Bolehkah Wanita Memakai Cincin dalam Islam?

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:31 WIB
loading...
Bolehkah Wanita Memakai...
Dalam Islam dihalalkan bagi wanita memakai (perhiasan) emas, baik yang melingkar (seperti cincin, gelang atau kalung) maupun tidak melingkar,. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bolehkah wanita memakai cincin dalam Islam ? Pertanyaan ini terkait dengan hukum memakai perhiasan emas yang melingkar menurut syariat Islam.

Pertanyaan tersebut juga sempat dilontarkan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Seperti dilasir almanaj.or.id, Syaik Abdul Aziz bin Abdullah bin Zaz menjawab : Dihalalkan bagi wanita memakai (perhiasan) emas, baik yang melingkar maupun tidak melingkar, berdasarkan keumuman firman Allah :

أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ


“Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran. (QS Az Zuhruf : 18)

Allah Subhanahu Wata’ala menyebutkan, bahwa hilyah (perhiasan) termasuk diantara sifat-sifat wanita dan perhiasan tersebut secara umum, baik perhiasan emas atau lainnya.

Dan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan An Nasa’i dengan sanad yang baik (Jayyid), dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib Radiayallahu ‘anhu, bahwa Nabi Sallallahu ‘Alaihi wa salam, mengambil sutera, kemudian di letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas, kemudian di letakkan di tangan kirinya, lalu beliau bersabda,

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي


“Sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku.”

Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya :

حِلَّ لِإِنَاثِهِمْ


“Halal bagi perempuan mereka”

Imam An Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Majmu’, “Diperbolehkan bagi wanita memakai sutra serta berhias dengan perak dan emas dengan ijma’ (kesepakatan) berdasarkan hadits-hadits yang shahih”. Beliau juga berkata pada juz VI hal.40 (Pada kitab yang sama-pent), “Kaum muslimin telah bersepakat tentang diperbolehkan bagi wanita memakai beraneka ragam perhiasan dari perak dan emas semuanya. Seperti: Kalung, cincin, gelang tangan,, gelang kaki, dan semua perhiasan yang di pakai di leher dan selainnya, serta semua perhiasan yang biasa di pakai para wanita. Dalam hal ini, tidak ada perselisihan sedikitpun.”

An Nawawi rahimahullah, berkata dalam Syarah Shahih Muslim, Bab : Diharamkan Cincin Emas Bagi Laki-Laki dan terhapusnya (hukum) diperbolehkannya pada permulaan islam,” Kaum Muslimin telah bersepakat bolehnya cincin emas bagi wanita”.

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam menjelaskan hadist Al Bara’,

نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سَبْعِ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ


“Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang kami dari 7 macam perkara. Beliau melarang kami dari (memakai) cincin emas (Al Hadits). Beliau rahimallah berkata pada Juz X hal. 317, “Nabi sallallahu ‘alaihi wassalam melarang dari cincin emas atau memakai cincin emas khusus bagi laki-laki, tidak bagi wanita. Sungguh telah dinukilkan kesepakatan (ulama) tentang bolehnya bagi wanita.”

Dihalalkan (perhiasan) bagi wanita secara mutlak, baik yang melingkar maupun tidak melingkar berdasarkan dua hadits yang telah lalu (di atas-pent), disertai dengan kesepakatan ahlul ilmi tentang hal itu yang disebutkan oleh imam-imam tersebut.

Dengan demikian, maka hilanglah syubhat (kesamaran) dan hukum syar’i menjadi jelas, yang tidak ada keraguan di dalamnya. Yaitu halalnya (perhiasan) emas bagi wanita-wanita umat ini dan diharamkannya (emas) bagi laki-laki.



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2166 seconds (0.1#10.140)