Apa Hukum Mencabut Rumput Kuburan?

Jum'at, 07 Maret 2025 - 11:14 WIB
loading...
A A A
Ibnul Qayyimrahimahullahmenjelaskan, “Siapa yang mentadabburi tentang larangan duduk di atas kuburan, atau bersandar pada kuburan, atau menginjak kuburan, maka ia akan mengetahui bahwa semua larangan tersebut dalam rangka menghormati penghuninya (yaitu si mayit). Agar para peziarah tidak menginjak kepala penghuni kubur tersebut dengan sandalnya” (Dinukil dariAl-Mulakhos Al-Fiqhi, hal 165).

Dengan demikian, jika membersihkan kuburan itu dalam rangka menjaga kehormatan mayit, sehingga kuburannya tidak terinjak dan tidak diduduki, ini perkara yang baik.

"Begitu pula, jika kuburan dibersihkan misalnya dicabut rumput liarnya agar tidak ada gangguan bagi orang yang berziarah kubur, maka ini adalah kebaikan," ungkap Ustaz Yulian.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,

ينبغي هذا؛ لأنها تؤذي الزوار فينبغي قطعها إذا وجد شجر على المقابر ولاسيما ذات الشوك ينبغي إزالتها، وهكذا إذا كانت قد يظن منها أن صاحبها ولي عند بعض العامة أو صاحبها يعني يدعى من دون الله، ينبغي أن تزال حتى لا يظن في صاحب القبر خلاف الحق، فإذا كان وجود أشياء قد يسبب شراً


“Membersihkan kuburan hendaknya dilakukan, karena adanya tanaman liar akan mengganggu orang-orang yang berziarah. Maka hendaknya dipotong jika ada tanaman yang berada di atas pemakaman. Lebih lagi tanaman yang berduri, maka sudah semestinya dihilangkan. Demikian juga jika ada keyakinantahayulbahwa penghuni kubur telah memerintahkan seseorang untuk membersihkan kuburnya, atau meyakini bahwa kuburnya boleh dijadikan tujuan berdoa selain Allah, maka hendaknya dibersihkan sendiri tanamannya untuk mencegah adanya keyakinan yang tidak benar. Karena segala sesuatu yang bisa menyebabkan keburukan hendaknya dihilangkan.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi)



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2416 seconds (0.1#10.24)