Apakah Sah Menjatuhkan Talak dalam Keadaan Emosi?
Selasa, 26 November 2024 - 10:46 WIB
loading...
A
A
A
Dia tidak lagi mengerti apa yang dikatakannya dan tidak dapat mengendalikan keinginannya. Orang seperti ini, talaknya tidak sah. Dan inilah yang dapat menjelaskan maksud sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam., “Tidaklah berlaku talak ataupun pemerdekaan (budak) dalam keadaan (pikiran) tertutup.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Abu Dawud berkata, “Menurutku, maksud tertutup (ighlaq) adalah marah.”
3. Tingkat kemarahannya melebihi batas normal tapi belum mencapai puncak, sehingga lebih mirip orang gila.
Para ulama berselisih tentang hukum talak orang seperti ini. Empat Imam Mazhab berpendapat bahwa talak orang seperti ini tetap sah dan berlaku.
Pun sebaliknya, hukum talak ketika bercanda, kebanyakan ulama (jumhur) menyatakan, orang yang mengucapkan talak, sekalipun dengan maksud bercanda atau bermain-main, dengan lafal talak yang jelas maka talaknya sah dan berlaku. Orang tersebut tidak dapat berdalih, “Aku tadi sedang bercanda”, atau, “Aku sedang main-main saja”, atau, “Aku sebenarnya tidak berniat mengucapkan talak.” Ini berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu'anhu yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Ada tiga hal yang keseriusannya benar-benar serius dan candanya pun menjadi serius: nikah, talak, dan rujuk.”
Karena itu, masalah talak begitu serius, karena jika setiap orang yang mengucapkan lafal talak dengan alasan bercanda diterima begitu saja maka banyak sekali hukum-hukum syariat yang tidak berfungsi lagi. Tentunya hal ini tidak boleh terjadi.
Karena itu, siapa yang mengucapkan lafal talak, maka harus rela menerima hukumnya dan tidak dapat menghindarinya dengan mengajukan alasan bahwa dirinya tidak benar-benar menginginkan talak. Ini merupakan penegasan dan peringatan agar lebih berhati-hati dalam masalah ini.
Baca juga: Hati-hati, Bagi Para Suami Jangan Sembarangan Mengucap Talak
Wallahu A'lam
Abu Dawud berkata, “Menurutku, maksud tertutup (ighlaq) adalah marah.”
3. Tingkat kemarahannya melebihi batas normal tapi belum mencapai puncak, sehingga lebih mirip orang gila.
Para ulama berselisih tentang hukum talak orang seperti ini. Empat Imam Mazhab berpendapat bahwa talak orang seperti ini tetap sah dan berlaku.
Pun sebaliknya, hukum talak ketika bercanda, kebanyakan ulama (jumhur) menyatakan, orang yang mengucapkan talak, sekalipun dengan maksud bercanda atau bermain-main, dengan lafal talak yang jelas maka talaknya sah dan berlaku. Orang tersebut tidak dapat berdalih, “Aku tadi sedang bercanda”, atau, “Aku sedang main-main saja”, atau, “Aku sebenarnya tidak berniat mengucapkan talak.” Ini berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu'anhu yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Ada tiga hal yang keseriusannya benar-benar serius dan candanya pun menjadi serius: nikah, talak, dan rujuk.”
Karena itu, masalah talak begitu serius, karena jika setiap orang yang mengucapkan lafal talak dengan alasan bercanda diterima begitu saja maka banyak sekali hukum-hukum syariat yang tidak berfungsi lagi. Tentunya hal ini tidak boleh terjadi.
Karena itu, siapa yang mengucapkan lafal talak, maka harus rela menerima hukumnya dan tidak dapat menghindarinya dengan mengajukan alasan bahwa dirinya tidak benar-benar menginginkan talak. Ini merupakan penegasan dan peringatan agar lebih berhati-hati dalam masalah ini.
Baca juga: Hati-hati, Bagi Para Suami Jangan Sembarangan Mengucap Talak
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :