3 Jenis Dusta yang Diperbolehkan Dalam Syariat, Apa Saja?
Senin, 31 Agustus 2020 - 21:10 WIB
loading...
A
A
A
Yang perlu menjadi catatan adalah bahwa dusta yang diperbolehkan dalam hadis di atas adalah dusta dalam arti permainan kata (tauriyah). Yaitu menampakkan kepada yang diajak bicara tidak sesuai kenyataan, namun sesungguhnya pernyataan yang diungkap itu adalah benar. (Baca Juga: Besarnya Dosa Berdusta Atas Nama Nabi Muhammad SAW )
Di dalam Kitab Syarah Muslim, Imam An-Nawawi menyatakan, "Maksud dusta suami kepada istri dan sebaliknya adalah dusta ketika menampakkan cinta kasih dan ketika berjanji pada perkara yang tidak wajib atau sejenisnya. Adapun dusta di antara suami dengan maksud menipu untuk mendapatkan perkara yang bukan haknya, maka dusta seperti ini hukumnya haram berdasarkan ijma' kaum muslim."
Demikian juga dusta untuk mengislah (mendamaikan) dua pihak yang sedang bertikai, misalnya dengan mengatakan, "Si A yang kamu benci, sebenarnya sering mendoakanmu". Ungkapan itu dumaksudkan agar pihak yang bertikai dapat mereda emosinya dan saling bermaafan.
Maqashid atau filosofi dari diperbolehkannya dusta (tauriyah) seperti ini adalah untuk menghindarkan dari mafsadat (kerusakan dan kehancuran). Seperti permusuhan antara sesama kaum muslimin, atau perceraian anatara suami istri, atau merajalelanya kezaliman. Karena jika hal itu terjadi, tentu mudharat dan dampaknya akan lebih besar. Oleh karena itulah dalam syariah menghilangkan kemungkaran lebih diprioritaskan dibandingkan mendatangkan kemanfaatan:
درء المفاسد مقدم من جلب المصالح
"Menghilangkan kemafsadatan harus lebih didahulukan dari pada mendatangkan kemaslahatan". (Baca Juga: 3 Dosa yang Paling Dimurkai Allah Ta'ala, Apa Saja? )
(Baca Juga: BPS Ungkap 51,4 Juta Penduduk Ikut Sensus Secara Online )
Wallahu Ta'ala A'lam
Di dalam Kitab Syarah Muslim, Imam An-Nawawi menyatakan, "Maksud dusta suami kepada istri dan sebaliknya adalah dusta ketika menampakkan cinta kasih dan ketika berjanji pada perkara yang tidak wajib atau sejenisnya. Adapun dusta di antara suami dengan maksud menipu untuk mendapatkan perkara yang bukan haknya, maka dusta seperti ini hukumnya haram berdasarkan ijma' kaum muslim."
Demikian juga dusta untuk mengislah (mendamaikan) dua pihak yang sedang bertikai, misalnya dengan mengatakan, "Si A yang kamu benci, sebenarnya sering mendoakanmu". Ungkapan itu dumaksudkan agar pihak yang bertikai dapat mereda emosinya dan saling bermaafan.
Maqashid atau filosofi dari diperbolehkannya dusta (tauriyah) seperti ini adalah untuk menghindarkan dari mafsadat (kerusakan dan kehancuran). Seperti permusuhan antara sesama kaum muslimin, atau perceraian anatara suami istri, atau merajalelanya kezaliman. Karena jika hal itu terjadi, tentu mudharat dan dampaknya akan lebih besar. Oleh karena itulah dalam syariah menghilangkan kemungkaran lebih diprioritaskan dibandingkan mendatangkan kemanfaatan:
درء المفاسد مقدم من جلب المصالح
"Menghilangkan kemafsadatan harus lebih didahulukan dari pada mendatangkan kemaslahatan". (Baca Juga: 3 Dosa yang Paling Dimurkai Allah Ta'ala, Apa Saja? )
(Baca Juga: BPS Ungkap 51,4 Juta Penduduk Ikut Sensus Secara Online )
Wallahu Ta'ala A'lam
(rhs)
Lihat Juga :