Zakat Berbeda dengan Pajak, Umat Islam Wajib Tahu!

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:33 WIB
loading...
Zakat Berbeda dengan...
Dalam Islam, zakat berbeda dengan pajak, dan perbedaannya penting diketahui kaum Muslim. Foto ilustrasi/lazismu
A A A
Dalam Islam, zakat berbeda dengan pajak , dan perbedaannya penting diketahui kaum Muslim. Berikut ulasan dan penjelasannya dari Syaikh Yusuf Al-Qardhawi:

Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi , zakat merupakan faridhah maliyah (kewajiban berkenaan dengan harta) dan bersifat sosial. Dia merupakan rukun yang ketiga dari rukun Islam . Barangsiapa yang tidak mau menunaikan zakat karena pelit maka ia dita'zir (hukuman yang mendidik) atau diambil secara paksa.

Dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997), Al Qardhawi menjelaskan, "Apabila ia memiliki kekuatan untuk melawan, maka diperangi sampai takluk dan mau melaksanakannya. Apabila secara terang-terangan ia mengingkari akan wajibnya, sedang dia bukan orang yang baru dalam berislam, maka pantaslah dihukumi murtad dan keluar dari agama Islam."



Al-Qardhawi menegaskan harus dipahami bahwa zakat bukanlah hibah (pemberian) seorang kaya raya kepada si fakir, sama sekali bukan. Akan tetapi itu merupakan hak yang pasti bagi si fakir dan kewajiban atas para muzakki tempat daulah (negara) berwenang untuk memungutnya, kemudian membagikannya kepada yang berhak menerimanya melalui para pegawai zakat yang di sebut dengan istilah " Badan Amil Zakat ."

Karena itulah Rasulullah SAW mengatakan, "Dipungut dari aghniya' (orang-orang kaya) mereka (kaum Muslimin), kemudian diberikan kepada fuqara' (kaum Muslimin)" sehingga seakan seperti pajak yang dipungut, bukan tathawwu' (sedekah) yang diberikan dengan kerelaan hati.

Menurut Al-Qardhawi, zakat dalam banyak hal berbeda dengan pajak yang diambil dari para pekerja dan usahawan sampai para pedagang kaki lima para pegawai untuk membiayai kepentingan pemerintah dan perangkatnya. "Sering kita lihat bahwa dalam praktiknya pajak itu diambil dari kaum fuqara' untuk diberikan kepada aghiya'," ujarnya.

Ungkapan Rasulullah SAW "Diambil dari aghniya' mereka dan diberikan kepada fuqara' mereka" ini menunjukkan bahwa zakat tidak lain kecuali memberikan harta ummat -dalam hal ini dilaksanakan oleh orang-orang kaya- kepada ummat itu sendiri yaitu orang-orang fakir mereka.

Baca juga: Hukum Memungut Pajak dari Rakyat dan Kriterianya dalam Islam, Simak di Sini!

Dengan demikian maka zakat adalah dari ummat untuk ummat, dari tangan yang diberi amanat harta kepada tangan yang membutuhkan, dan kedua tangan itu baik yang memberi atau yang mengambil merupakan dua tangan yang ada pada satu orang, satu orang itu adalah umat Islam.

Zakat diwajibkan pada setiap harta yang aktif atau siap dikembangkan, yang sudah mencapai nishab dan sudah mencapai satu tahun serta bersih dari utang. Ini berlaku pada binatang ternak, emas, perak dan harta dagangan. Ada pun pada tanaman dan buah-buahan wajib ketika panen, dan pada tambang dan barang temuan purbakala maka wajib ketika menemukan.

Islam tidak menetapkan nishab itu suatu jumlah yang besar, agar ummat ikut serta dalam menunaikan zakat dan menjadikan persentase yang wajib dizakati sederhana. Yaitu 2,5% pada emas, perak dan barang perdagangan, 5% untuk tanaman yang disiram memakai alat, 10% untuk yang disiram tanpa alat, dan 20% untuk rikaz (barang temuan purbakala) dan tambang. Semakin besar kepayahan seseorang maka semakin ringan kadar zakatnya.

Pemasukan Negara

Al-Qardhawi mengatakan apabila zakat belum mencukupi seluruh kebutuhan orang-orang fakir, maka masih ada pemasukan Daulah Islamiyah untuk mencukupi dan menjamin kebutuhan mereka, yaitu dari lima persen (5%) harta rampasan (ghanimah) atau dari harta Fai' dan hasil bumi dan yang lainnya. Allah SWT berfirman,

"Ketahuilah, sesungguhnnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesunggahnnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil..." (QS Al Anfal:41)

Tentang Fai' Allah SWT berfirman:

"Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian ..." ( QS Al Hasyr : 7)

Di antaranya termasuk juga apa yang dimiliki oleh negara berupa sumber minyak, tambang, lahan pertanian dan perkebunan dan yang lainnya dari apa saja yang menjadi income negara yang cukup besar.

Negara dalam Islam tidak hanya bertanggung jawab terhadap masalah keamanan saja, akan tetapi juga bertanggung jawab atas pemeliharaan terhadap orang-orang lemah dan orang-orang yang membutuhkan serta menjamin kehidupan yang layak untuk mereka, sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih:

"Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan dimintai tanggung jawab terhadap yang dipimpinnya, seorang imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang rakyat yang dipimpinnya)..." (HR. Muttafaqun 'Alaih)

"Demikianlah Rasulullah SAW menjelaskan kepada kita. Sebagai pemimpin kaum Muslimin, beliau bertanggung jawab atas seluruh ummat, terutama orang-orang yang beriman. Maka barangsiapa dari mereka meninggalkan harta maka itu untuk ahli warisnya, dan barangsiapa yang meninggalkan utang atau anak-anak terlantar yang terancam oleh kefakiran dan keyatiman, itu kembali kepada Rasul, dan Rasul pun memperhatikannya," ujar Al-Qardhawi.

Umar bin Khattab berkata tentang harta negara, "Tidak seorang pun kecuali dia berhak memperoleh harta ini."

Umar telah mewajibkan dari Baitul Maal gaji untuk seorang Yahudi yang dilihat meminta-minta di pintu. Demikian menetapkan untuk tiap anak yang dilahirkan dalam Islam pemberian santunan yang terus bertambah seiring dengan semakin tumbuh dan dewasanya mereka. Wallahu A'lam

Baca juga: Ibnu Khaldun : Tanda Negara akan Hancur Bila Semakin Besar dan Beragamnya Pungutan Pajak
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dalil-dalil Diperintahkannya...
Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
Mana yang Lebih Baik,...
Mana yang Lebih Baik, Bayar Zakat Fitrah di Domisili atau di Luar Daerah?
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
Kisah Sahabat Nabi :...
Kisah Sahabat Nabi : Debat Sengit Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab Tentang Pembangkang Bayar Zakat
Asal Muasal dan Sejarah...
Asal Muasal dan Sejarah Perintah Zakat, Simak Biar Lebih Paham!
Rekomendasi
Panas Ekstrem Berpotensi...
Panas Ekstrem Berpotensi Timbulkan Kanker Kulit
Dikira Punah, Jari Zombie...
Dikira Punah, Jari Zombie Ditemukan Bertahan di Australia
Sejarah Kapal Hantu...
Sejarah Kapal Hantu Flying Dutchman Ternyata Dimulai dari Indonesia
Artikel Terkini
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Infografis
5 Negara dengan Umat...
5 Negara dengan Umat Islam Terbanyak di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved