Beda Pendapat Ulama tentang Larangan Perhiasan Emas dan Sutera untuk Lelaki

Rabu, 03 Juli 2024 - 12:42 WIB
loading...
Beda Pendapat Ulama...
Salah satu yang diperselisihkan para ulama adalah emas dan sutera sebagai pakaian atau perhiasan lelaki. Ilustrasi: Ist
A A A
Prof Quraish Shihab mengatakan berbicara tentang perhiasan, salah satu yang diperselisihkan para ulama adalah emas dan sutera sebagai pakaian atau perhiasan lelaki.

Dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Penerbit Mizan, 1996), Quraish menjelaskan dalam Al-Quran , persoalan ini tidak disinggung, tetapi sekian banyak hadis Nabi SAW menegaskan bahwa keduanya haram dipakai oleh kaum lelaki.

Ali bin Abi Thalib berkata, "Saya melihat Rasulullah SAW , mengambil sutera lalu beliau meletakkan di sebelah kanannya, dan emas diletakkannya di sebelah kirinya, kemunduran beliau bersabda, 'Kedua hal ini haram bagi lelaki umatku" (HR Abu Dawud dan Nasa'i).



Pendapat ulama berbeda-beda tentang sebab-sebab diharamkannya kedua hal tersebut bagi kaum lelaki. Antara lain bahwa keduanya menjadi simbol kemewahan dan perhiasan yang berlebihan, sehingga menimbulkan ketidakwajaran kecuali bagi kaum wanita. Selain itu ia dapat mengundang sikap angkuh, atau karena menyerupai pakaian kaum musyrik.

Muhammad bin 'Asyur, seorang ulama besar kontemporer serta Mufti Tunisia yang telah diakui otoritasnya oleh dunia Islam, menulis dalam bukunya Maqashid Asy-Syari'ah Al-Islamiyyah, bahwa ucapan dan sikap Rasulullah SAW tidak selalu harus dipahami sebagai ketetapan hukum.

Ada dua belas macam tujuan ucapan dan sikap beliau, walaupun diakuinya bahwa yang terpenting dan terbanyak adalah dalam bidang syariat atau hukum.

Salah satu dari kedua belas tujuan tersebut adalah al-hadyu wa al-irsyad (tuntunan dan petunjuk). Ini berbeda dengan ketetapan hukum, karena --tulisnya:

Boleh jadi Nabi SAW memerintah atau melarang, tetapi tujuannya bukan harus melaksanakan itu, melainkan tujuannya adalah tuntunan ke jalan-jalan yang baik.



Dalam rinciannya, ulama besar itu menulis bahwa sebagian tuntunan tersebut berupa nasihat-nasihat. Dalam bidang pakaian dikemukakannya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang disampaikan oleh sahabat Nabi Al-Bara' bin 'Azib:

Rasulullah SAW memerintahkan kami tujuh hal dan melarang tujuh hal; memerintahkan kami mengunjungi orang sakit, mengantar jenazah, mendoakan yang bersin (mengucapkan "yarhamukallah" bila orang yang bersin mengucapkan alhamdulillah), mengabulkan permintaan (yang meminta dengan menyebut nama Allah), membantu yang teraniaya, menyebarluaskan salam, serta menghadiri undangan. Beliau melarang kami memakai cincin emas, perabot perak, pelana dari kapas, aqsiyah (bentuk jamak dari "qisiy", yaitu sejenis pakaian yang dibuat di Mesir berbahan sutera), istabraq (sutera tebal), dan dibaj (sutera halus).

Di sini, tulis Muhammad bin 'Asyur, terdapat perintah yang jelas-jelas wajib, seperti membantu yang teraniaya (kalau
mampu). Ada juga larangan yang jelas haram, seperti minum dari gelas perak. Ada juga yang jelas tidak wajib, seperti mendoakan orang yang bersin, dan mengabulkan permintaan (walau) dengan cara yang disebut di atas, dan terdapat juga yang jelas tidak haram seperti mengenakan pelana dari kapas atau jenis pakaian buatan Mesir .

Larangan-larangan semacam itu tidak lain kecuali bertujuan menghindarkan sahabat-sahabat beliau (dan tentu termasuk umatnya) dari penampilan berlebih-lebihan, berfoya-foya, dan berhias dengan warna-warna menyolok seperti warna merah.



Pemahaman ini diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa,

Rasul SAW melarang memakai aqsiyah, bercincin emas, membaca ayat Al-Quran ketika sedang rukuk dan sujud dalam salat. (Ali berkata), "Aku tidak berkata bahwa kamu sekalian dilarang."

Maksudnya bahwa sebagian larangan itu tidak ditujukan kepada seluruh umat, tetapi hanya kepada Ali bin Abi Thalib. Demikian Muhammad Thahir bin 'Asyur, dalam Magashid Asy-Syariah Al-Islamiyyah'.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2662 seconds (0.1#10.140)