Perjanjian Pranikah, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:24 WIB
loading...
Perjanjian Pranikah,...
Islam ternyata memperbolehkan adanya perjanjian pranikah, asal dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam kemudian juga harus disepakati dengan keridhaan dua belah pihak dan tidak mengandung mudharat bagi salah satunya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Perjanjian pra-nikah , boleh atau tidak dalam pernikahan Islam? Perjanjian pranikah ini, semula terdengar tabu sepertinya mulai dipopulerkan di Indonesia. Terutama mulai didengar dari model-model pernikahan di kalangan selebritas di Tanah Air.

Perjanjian pra-nikah (Prenuptial Agreement) biasanya dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, calon pasangan suami istri . Perjanjian ini sifatnya tertulis dan harus disertai akte notaris yang telah disahkan oleh Pengawas Pencatat Perkawinan dan dibuat sebelum pernikahan.

Dalam prakteknya, perjanjian perkawinan ini juga harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri wilayah tempat perkawinan berlangsung. Materi dan isi dari perjanjian pranikah ini biasanya tergantung pada calon suami istri. Asal tidak bertentangan dengan hukum, agama, undang-undang, kepatutan dan kesusilaan maka hal itu dibolehkan.



Namun, yang lazim biasanya perjanjian pranikah berisi tentang masalah pembagian harta kekayaan suami istri, apa saja yang menjadi tanggung jawab keduanya dan hal-hal yang berkaitan dengan harta bawaan mereka masing-masing. Berguna untuk membedakan mana harta calon istri dan mana harta calon suami jika suatu saat terjadi perceraian atau kematian.

Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UU Perkawinan), pasal 29 ayat (4), perjanjian ini tidak dapa diubah selama perkawinan masih berlangsung. Kecuali, jika salah satu dari kedua belah pihak berkeinginan untuk mengubahnya dan perubahan tersebut tidak merugikan pihak lain.

Baca juga: Inilah Bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam

Lantas bagaimana menurut pandangan syariat? Dinukil dari laman islamco, dalam Islam hal ini ternyata diperbolehkan, asal dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam kemudian juga harus disepakati dengan keridhaan dua belah pihak dan tidak mengandung mudharat bagi salah satunya.

Ada suatu riwayat yang menyebutkan perjanjian pranikah sudah dilakukan pada zaman sahabat, yakni dilakukan oleh cicit Rasulullah yang bernama Sayyidah Sukainah binti Husain bin Ali bin Abi Thalib.

Sukainah adalah wanita yang pemberani dan teguh, alih-alih mengenakan hijab untuk menutupi wajah dan rambutnya. Ia tidak menggunakannya. Jika digambarkan sekarang mungkin seperti mbak Najwa Shihab yang pandai dan berani berdebat.

Sebelum menikah ia memberikan syarat kepada laki-laki yang meminangnya, dialah Abdullah bin Usman bin Abdullah agar tidak dipoligami meskipun dengan budaknya. Padahal pada zaman itu poligami sangatlah lazim, seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri. Namun, akhirnya syarat tersebut diterima.

Terkait dengan berjanji, Allah menganjurkan kita untuk berpegang teguh padanya dan tidak membatalkannya begitu saja.

Allah Ta'ala berfirman :

وَ اَوۡفُوۡا بِعَهۡدِ اللّٰهِ اِذَا عَاهَدتُّمۡ وَلَا تَنۡقُضُوا الۡاَيۡمَانَ بَعۡدَ تَوۡكِيۡدِهَا وَقَدۡ جَعَلۡتُمُ اللّٰهَ عَلَيۡكُمۡ كَفِيۡلًا‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ يَعۡلَمُ مَا تَفۡعَلُوۡنَ‏


"Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. " (QS. An-Nahl: 91).

Baca juga: Hukum Wanita Menawarkan Diri untuk Dinikahi

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Syawal Bulan Menikah,...
Syawal Bulan Menikah, Inilah 5 Doa untuk Pengantin Baru
Mengenal Hadis-hadis...
Mengenal Hadis-hadis tentang Pernikahan, Simak Biar Lebih Paham!
Rekomendasi
Eropa Dilanda Kemarau...
Eropa Dilanda Kemarau Terburuk dalam Sejarah
Fenomena Alam yang Membuat...
Fenomena Alam yang Membuat Daratan di Bumi Terangkat Terungkap
Detak Jantung Misterius...
Detak Jantung Misterius dari Dalam Perut Bumi Bakal Membelah Afrika
Artikel Terkini
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved