Alasan Kenapa Lebah dan Semut Haram Dimakan, Berikut Hukumnya dalam Islam

Rabu, 29 Januari 2025 - 09:16 WIB
loading...
Alasan Kenapa Lebah...
Menurut Hukum Islam lebah dan semut haram dimakan, salah satu alasannya karena kedua bintang ini haram untuk dibunuh. Foto youtube
A A A
Adakah alasan kenapa lebah dan semut haram dimakan ? Dalam ajaran Islam, lebah dan semut adalah binatang yang haram untuk dimakan.

Ada beberapa alasan mengapa 2 jenis hewan tersebut haram dimakan, salah satunya karena jenis hewan tersebut dilarang agama untuk dibunuh. Maka dilarangnya membunuh binantang itu, berarti dilarang pula memakannya. Karena kalau binatang itu termasuk yang boleh dimakan, bagaimana cara memakannya kalau dilarang membunuhnya?

Di antara binatang tersebut adalah seperti yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, beliau berkata:

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ


"Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (sejenis burung gereja). [HR. Abu Daud, Kitab al-Adab, Bab fi Qatli Ad-Dzur No; 5267].

Sejalan dengan hal ini, dalam Kitab Fatawa Daima, Ulama Lajnah juga menyebutkan bahwa ada riwayat tentang larangan membunuh hud-hud yang didalamnya mencakup larangan membunuh semut dan lebah. Dari riwayat tersebut, ia menyimpulkan bahwa larangan membunuh sama halnya dengan haram untuk memakannya.

Ia mengambil dasar dari Ibnu Abbas RA yang berkata,

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل أربع من الدواب: النملة والنحلة والهدهد والصرد رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه، قال الحافظ ابن حجر في هذا الحديث: رجاله رجال الصحيح، وقال البيهقي: هو أقوى ما ورد في هذا الباب " انتهى


Artinya: "Rasulullah SAW telah melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, hud-hud dan jenis burung shurad." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata mengenai hadits ini bahwa para perawi haditsnya adalah shahih. Dikuatkan pula dari Al Baihaqi yang berkata, "Inilah riwayat yang paling kuat dalam bab ini."

Hal ini sesuai juga dengan kaidah yang dilansir dari laman Islam Q&A,

أن كل ما نهي عن قتله فلا يجوز أكله، إذ لو جاز أكله جاز قتله


Artinya: "Bahwa semua yang dilarang membunuhnya maka tidak boleh dimakan, karena jika boleh memakannya maka boleh membunuhnya,"

Tidak hanya itu, dalam Kitab Tuhfah al Ahwazi bisyarah Jami At Tirmidzi, Al Mubarakafuri juga menambahkan bahwa semut dan lebah termasuk dalam hewan yang dilarang untuk dibunuh karena keduanya merupakan hewan terhormat.

"Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung hud-hud dan semacamnya," bunyi penjelasannya yang diterjemahkan Maisyarah Rahmi HS dalam buku yang berjudul 'Maqasid Syariah Sertifikasi Halal'.

Dalam buku yang berjudul 'Kajian Islam Profesi Peternakan' karya Retno Widyano, lebah termasuk hewan yang istimewa karena namanya digunakan dalam Al-Qur'an Surah An-Nahl yang merupakan surah ke 16 yang terdiri dari 128 ayat.

Lebah juga dikatakan sebagai hewan yang serba guna karena memberikan banyak manfaat bagi manusia mulai dari awal hidup hingga akhir hayatnya. Keistimewaan utama dari lebah adalah ia dapat menghasilkan madu yang bermanfaat sebagai obat dari berbagai penyakit. Bahkan Rasulullah SAW menggunakan madu sebagai salah satu obat penyembuhan penyakit.

Lalu, semut juga termasuk hewan yang istimewa berdasarkan cerita Rasulullah SAW, "Bahwa seekor semut pernah menggigit salah seorang nabi (Konon Nabi Musa AS). Lantas Nabi Musa AS memerintahkan pengikutnya untuk membakar pohon yang menjadi sarang semut tersebut,"

Kemudian Allah menurunkan wahyu padanya, "Apakah hanya karena seekor semut menggigitmu lantas kamu membinasakan satu kumpulan umat yang selalu bertasbih." (HR Muslim)

Hukum Makan Semut dan Lebah

Ada beberapa hukum yang bisa diringkaskan tentang hal tersebut. Ustaz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah menjelaskannya sebagai berikut:

a) Asal hukum makan semut dan lebah adalah haram.
b) Semut dan lebah tidaklah najis.
c) Semut yang termakan dari makanan atau minuman yang tercampur atau yang tidak mungkin di hilangkan hukumnya boleh.
d) Membunuh semut dan lebah adalah haram.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0843 seconds (0.1#10.140)