Allah Taala Melaknat Mereka yang Bertatoo, Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan

Senin, 31 Agustus 2020 - 05:00 WIB
loading...
Allah Taala Melaknat Mereka yang Bertatoo, Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan
Tatoo. Foto/Ilustrasi/AliEkspress
A A A
MENTATO badan dan mengikir gigi adalah perbuatan yang dilaknat oleh Rasulullah SAW , seperti tersebut dalam hadisnya: "Rasulullah SAW melaknat perempuan yang mentatoo dan minta ditatoo, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya." (Riwayat Thabarani). Sementara pada hadis lain Rasulullah bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita-wanita yang membuat tato, meminta ditato, mencabuti alis dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang telah mengubah ciptaan Allah [HR. al Bukhari dan Muslim dan lainnya]

Syaikh Muhammad Yusuf Al-Qardhawi dalam buku Halal dan Haram dalam Islam menjelaskan tatoo, yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang-orang Arab, khususnya kaum perempuan, mentatoo sebagian besar badannya. Bahkan sementara pengikut-pengikut agama membuatnya tatoo dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di tangan dan dada mereka.

Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditatoo itu.



Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentatoo ataupun orang yang minta ditatoo.

Dan yang disebut mengikir gigi, yaitu merapikan dan memendekkan gigi. Biasanya dilakukan oleh perempuan. Karena itu Rasulullah melaknat perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan ini (tukang kikir) dan minta supaya dikikir.

Kalau ada laki-laki yang berbuat demikian, maka dia akan lebih berhak mendapat laknat.

Termasuk diharamkan seperti halnya mengikir gigi, yaitu menjarangkan gigi. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam hadisnya: "Dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang mengubah ciptaan Allah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)



Yang disebut al-Falaj, yaitu meletakkan sesuatu di sela-sela gigi, supaya nampak agak sedikit jarang. Di antara perempuan memang ada yang oleh Allah dicipta demikian, tetapi ada juga yang tidak begitu. Kemudian dia meletakkan sesuatu di sela-sela gigi yang berhimpitan itu, supaya giginya menjadi jarang. Perbuatan ini dianggap mengelabui orang lain dan berlebih-lebihan dalam berhias yang sama sekali bertentangan dengan jiwa Islam yang sebenarnya.

Syaikh Yusuf Qardhawi mengatakan dari hadis-hadis yang telah disebutkan di atas, maka kita dapat mengetahui tentang hukum operasi kecantikan seperti yang terkenal sekarang karena perputaran kebudayaan badan dan syahwat, yakni kebudayaan Barat materialistis, sehingga banyak sekali perempuan dan laki-laki yang mengorbankan uangnya beratus bahkan beribu-ribu untuk mengubah bentuk hidung, payudara atau yang lain.



Semua ini termasuk yang dilaknat Allah dan RasulNya, karena di dalamnya terkandung penyiksaan dan perubahan bentuk ciptaan Allah tanpa ada suatu sebab yang mengharuskan untuk berbuat demikian, melainkan hanya untuk pemborosan dalam hal-hal yang bersifat show dan lebih mengutamakan pada bentuk, bukan inti; lebih mementingkan jasmani daripada rohani.

Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang kiranya akan dapat menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang dapat menimbulkan sakit secara perasaan ataupun secara kejiwaan kalau daging lebih itu dibiarkan, hal itu tidak berdosa selama untuk tujuan demi menghilangkan penyakit yang bersarang dan mengancam hidupnya. Karena Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ خَلْقِ اللهِ تَعَالىَ حَسَنٌ

“Setiap ciptaan Allah Ta’ala itu baik”. [Shahîihul Jâmi’ : 4522]


Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melaknati wanita-wanita yang mentato, meminta ditato, mencabuti bulu alis dan memperbaiki susunan gigi-giginya, beliau mensifati mereka dengan sifat ‘yang melakukan perubahan terhadap fisik ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala’.

Tidak Normal
Jadi, setiap usaha mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang baik supaya tampak lebih bagus masuk dalam konteks larangan ini. Akan tetapi, misalnya seseorang telah terbakar salah satu bagian tubuhnya, tangan, wajah atau kulit sehingga membuat kondisi kulitnya tidak normal, tidak seperti berfungsi seperti asalnya, lantas melakukan operasi, maka tindakan ini tidak masuk kategori taghyîr khalqillah (yang terlarang).



Atau seseorang yang gigi-giginya monyong ke depan hingga sulit baginya untuk makan, berbicara atau mengeluarkan huruf-huruf dari makhraj-makhrajnya (tempat-tempatnya). Apabila ia melakukan operasi untuk menormalkannya bukan diniatkan tajammul (memperbaik penampilan), namun supaya bicaranya normal, maka ini hukumnya boleh.

Contoh-contoh kejadian lainnya diqiyaskan dengan keterangan ini. Akan tetapi, kita tidak boleh melakukan apa yang berkembang di kalangan orang-orang kafir dan sebagian kaum muslimin. Misalnya, hidung yang pesek, ingin diubah menjadi mancung, supaya mirip dengan hidung orang-orang Barat, lantas menempuh cara operasi, ini tidak boleh. Namun, umpamanya hidung yang pesek ini menyebabkan nafasnya sesak, bila mesti bernafas dengan mulut, akan menyebabkan rasa sakit, kemudian ia menempuh operasi supaya pernafasannya normal, ini boleh.



Operasi seperti ini berbeda dari operasi untuk keperluan memperbaik penampilan. Jadi, terdapat perbedaan antara operasi plastik yang diharamkan dengan operasi plastik yang hukumnya jaiz, yang ditujukan untuk menormalkan fungsi anggota tubuh, entah karena terbakar atau lainnya

Syaikh Yusuf Qardhawi berpendapat barangkali yang memperkuat permasalahan tentang hadis "dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya cantik" seperti tersebut di atas.

Dari hadis itu pula dapat dipahamkan, bahwa yang tercela itu ialah perempuan yang mengerjakan hal tersebut semata-mata untuk tujuan keindahan dan kecantikan yang dusta. Tetapi kalau hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan penyakit atau bahaya yang mengancam, maka sedikitpun tidak ada halangan. Wallahu a'lam! (
(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2011 seconds (0.1#10.140)