Hukum Bayi Sebelum 4 Bulan Meninggal dalam Kandungan Menurut Islam
Kamis, 17 Juli 2025 - 18:59 WIB
loading...
A
A
A
Artinya, “Tidaklah dikebumikan jenazah wanita yang di dalam perutnya masih ada janin, sampai janin itu benar-benar meninggal. Bahkan, wajib membedah perutnya dan menggali kuburannya (jika telah dikuburkan) tatkala sang janin dalam perutnya diharapkan bisa hidup menurut pendapat para dukun bayi/bidan ahli karena telah berusia enam bulan atau lebih. Namun, jika sang janin tidak diharapkan bisa hidup, maka haram membedahnya, sehingga tunggulah proses penguburannya sampai si janin benar-benar meninggal.”
Baca juga: Haruskah Janin yang Keguguran Diberi Nama?
Dari pendapat ulama di atas, seperti dikutip dari laman NU online, dijelaskan sebagai berikut:
1. Janin yang keguguran dan masih berupa gumpalan darah dan gumpalan daging, sunnah dikuburkan, tidak wajib dibungkus, tidak wajib dimandikan, tidak wajib disalatkan.
2. Jika sang janin yang keguguran sebelumnya tidak terlihat hidup, tidak pula terlihat ada tanda-tanda kehidupan, tidak pula tampak rupa dan kesempurnaan fisiknya, maka ia tidak wajib dimandikan dan tidak wajib disalatkan. Namun, sunnah dibungkus dengan kain dan wajib dikuburkan.
3. Jika sang janin yang keguguran tidak terlihat hidup, tidak pula terlihat tanda-tanda hidup, namun tampak rupa dan kesempurnaan fisiknya, terlebih usianya di atas empat bulan, maka jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dan dikuburkan, namun tidak wajib disalatkan.
4. Jika janin yang keguguran sebelumnya terlihat hidup, tampak pula tanda-tanda kehidupannya, seperti menangis, bergerak, menjerit, menggigil, dan sebagainya, sesaat setelah dilahirkan, maka jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan, layaknya orang dewasa, walaupun saat keguguran usianya masih di bawah empat bulan, sebagaimana yang diungkap oleh Syekh Nawawi dalam Nihayah al-Zain (Terbitan Dar al-Fikr, Beirut, Cet. Pertama, hal. 156).
Demikian hukum bayi meninggal dalam kandungan menurut hukum Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam
Baca juga: 10 Ayat tentang Kematian, Yuk Simak!
Baca juga: Haruskah Janin yang Keguguran Diberi Nama?
Dari pendapat ulama di atas, seperti dikutip dari laman NU online, dijelaskan sebagai berikut:
1. Janin yang keguguran dan masih berupa gumpalan darah dan gumpalan daging, sunnah dikuburkan, tidak wajib dibungkus, tidak wajib dimandikan, tidak wajib disalatkan.
2. Jika sang janin yang keguguran sebelumnya tidak terlihat hidup, tidak pula terlihat ada tanda-tanda kehidupan, tidak pula tampak rupa dan kesempurnaan fisiknya, maka ia tidak wajib dimandikan dan tidak wajib disalatkan. Namun, sunnah dibungkus dengan kain dan wajib dikuburkan.
3. Jika sang janin yang keguguran tidak terlihat hidup, tidak pula terlihat tanda-tanda hidup, namun tampak rupa dan kesempurnaan fisiknya, terlebih usianya di atas empat bulan, maka jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dan dikuburkan, namun tidak wajib disalatkan.
4. Jika janin yang keguguran sebelumnya terlihat hidup, tampak pula tanda-tanda kehidupannya, seperti menangis, bergerak, menjerit, menggigil, dan sebagainya, sesaat setelah dilahirkan, maka jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan, layaknya orang dewasa, walaupun saat keguguran usianya masih di bawah empat bulan, sebagaimana yang diungkap oleh Syekh Nawawi dalam Nihayah al-Zain (Terbitan Dar al-Fikr, Beirut, Cet. Pertama, hal. 156).
Demikian hukum bayi meninggal dalam kandungan menurut hukum Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam
Baca juga: 10 Ayat tentang Kematian, Yuk Simak!
(wid)
Lihat Juga :