Wabah Corona, Bolehkah Salat Memakai Masker?
Sabtu, 12 September 2020 - 17:18 WIB
loading...
Sudah menjadi pemandangan biasa di berbagai masjid dan mushalla, kaum muslimin salat menggunakan masker. Foto/Ist
A
A
A
Sudah menjadi pemandangan biasa di berbagai masjid dan mushalla, kaum muslimin salat memakai masker. Masker menjadi salah satu usaha untuk mencegah penularan Covid-19 (virus Corona). Bagaimana pandangan syariat terhadap hal ini? Apakah dibolehkan?
Berikut jawaban Ustadz Farid Nu'man Hasan (dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia). Ketika seseorang salat memakai masker , maka ada satu anggota sujud yang tertutup yaitu hidung. Padahal hidung, menurut sebagian ulama (bahkan ijma' sahabat Nabi) adalah anggota sujud yang mesti menempel ke bumi.
(Baca Juga: Bertambah 3.806 Kasus Baru, Total 214.746 Orang Positif Covid-19 )
Sementara mayoritas ulama mengatakan menempelnya jidat saja sudah cukup, ada pun Imam Asy-Syafi'i mengatakan wajib menempelkan hidung dan jidat sekaligus sebagaimana keterangan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. (Baca Juga: Hukum Merenggangkan Saf dan Pakai Masker Saat Pandemi, Ini Fatwa MUI )
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhuma bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Aku diperintahkan sujud di atas tujuh tulang: di atas jidat, dan beliau mengisyaratkan dengan tangan kanan beliau ke hidung, dua tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua telapak kaki." (HR. Al-Bukhari No. 812)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah memberikan keterangan sebagai berikut:
وَنَقَلَ اِبْن الْمُنْذِرِ إِجْمَاع الصَّحَابَة عَلَى أَنَّهُ لَا يُجْزِئ السُّجُود عَلَى الْأَنْف وَحْده ، وَذَهَبَ الْجُمْهُور إِلَى أَنَّهُ يُجْزِئُ عَلَى الْجَبْهَة وَحْدهَا ، وَعَنْ الْأَوْزَاعِيِّ وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَابْن حَبِيب مِنْ الْمَالِكِيَّة وَغَيْرهمْ يَجِب أَنْ يَجْمَعهُمَا وَهُوَ قَوْلٌ لِلشَّافِعِيِّ أَيْضًا
"Dikutip dari Ibnul Mundzir adanya ijma' (kesepakatan) sahabat Nabi bahwa menempelkan hidung saja tidaklah cukup ketika sujud. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa menempelkan jidat saja sudah cukup. Sedangkan dari Al Auza'i, Ahmad, Ishaq, Ibnu Habib dari kalangan Malikiyah dan selain mereka mewajibkan menggabungkan antara jidat dan hidung. Ini juga pendapat Asy- Syafi'i." (Fathul Bari, 3/204)
Bukan hanya hidung tapi juga masker tersebut menutup mulut. Ini pun juga terlarang, para ulama -seperti Syeikh Sayyid Sabiq- mengkategorikan makruhatush shalah (hal dimakruhkan dalam salat). Rasulullah SAW bersabda:
عن أبي هريرة قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن السدل في الصلاة، وأن يغطي الرجل فاه
Berikut jawaban Ustadz Farid Nu'man Hasan (dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia). Ketika seseorang salat memakai masker , maka ada satu anggota sujud yang tertutup yaitu hidung. Padahal hidung, menurut sebagian ulama (bahkan ijma' sahabat Nabi) adalah anggota sujud yang mesti menempel ke bumi.
(Baca Juga: Bertambah 3.806 Kasus Baru, Total 214.746 Orang Positif Covid-19 )
Sementara mayoritas ulama mengatakan menempelnya jidat saja sudah cukup, ada pun Imam Asy-Syafi'i mengatakan wajib menempelkan hidung dan jidat sekaligus sebagaimana keterangan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. (Baca Juga: Hukum Merenggangkan Saf dan Pakai Masker Saat Pandemi, Ini Fatwa MUI )
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhuma bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Aku diperintahkan sujud di atas tujuh tulang: di atas jidat, dan beliau mengisyaratkan dengan tangan kanan beliau ke hidung, dua tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua telapak kaki." (HR. Al-Bukhari No. 812)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah memberikan keterangan sebagai berikut:
وَنَقَلَ اِبْن الْمُنْذِرِ إِجْمَاع الصَّحَابَة عَلَى أَنَّهُ لَا يُجْزِئ السُّجُود عَلَى الْأَنْف وَحْده ، وَذَهَبَ الْجُمْهُور إِلَى أَنَّهُ يُجْزِئُ عَلَى الْجَبْهَة وَحْدهَا ، وَعَنْ الْأَوْزَاعِيِّ وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَابْن حَبِيب مِنْ الْمَالِكِيَّة وَغَيْرهمْ يَجِب أَنْ يَجْمَعهُمَا وَهُوَ قَوْلٌ لِلشَّافِعِيِّ أَيْضًا
"Dikutip dari Ibnul Mundzir adanya ijma' (kesepakatan) sahabat Nabi bahwa menempelkan hidung saja tidaklah cukup ketika sujud. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa menempelkan jidat saja sudah cukup. Sedangkan dari Al Auza'i, Ahmad, Ishaq, Ibnu Habib dari kalangan Malikiyah dan selain mereka mewajibkan menggabungkan antara jidat dan hidung. Ini juga pendapat Asy- Syafi'i." (Fathul Bari, 3/204)
Bukan hanya hidung tapi juga masker tersebut menutup mulut. Ini pun juga terlarang, para ulama -seperti Syeikh Sayyid Sabiq- mengkategorikan makruhatush shalah (hal dimakruhkan dalam salat). Rasulullah SAW bersabda:
عن أبي هريرة قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن السدل في الصلاة، وأن يغطي الرجل فاه
Lihat Juga :