Hukum Memungut Pajak dari Rakyat dan Kriterianya dalam Islam, Simak di Sini!

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:14 WIB
loading...
A A A
Sedangkan teori pajak Non-Islam tidak membedakan muslim dan non-muslim dengan alasan tidak boleh diskriminasi.

3. Pajak (dharibah) hanya dipungut dari kaum muslim yang kaya, tidak dipungut dari selainnya. Orang kaya adalah orang yang memiliki kelebihan harta dari pembiayaan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya bagi diri dan keluarganya menurut kelayakan masyarakat sekitarnya.

Dalam pajak non-Islam, kadang kala juga dipungut atas orang miskin, seperti Pajak Pertambahan Nilai atau PPN serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak mengenal tiap subjeknya, melainkan melihat objek (barang atau jasa) yang dikonsumsi.

4. Pajak (dharibah) hanya dipungut sesuai dengan jumlah pembiayaan yang diperlukan tidak boleh lebih.

5. Pajak (dharidah) dapat dihapus bila sudah tidak diperlukan.

Menurut teori pajak Non-Islam, tidak akan dihapus karena hanya itulah sumber pendapatan.

Berdasarkan istilah-istilah al-jiyaz, al-Kharaj dan al-usyur, menurut Gazali, dapat dikatakan bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang Non-Muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan.

"Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama dari zaman sahabat, tabi’in hingga sekarang berbeda pendapat di dalam menyikapinya," ujar Gazali.

Islam Menerapkan Pajak yang Adil

Dalam Islam, pajak yang adil dibolehkan oleh empat mazhab, yaitu Adh-Dharaaib Al-'Adilah (pajak yang adil), sebagai salah satu penghasilan dan sumber biaya belanja negara.

Syaikh Al-Qaradhawi berkata:

فقهاء من المذاهب الأربعة يجيزون الضرائب العادلة:وبعد أن فندنا كل الشبهات التي يتمسك بها معارضو شرعية الضرائب العادلة، يحسن بنا -لتأكيد ما بيَّناه في هذا الفصل- أن نذكر أن الفقه الإسلامي قد عرف ضرائب غير الزكاة، أعني ضرائب عادلة أقرها جماعة من فقهاء المذاهب المتبوعة، كما عرفوا الضرائب غير العادلة، ورتبوا عليها أحكامًا.لكنهم لم يطلقوا على هذه وتلك اسم "الضرائب" بل سماها بعض الفقهاء من المالكية: "الوظائف" أو "الخراج". وسماها بعض الحنفية: " النوائب " -جمع نائبة- وهى أسم لما ينوب الفرد من جهة السلطان، بحق أو باطل .وسماها بعض الحنابلة: "الكلف السلطانية" أي التكليفات المالية التي يُلزم بها السلطان رعيته أو طائفة منهم


"Ahli fiqih Mazhab empat membolehkan pajak yang adil. Setelah kita bantah semua syubhat yang dijadikan pegangan pihak yang menentang digunakannya sistem pajak yang adil, ada baiknya untuk memperkuat keterangan kita dalam bagian ini, kita katakan bahwa fiqih Islam telah mengenal pajak-pajak selain zakat, yakni pajak yang adil yang telah ditetapkan jamaah ahli fiqih dari mazhab-mazhab yang dianut sebagaimana mereka juga telah mengatahui pajak-pajak yang tidak adil dan menetapkan hukum-hukumnya."

Baca juga: Beda Zakat dengan Pajak Menurut Al-Qardhawi

"Akan tetapi para ahli fiqih itu memang tidak mengistilahkannya dengan nama "pajak", tetapi sebagian ahli fiqih Maliki menamakannya dengan wazha-if atau kharraj. Sebagaian Hanafi menyebut nawa-ib, jamak dari Naaibah, yaitu nama bagi sesuatu yang menggantikan seseorang dari pihak sultan dengan sesuatu yang hak atau batil. Sebagian pengikut Hambali menamakannya dengan Kalf as Sulthaniyah, yaitu beban harta yg diwajibkan sultan trhadap rakyatnya atau kepada sebagian dari mereka." (Fiqhuz Zakah, 2/428)

Ulama yang Mengharamkan Pajak

Sebagian ulama ada yang mengharamkan pajak. Mereka menyebutnya sebagai Maks yang telah dilaknat oleh Nabi shollallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda dalam satu Hadis:

لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
Jejak Diplomasi Nabi...
Jejak Diplomasi Nabi Muhammad SAW dalam Peperangan Islam, dari Perjanjian Hudaibiyah hingga Fathu Makkah
Diplomasi Perang ala...
Diplomasi Perang ala Rasulullah SAW: Strategi Cerdas di Balik Kemenangan
Mengenal Sistem Perpajakan...
Mengenal Sistem Perpajakan di Masa Nabi Muhammad SAW
Zakat Berbeda dengan...
Zakat Berbeda dengan Pajak, Umat Islam Wajib Tahu!
Beginilah Pesan Khalifah...
Beginilah Pesan Khalifah Ali Bin Abi Thalib Pada Para Pemungut Pajak
Rekomendasi
Ilmuwan Temukan Kebocoran...
Ilmuwan Temukan Kebocoran Aneh di Dasar Laut Pemicu Gempa Besar
Berdenyut Cepat dan...
Berdenyut Cepat dan 5 Fakta Mengerikan Keadaan Bumi sedang Kritis
Mengapa Salju Berwarna...
Mengapa Salju Berwarna Putih tapi Air Tampak Jernih?
Artikel Terkini
Mengapa Kakbah Menjadi...
Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
Jejak Diplomasi Nabi...
Jejak Diplomasi Nabi Muhammad SAW dalam Peperangan Islam, dari Perjanjian Hudaibiyah hingga Fathu Makkah
Jejak Perang yang Diabadikan...
Jejak Perang yang Diabadikan dalam Al Quran, Apa Saja?
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Waktu Salat Fardhu
Infografis
6 Merek Kurma Israel...
6 Merek Kurma Israel yang Diboikot Umat Muslim di Eropa dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved