7 Fadhilah Surat An-Nisa Ayat 1-25, Salah Satunya Menekankan Kesatuan Manusia
loading...
A
A
A
Hal ini ditunjukan dalam tafsiran Ibnu Katsir terhadap ayat 25 surah An-Nisa, Dalam Surah An-Nisa ayat 25, Allah ﷻ berfirman: “Dan barang siapa di antara kalian (orang merdeka) yang tidak mempunyai cukup biaya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman.”
Ayat ini menekankan bahwa seseorang yang tidak mampu secara finansial untuk menikahi wanita merdeka dan beriman diperbolehkan menikahi wanita budak jika ia merasa suka kepadanya. Ibnu Wahb mengutip pendapat Abdul Jabbar dari Rabi'ah, yang menjelaskan bahwa "thaulan" diartikan sebagai kesukaan, yang berarti pria tersebut dapat menikahi budak perempuan yang disukainya.
Namun, pendapat ini mendapat kritik dari Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir yang menanggapi negatif terhadap penafsiran tersebut. Hal ini menggambarkan bagaimana Islam memberikan solusi dalam situasi tertentu, dengan tetap menjaga prinsip moral dan etika yang luhur dalam kehidupan sosial (An-Nisa: 25).
Hal ini ditunjukan dalam tafsiran pada ayat ke 24 An-Nisa. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 24: “Dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki.”
Ayat ini menjelaskan bahwa wanita yang telah terikat pernikahan tidak boleh dinikahi, karena kehormatannya telah terpelihara. Namun, ada pengecualian bagi budak perempuan yang dimiliki melalui tawanan perang.
Bagi mereka, diperbolehkan untuk menggauli setelah memastikan bahwa mereka telah menjalani proses istibra' (pembersihan rahim) terlebih dahulu.
Hal ini mengacu pada aturan yang diturunkan dalam konteks tersebut, untuk menjaga kehormatan dan moralitas dalam interaksi sosial pada zaman itu.
Sehingga tafsiran tersebut menjelaskan para umatnya untuk menjaga kesucian diri atau membersihkan diri seperti dijelaskan pada proses istibra.
Hal tersebut dijelaskan pada tafsiran ayat 1, 3, dan 7-14 dalam surah An-Nisa. Tafsiran tersebut secara garis besar membicarakan tentang pentingnya menjaga hubungan dengan keluarga dan kerabat serta menghormati hak-hak mereka, kewajiban nafkah bagi laki-laki kepada wanitanya, serta pengaturan warisan bagi keluarganya.
Dengan garis besar tersebut menunjukan bagaimana Allah SWT menginginkan umatnya untuk menjaga harta dan kehormatan bagi kesejahteraan keluarga umat tersebut.
Surah An-Nisa ayat 1-25 menyuguhkan banyak pelajaran penting yang relevan dalam kehidupan sehari-hari, terutama mengenai keadilan, kesatuan umat manusia, dan perlindungan terhadap hak-hak individu, khususnya hak wanita dan anak-anak.
Ayat-ayat tersebut mengingatkan kita tentang pentingnya menjaga hubungan harmonis antar sesama, memelihara ketakwaan kepada Allah, serta mengutamakan keadilan dalam setiap aspek kehidupan.MG/ Raffirabbani Panatamahdi Adizaputra
Baca juga: Keutamaan Surah An-Nisa dan Kandungannya
Ayat ini menekankan bahwa seseorang yang tidak mampu secara finansial untuk menikahi wanita merdeka dan beriman diperbolehkan menikahi wanita budak jika ia merasa suka kepadanya. Ibnu Wahb mengutip pendapat Abdul Jabbar dari Rabi'ah, yang menjelaskan bahwa "thaulan" diartikan sebagai kesukaan, yang berarti pria tersebut dapat menikahi budak perempuan yang disukainya.
Namun, pendapat ini mendapat kritik dari Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir yang menanggapi negatif terhadap penafsiran tersebut. Hal ini menggambarkan bagaimana Islam memberikan solusi dalam situasi tertentu, dengan tetap menjaga prinsip moral dan etika yang luhur dalam kehidupan sosial (An-Nisa: 25).
6. Perintah Menjaga Kesucian Diri
Ayat ini mengingatkan pentingnya menjaga kesucian diri dalam pernikahan, menolak zina dan hubungan yang tidak sah, yang membantu membangun masyarakat yang saleh dan bertakwa.Hal ini ditunjukan dalam tafsiran pada ayat ke 24 An-Nisa. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 24: “Dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki.”
Ayat ini menjelaskan bahwa wanita yang telah terikat pernikahan tidak boleh dinikahi, karena kehormatannya telah terpelihara. Namun, ada pengecualian bagi budak perempuan yang dimiliki melalui tawanan perang.
Bagi mereka, diperbolehkan untuk menggauli setelah memastikan bahwa mereka telah menjalani proses istibra' (pembersihan rahim) terlebih dahulu.
Hal ini mengacu pada aturan yang diturunkan dalam konteks tersebut, untuk menjaga kehormatan dan moralitas dalam interaksi sosial pada zaman itu.
Sehingga tafsiran tersebut menjelaskan para umatnya untuk menjaga kesucian diri atau membersihkan diri seperti dijelaskan pada proses istibra.
7. Pentingnya Menjaga Harta dan Kehormatan
Terakhir Surah An-Nisa ayat 1-25 menjelaskan kepada umat muslim untuk mengelola harta dengan baik dan menjaga kehormatan, termasuk dalam hal penggunaan harta, adalah hal yang ditekankan dalam surah ini, sebagai bagian dari kewajiban moral setiap Muslim.Hal tersebut dijelaskan pada tafsiran ayat 1, 3, dan 7-14 dalam surah An-Nisa. Tafsiran tersebut secara garis besar membicarakan tentang pentingnya menjaga hubungan dengan keluarga dan kerabat serta menghormati hak-hak mereka, kewajiban nafkah bagi laki-laki kepada wanitanya, serta pengaturan warisan bagi keluarganya.
Dengan garis besar tersebut menunjukan bagaimana Allah SWT menginginkan umatnya untuk menjaga harta dan kehormatan bagi kesejahteraan keluarga umat tersebut.
Surah An-Nisa ayat 1-25 menyuguhkan banyak pelajaran penting yang relevan dalam kehidupan sehari-hari, terutama mengenai keadilan, kesatuan umat manusia, dan perlindungan terhadap hak-hak individu, khususnya hak wanita dan anak-anak.
Ayat-ayat tersebut mengingatkan kita tentang pentingnya menjaga hubungan harmonis antar sesama, memelihara ketakwaan kepada Allah, serta mengutamakan keadilan dalam setiap aspek kehidupan.MG/ Raffirabbani Panatamahdi Adizaputra
Baca juga: Keutamaan Surah An-Nisa dan Kandungannya
(wid)