Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Ahad 23 Maret 2025/23 Ramadan 1446 H
loading...

Masjid Djauharatul Imamah Pati Jawa Tengah. Foto istimewa
A
A
A
Jadwal imsakiyah dan buka puasa Ramadan 2025 untuk wilayah DKI Jakarta ini, pada hari Ahad 23 Maret 2025/23 Ramadan 1446 H akan dibahas di dalam artikel ini.
Jadwal imsakiyah dan buka puasa ini mengikuti jadwal salat resmi Kemenag RI yang berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Subuh: 04.42
Terbit: 05.53
Duha: 06.20
Zuhur: 12.03
Asar: 15.13
Magrib: 18.05
Isya': 19.14
Bagi orang yang menunaikannya, Zakat Fitrah bisa sebagai pembersih orang yang berpuasa dari amalan yang sia-sia selama bulan Ramadan. Bagi penerimanya,yaitu orang miskin tentu bisa melonggarkanbeban hidupnya.
Dalam Hadis Hasan riwayat Imam Abu Daud disebutkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan Zakat Fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan jorok dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Abu Dawud).
Dari hadis ini bisa disimpulkan bahwa Zakat Fitrah itu sebagai pensuci dari orang-orang yang telah berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan jorok.Selain itu juga sebagai sarana untuk saling tolong menolong, khususnya bagi orang miskin agar mereka mendapatkan makanan yang layak.
Lihat Juga: HIMA PUSAKA MNC University Gelar Santunan dan Bukber, Tebarkan Kepedulian di Bulan Ramadan
Jadwal imsakiyah dan buka puasa ini mengikuti jadwal salat resmi Kemenag RI yang berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Jadwal Imsak dan Buka Puasa DKI Jakarta, Ramadan 2025
Imsak: 04.32Subuh: 04.42
Terbit: 05.53
Duha: 06.20
Zuhur: 12.03
Asar: 15.13
Magrib: 18.05
Isya': 19.14
Wajibnya Zakat Fitrah
Mengapa Zakat Fitrah diwajibkan bagi umat Islam? Zakat Fitrah (fitri) adalah zakat yang wajib dikeluarkan sekali setahun yaitu di bulan Ramadan menjelang Idulfitri. Zakat Fitrah dikeluarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Inilah yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.Bagi orang yang menunaikannya, Zakat Fitrah bisa sebagai pembersih orang yang berpuasa dari amalan yang sia-sia selama bulan Ramadan. Bagi penerimanya,yaitu orang miskin tentu bisa melonggarkanbeban hidupnya.
Dalam Hadis Hasan riwayat Imam Abu Daud disebutkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan Zakat Fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan jorok dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Abu Dawud).
Dari hadis ini bisa disimpulkan bahwa Zakat Fitrah itu sebagai pensuci dari orang-orang yang telah berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan jorok.Selain itu juga sebagai sarana untuk saling tolong menolong, khususnya bagi orang miskin agar mereka mendapatkan makanan yang layak.
Lihat Juga: HIMA PUSAKA MNC University Gelar Santunan dan Bukber, Tebarkan Kepedulian di Bulan Ramadan
(wid)