Alasan Kenapa Lebah dan Semut Haram Dimakan, Berikut Hukumnya dalam Islam
Rabu, 29 Januari 2025 - 09:16 WIB
loading...
Menurut Hukum Islam lebah dan semut haram dimakan, salah satu alasannya karena kedua bintang ini haram untuk dibunuh. Foto youtube
A
A
A
Adakah alasan kenapa lebah dan semut haram dimakan ? Dalam ajaran Islam, lebah dan semut adalah binatang yang haram untuk dimakan.
Ada beberapa alasan mengapa 2 jenis hewan tersebut haram dimakan, salah satunya karena jenis hewan tersebut dilarang agama untuk dibunuh. Maka dilarangnya membunuh binantang itu, berarti dilarang pula memakannya. Karena kalau binatang itu termasuk yang boleh dimakan, bagaimana cara memakannya kalau dilarang membunuhnya?
Di antara binatang tersebut adalah seperti yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, beliau berkata:
"Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (sejenis burung gereja). [HR. Abu Daud, Kitab al-Adab, Bab fi Qatli Ad-Dzur No; 5267].
Sejalan dengan hal ini, dalam Kitab Fatawa Daima, Ulama Lajnah juga menyebutkan bahwa ada riwayat tentang larangan membunuh hud-hud yang didalamnya mencakup larangan membunuh semut dan lebah. Dari riwayat tersebut, ia menyimpulkan bahwa larangan membunuh sama halnya dengan haram untuk memakannya.
Ia mengambil dasar dari Ibnu Abbas RA yang berkata,
Artinya: "Rasulullah SAW telah melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, hud-hud dan jenis burung shurad." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata mengenai hadits ini bahwa para perawi haditsnya adalah shahih. Dikuatkan pula dari Al Baihaqi yang berkata, "Inilah riwayat yang paling kuat dalam bab ini."
Ada beberapa alasan mengapa 2 jenis hewan tersebut haram dimakan, salah satunya karena jenis hewan tersebut dilarang agama untuk dibunuh. Maka dilarangnya membunuh binantang itu, berarti dilarang pula memakannya. Karena kalau binatang itu termasuk yang boleh dimakan, bagaimana cara memakannya kalau dilarang membunuhnya?
Di antara binatang tersebut adalah seperti yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, beliau berkata:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
"Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (sejenis burung gereja). [HR. Abu Daud, Kitab al-Adab, Bab fi Qatli Ad-Dzur No; 5267].
Sejalan dengan hal ini, dalam Kitab Fatawa Daima, Ulama Lajnah juga menyebutkan bahwa ada riwayat tentang larangan membunuh hud-hud yang didalamnya mencakup larangan membunuh semut dan lebah. Dari riwayat tersebut, ia menyimpulkan bahwa larangan membunuh sama halnya dengan haram untuk memakannya.
Ia mengambil dasar dari Ibnu Abbas RA yang berkata,
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل أربع من الدواب: النملة والنحلة والهدهد والصرد رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه، قال الحافظ ابن حجر في هذا الحديث: رجاله رجال الصحيح، وقال البيهقي: هو أقوى ما ورد في هذا الباب " انتهى
Artinya: "Rasulullah SAW telah melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, hud-hud dan jenis burung shurad." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata mengenai hadits ini bahwa para perawi haditsnya adalah shahih. Dikuatkan pula dari Al Baihaqi yang berkata, "Inilah riwayat yang paling kuat dalam bab ini."
Lihat Juga :