Hukum Pergi Haji dengan Korupsi Kuota Haji, Begini Penjelasan Ulama Mazhab

Jum'at, 26 September 2025 - 07:32 WIB
loading...
Hukum Pergi Haji dengan...
Kemampuan finansial dalam konteks haji menjadi faktor utama yang sangat menentukan. Banyak masyarakat yang mencari solusi pembiayaan dengan berbagai cara, termasuk melalui jalur cepat yang belum tentu sah secara hukum dan syariat. Foto ilustrasi/ist
A A A
Isu pelaksanaan haji yang dibiayai dari hasil kejahatan, seperti korupsi, pencurian, atau bentuk perampasan hak orang lain, menjadi sorotan penting dalam pembahasan fiqih kontemporer . Tidak sedikit individu yang melaksanakan ibadah haji dengan dana yang bersumber dari praktik haram, termasuk di antaranya penyalahgunaan kuota haji yang seharusnya dikelola secara adil dan transparan.

Haji sebagai ibadah yang menuntut kesiapan lahir dan batin, merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah istitha’ah atau kemampuan. Istitha’ah mencakup aspek fisik, mental, keamanan, dan terutama materi.

Maka, timbul pertanyaan: bagaimana hukum berhaji dengan harta yang diperoleh secara batil, seperti hasil korupsi kuota? Apakah hajinya sah, dan apakah diterima di sisi Allah?



Kemampuan finansial dalam konteks haji menjadi faktor utama yang sangat menentukan. Banyak masyarakat yang mencari solusi pembiayaan dengan berbagai cara, termasuk melalui jalur cepat yang belum tentu sah secara hukum dan syariat. Hal ini memunculkan kekhawatiran mengenai keabsahan ibadah yang didanai dari harta tidak halal, apalagi jika dana tersebut bersumber dari penyimpangan seperti penyalahgunaan kuota haji.

Dalam Islam, harta yang diperoleh dengan cara haram adalah sesuatu yang sangat tercela. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:

ليأتين على الناس زمان، لا يبالي المرء بما أخذ المال، أمن حلاال أم من حرام


“Akan datang suatu masa, orang-orang tidak peduli dari mana harta dihasilkannya, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram”.(HR. Bukhori)

Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Panggil 6 Petinggi Biro Perjalanan Haji

Hadis ini menunjukkan bahwa yang menjadi masalah utama bukan bendanya (uang), melainkan cara memperolehnya. Uang pada dasarnya adalah benda netral, tetapi ia menjadi haram bila cara mendapatkannya melanggar ketentuan agama.

Dalam pandangan fikih, istilah “uang haram” merupakan istilah kiasan yang merujuk pada uang yang diperoleh dari cara yang dilarang oleh syariat. Ibnu Abidin dalam Radd al-Muhtar menjelaskan bahwa uang haram termasuk kategori haram lighairihi, yaitu keharamannya disebabkan oleh faktor luar, berbeda dengan benda najis seperti bangkai yang haram secara zatnya. Maka, berhaji dengan uang yang haram lebih pada persoalan status perolehannya, bukan bendanya.

Rasulullah SAW pernah bersabda:

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا خرج الرجل حاجا بنفقة طيبة ووضع رجله في الغرر فنادى لبيك اللهم لبيك ناداه مناد من السماء لبيك وسعديك زادك حلال وراحلتك حلال وحجك مبرور غير مأزور وإذا خرج بالنفقة الخبيثة فوضع رجله في الغرر فنادى لبيك ناداه مناد من السماء لا لبيك ولا سعديك زادك حرام ونفقتك حرام وحجك مأزور غير مأجور


Artinya: “Jika seseorang pergi berhaji dengan nafkah yang baik lalu ia menginjakkan kakinya di tanah suci seraya mengucapkan: “Labbaik Allahumma Labbaik”, maka dijawab dari langit (oleh Allah):

“Aku menerima hajimu dan menganugerahkan kebahagiaan bagimu karena bekal yang engkau gunakan untuk berhaji adalah halal, perjalananmu juga halal dan hajimu mabrur tidak tercela.

