Bolehkah Memakai Obat Pemutih Wajah? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
loading...
A
A
A
Beragam kosmetika dan obat-obat yang bisa mempercantik wajah, sangat marak beredar. Hal tersebut juga menjadi sarana terutama kaum wanita yang selalu ingin tampil cantik dan memesona. Demi mencapai itu, kosmetika dan obat pun banyak digunakan. Salah satunya adalah obat pemutih wajah atau kulit, agar terlihat glowing dan lebih cantik.
Lantas pertanyaannya, bolehkah seorang muslim atau muslimah memakai obat pemutih kulit ini? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Kaum wanita merupakan makhluk Allah SWT yang sangat dispesialkan, karena wanita juga disebut merupakan perhiasan dunia .
Dalam Islam, kaum wanita juga memiliki derajat tiga kali lebih tinggi apabila ia menjadi seorang ibu. Berkaitan dengan derajat wanita tersebut, maka wanita sekarang banyak yang mempercantik diri dengan menggunakan pemutih wajah.
Allah SWT telah menciptakan manusia dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Ada yang berkulit hitam, putih, coklat atau sawo matang. Semua warna kulit yang diberikan Allah SWT adalah anugerah dan memiliki pesona dan kecantikan masing-masing. Manusia tinggal mensyukurinya.
Jika menjadi putih dengan maksud mengubah ciptaan Allah SWT tentu hal itu diharamkan dan menjadi dosa. Sebagaimana firman Allah SWT.
Artinya: “Dan sungguh aku akan perintahkan kepada mereka sehingga mereka mengubah ciptaan Allah.” (QS An-nisa: 119).
Melansir fatwa Nur'Alaa Darb,disebutkan bahwa :"Jika perubahannya bersifat permanen maka hukumnya tidak boleh karena perbuatan ini menyerupai mentato, merenggangkan gigi, dan. Adapun jika hanya memutihkan wajah untuk sementara yang akan hilang apabila dicuci maka itu tidak mengapa”.
Berikut penjelasannya :
Dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadis yang shahih dari riwayat Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu:
Artinya: “Allah melaknat para wanita yang mentato, para wanita yang minta ditato, para wanita yang mencabut alisnya, para wanita yang minta dicabutkan alisnya, para wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya, para wanita yang mengubah ciptaan Allah”.
Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata: “Bagaimana saya tidak melaknat mereka yang dilaknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” (Muttafaqun ‘alaihi).
Artinya: “Allah melaknat wanita yang menyambungkan rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya”.
Walaupun larangan tersebut tidak membahas mengenai penggunaan pemutih wajah, namun sama-sama mengandung larangan mengubah ciptaan Allah SWT.
Kedua:
Jika dilakukan untuk menghilangkan kecacatan, maka hukumnya adalah boleh. Dengan syarat tidak berlebihan hingga menimbulkan rasa ingin mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari ‘Arfajah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu dia berkata:
Artinya: “Hidungku tertebas pada Perang Kulab di masa jahiliah. maka aku menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari perak namun ternyata membusuk. maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku untuk menggantinya dengan hidung terbuat dari emas.”
Wallahu A'lam
Lantas pertanyaannya, bolehkah seorang muslim atau muslimah memakai obat pemutih kulit ini? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Kaum wanita merupakan makhluk Allah SWT yang sangat dispesialkan, karena wanita juga disebut merupakan perhiasan dunia .
Dalam Islam, kaum wanita juga memiliki derajat tiga kali lebih tinggi apabila ia menjadi seorang ibu. Berkaitan dengan derajat wanita tersebut, maka wanita sekarang banyak yang mempercantik diri dengan menggunakan pemutih wajah.
Allah SWT telah menciptakan manusia dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Ada yang berkulit hitam, putih, coklat atau sawo matang. Semua warna kulit yang diberikan Allah SWT adalah anugerah dan memiliki pesona dan kecantikan masing-masing. Manusia tinggal mensyukurinya.
Jika menjadi putih dengan maksud mengubah ciptaan Allah SWT tentu hal itu diharamkan dan menjadi dosa. Sebagaimana firman Allah SWT.
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
Artinya: “Dan sungguh aku akan perintahkan kepada mereka sehingga mereka mengubah ciptaan Allah.” (QS An-nisa: 119).
Melansir fatwa Nur'Alaa Darb,disebutkan bahwa :"Jika perubahannya bersifat permanen maka hukumnya tidak boleh karena perbuatan ini menyerupai mentato, merenggangkan gigi, dan. Adapun jika hanya memutihkan wajah untuk sementara yang akan hilang apabila dicuci maka itu tidak mengapa”.
Berikut penjelasannya :
Pertama:
Jika memakai obat pemutih dilakukan supaya lebih sempurna dan tambah bagus dan cantik maka ini tidak boleh, karena termasuk mengubah ciptaan Allah SWT, yang mendatangkan laknat bagi pelakunya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadis yang shahih dari riwayat Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu:
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ. وَقَالَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ: مَا لِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟
Artinya: “Allah melaknat para wanita yang mentato, para wanita yang minta ditato, para wanita yang mencabut alisnya, para wanita yang minta dicabutkan alisnya, para wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya, para wanita yang mengubah ciptaan Allah”.
Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata: “Bagaimana saya tidak melaknat mereka yang dilaknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” (Muttafaqun ‘alaihi).
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Artinya: “Allah melaknat wanita yang menyambungkan rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya”.
Walaupun larangan tersebut tidak membahas mengenai penggunaan pemutih wajah, namun sama-sama mengandung larangan mengubah ciptaan Allah SWT.
Kedua:
Jika dilakukan untuk menghilangkan kecacatan, maka hukumnya adalah boleh. Dengan syarat tidak berlebihan hingga menimbulkan rasa ingin mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari ‘Arfajah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu dia berkata:
أُصِيْبَ – وَفِي رِوَايَةٍ: قُطِعَ – أَنْفِي يَوْمَ الْكُلاَبِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيَّ. فَأَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
Artinya: “Hidungku tertebas pada Perang Kulab di masa jahiliah. maka aku menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari perak namun ternyata membusuk. maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku untuk menggantinya dengan hidung terbuat dari emas.”
Wallahu A'lam
(wid)