Wabah Corona, Bolehkah Salat Memakai Masker?
Sabtu, 12 September 2020 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
"Dari Abu Hurairah, katanya: "Rasulullah ﷺ melarang menjulurkan kain ke bawah ketika salat dan seseorang menutup mulutnya." (HR. Abu Daud No. 643, dan Al Hakim No. 631, katanya shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim)
(Baca Juga: Jelang PSBB Total Jakarta, Protokol Kesehatan di KRL Diperketat )
Lalu karena ini kasusnya adalah ada sebab, ada uzur syar'i, yaitu menghindari tersebarnya virus penyakit, seperti Covid-19 , flu maka ini tidak apa-apa, sebagaimana difatwakan sebagian ulama. Syeikh Abdurrahman As Suhaim menjelaskan:
وقد نصّ الفقهاء على كراهية تغطية الوجه في الصلاة لِغير حاجة ؛ لِوُرود النهي عن تغطية الفم ، ولكون الوجه يُباشر الأرض
Para fuqaha mengatakan makruhnya menutup wajah saat salat tanpa kebutuhan. Berdasarkan larangan menutup mulut saat shalat, tetapi wajah bersentuhan langsung dengan bumi.
أما إذا وُجِدت الحاجة مثل شِدّة الْحَرّ أو شِدّة البرد“ فإن الكراهة تزول ، ففي حديث وائل بن حُجْر رضي الله عنه : ثم جئت بعد ذلك في زمان فيه بَرْد شديد ، فرأيت الناس عليهم جل الثياب تَحَرّك أيديهم تحت الثياب . رواه الإمام أحمد وأبو داود والدارمي . وصححه الألباني والأرنؤوط
Tetapi jika ada kebutuhan seperti lantai yang sangat panas atau sangat dingin, maka kemakruhannya teranulir. Dalam hadits Wail bin Hujr radhiyallahu'anhu: "Kemudian aku datang setelah itu, di waktu yang sangat dingin, aku melihat manusia melebarkan pakaiannya dan menyelinapkan tangannya di bawah pakaiannya. (HR. Ahmad, Abu Daud. Hadis ini dishahihkan Al-Albani dan Al-Arnauth).
Hilangnya kemakruhan ini berdasarkan kaidah syar'iyah:
الكراهة تندفع مع وجود الحاجة
Makruh itu tertahan bersamaan dengan adanya keperluan (kebutuhan). Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa para ulama membolehkan menutup mulut saat mencegah menguap dalam salat, maka menutup mulut dalam rangka pengobatan lebih utama lagi untuk dibolehkan.
(Baca Juga: Jelang PSBB Total Jakarta, Protokol Kesehatan di KRL Diperketat )
Lalu karena ini kasusnya adalah ada sebab, ada uzur syar'i, yaitu menghindari tersebarnya virus penyakit, seperti Covid-19 , flu maka ini tidak apa-apa, sebagaimana difatwakan sebagian ulama. Syeikh Abdurrahman As Suhaim menjelaskan:
وقد نصّ الفقهاء على كراهية تغطية الوجه في الصلاة لِغير حاجة ؛ لِوُرود النهي عن تغطية الفم ، ولكون الوجه يُباشر الأرض
Para fuqaha mengatakan makruhnya menutup wajah saat salat tanpa kebutuhan. Berdasarkan larangan menutup mulut saat shalat, tetapi wajah bersentuhan langsung dengan bumi.
أما إذا وُجِدت الحاجة مثل شِدّة الْحَرّ أو شِدّة البرد“ فإن الكراهة تزول ، ففي حديث وائل بن حُجْر رضي الله عنه : ثم جئت بعد ذلك في زمان فيه بَرْد شديد ، فرأيت الناس عليهم جل الثياب تَحَرّك أيديهم تحت الثياب . رواه الإمام أحمد وأبو داود والدارمي . وصححه الألباني والأرنؤوط
Tetapi jika ada kebutuhan seperti lantai yang sangat panas atau sangat dingin, maka kemakruhannya teranulir. Dalam hadits Wail bin Hujr radhiyallahu'anhu: "Kemudian aku datang setelah itu, di waktu yang sangat dingin, aku melihat manusia melebarkan pakaiannya dan menyelinapkan tangannya di bawah pakaiannya. (HR. Ahmad, Abu Daud. Hadis ini dishahihkan Al-Albani dan Al-Arnauth).
Hilangnya kemakruhan ini berdasarkan kaidah syar'iyah:
الكراهة تندفع مع وجود الحاجة
Makruh itu tertahan bersamaan dengan adanya keperluan (kebutuhan). Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa para ulama membolehkan menutup mulut saat mencegah menguap dalam salat, maka menutup mulut dalam rangka pengobatan lebih utama lagi untuk dibolehkan.
Lihat Juga :