Dan jika seseorang pergi berhaji dengan nafkah yang najis lalu ia menginjakkan kakinya di tanah suci seraya mengucapkan: “Labbaik Allahumma Labbaik”, maka dijawab dari langit:

“Aku tidak menerima hajimu dan tidak menganugerahkan kebahagiaan bagimu karena bekal yang engkau gunakan untuk berhaji adalah haram, biaya yang engkau belanjakan juga haram dan hajimu pun menjadi tercela lagi tidak berpahala”. (HR. Thabrani).

Hukum Haji Menggunakan Harta Haram Menurut Ulama

Pendapat pertama datang dari Imam Hanbali beserta para pengikutnya (Hanabilah), yang menyatakan bahwa ibadah haji yang dibiayai dari harta haram dianggap tidak sah atau batal. Orang yang melaksanakannya tidak memperoleh pahala, tetap berdosa, dan kewajiban hajinya belum dianggap terpenuhi, sehingga ia masih wajib melaksanakannya kembali dengan dana yang halal.

Sedangkan menurut pandangan kedua, yaitu Imam Syafi’i, Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah, dan mayoritas ulama (jumhur), ibadah haji dengan harta haram tetap dianggap sah, namun hukumnya haram. Imam Abu Hanifah bahkan menggolongkan perbuatan tersebut sebagai makruh tahrim, yakni sesuatu yang sangat dilarang. Dalam hal ini, kewajiban hajinya dianggap gugur, tetapi orang yang melakukannya tetap menanggung dosa karena menggunakan sumber dana yang tidak halal.

Kesimpulannya, ibadah haji yang dibiayai dengan uang yang diperoleh melalui cara ilegal seperti korupsi tetap dianggap sah karena memenuhi rukun dan syarat, namun tidak diridhoi oleh Allah dan tidak bernilai pahala. Oleh sebab itu, sangat penting bagi umat Islam untuk menjaga kebersihan dan kehalalan sumber dana saat menjalankan ibadah agar ibadah tersebut menjadi penuh keberkahan dan diterima di sisi Allah SWT. (M/G Nabila Sahrani Isrofaatin)

Baca juga: Khotbah Jumat : Cara Menjaga Lisan di Era Digital
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mengenal Haji Furoda:...
Mengenal Haji Furoda: Layanan Haji dengan Visa Mujamalah dari Arab Saudi
Apa Itu Haji Furoda?...
Apa Itu Haji Furoda? Begini Asal Usul dan Sejarahnya
Pelunasan Dibuka usai...
Pelunasan Dibuka usai Lebaran, 195.849 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler
Tahap II Pelunasan,...
Tahap II Pelunasan, 183.284 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025
161.136 Jemaah Reguler...
161.136 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 2025, Hari Ini Pelunasan Ditutup
152.090 Jemaah Reguler...
152.090 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan Pelunasan 14 Maret
Rekomendasi
Ilmuwan Ini Ramal Penyebab...
Ilmuwan Ini Ramal Penyebab Kiamat, Salah Satunya karena AI
Cacing Api Serbu Pesisir...
Cacing Api Serbu Pesisir Teluk Texas, Warga AS Diminta Hindari Pantai
Ancaman Serius Matahari...
Ancaman Serius Matahari terhadap Bumi Akan Terjadi Besok
Artikel Terkini
Amalan Hari Asyura 10...
Amalan Hari Asyura 10 Muharram: Puasa Asyura, Sedekah, dan Meluaskan Rezeki Keluarga
Ingat Besok Jadwal Puasa...
Ingat Besok Jadwal Puasa Tasua, Ini Bacaan Niatnya!
Pahala Puasa Tasua dan...
Pahala Puasa Tasua dan Asyura: Benarkah Setara 10.000 Malaikat? Ini Penjelasannya
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Doa Anak Yatim Diyakini...
Doa Anak Yatim Diyakini Mustajab, Benarkah?
Infografis
Mayoritas Asia, Ini...
Mayoritas Asia, Ini 10 Negara dengan Kuota Haji Terbanyak 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved