islam dihalalkan bagi wanita memakai (perhiasan) emas, baik yang melingkar (seperti cincin, gelang atau kalung) maupun tidak melingkar,. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Bolehkah wanita memakai cincin dalam Islam ? Pertanyaan ini terkait dengan hukum memakai perhiasan emas yang melingkar menurut syariat Islam.
Pertanyaan tersebut juga sempat dilontarkan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Seperti dilasir almanaj.or.id, Syaik Abdul Aziz bin Abdullah bin Zaz menjawab : Dihalalkan bagi wanita memakai (perhiasan) emas, baik yang melingkar maupun tidak melingkar, berdasarkan keumuman firman Allah :
“Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran. (QS Az Zuhruf : 18)
Allah Subhanahu Wata’ala menyebutkan, bahwa hilyah (perhiasan) termasuk diantara sifat-sifat wanita dan perhiasan tersebut secara umum, baik perhiasan emas atau lainnya.
Dan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan An Nasa’i dengan sanad yang baik (Jayyid), dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib Radiayallahu ‘anhu, bahwa Nabi Sallallahu ‘Alaihi wa salam, mengambil sutera, kemudian di letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas, kemudian di letakkan di tangan kirinya, lalu beliau bersabda,
“Sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku.”
Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya :
Pertanyaan tersebut juga sempat dilontarkan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Seperti dilasir almanaj.or.id, Syaik Abdul Aziz bin Abdullah bin Zaz menjawab : Dihalalkan bagi wanita memakai (perhiasan) emas, baik yang melingkar maupun tidak melingkar, berdasarkan keumuman firman Allah :
أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
“Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran. (QS Az Zuhruf : 18)
Allah Subhanahu Wata’ala menyebutkan, bahwa hilyah (perhiasan) termasuk diantara sifat-sifat wanita dan perhiasan tersebut secara umum, baik perhiasan emas atau lainnya.
Dan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan An Nasa’i dengan sanad yang baik (Jayyid), dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib Radiayallahu ‘anhu, bahwa Nabi Sallallahu ‘Alaihi wa salam, mengambil sutera, kemudian di letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas, kemudian di letakkan di tangan kirinya, lalu beliau bersabda,
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي
“Sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku.”
Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya :
حِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
Lihat Juga :