Bolehkah Melaksanakan Salat Jenazah setelah Ashar?
Selasa, 07 Oktober 2025 - 14:40 WIB
loading...
A
A
A
" Salat jenazah itu berbeda dengan semua salat wajib lainnya, yakni dia tidak disyaratkan dilakukan pada waktu tertentu. Bahkan dia boleh dilaksanakan di semua waktu sepanjang jenazah itu ada, walau pada waktu-waktu dilarangnya sholat." (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz.1, Hal. 522)
Imam An-Nawawi mengklaim adanya ijma' (kesepakatan) para ulama tentang bolehnya salat di waktu tersebut.
"Sebagian mereka berkata: Maksud dari ‘menguburkan’ adalah salat jenazah, ini adalah pendapat yang lemah. Karena shalat jenazah tidaklah makruh pada waktu-waktu tersebut menurut ijma’, maka tidak boleh menafsirkan hadis jika dengan pemahaman menyelesihi ijma’. Tetapi yang benar maknanya adalah menyengaja mengakhirkan menguburkan mayat pada waktu-waktu tersebut, sebagaimana mengakhirkan Ashar tanpa udzur sampai matahari menguning, itulah salatnya kaum munafik, sebagaimana dijelaskan dalam hadis shahih. Sedangkan jika menguburkan jenazah pada waktu-waktu itu tanpa disengaja, maka tidaklah makruh." (Syarh Shahih Muslim, Juz. 3, Hal. 190)
Baca juga: Bolehkah Menghadiahi Salat untuk Orang yang Sudah Meninggal?
Imam An-Nawawi mengklaim adanya ijma' (kesepakatan) para ulama tentang bolehnya salat di waktu tersebut.
قَالَ بَعْضهمْ : إِنَّ الْمُرَاد بِالْقَبْرِ صَلَاة الْجِنَازَة وَهَذَا ضَعِيف ، لِأَنَّ صَلَاة الْجِنَازَة لَا تُكْرَه فِي هَذَا الْوَقْت بِالْإِجْمَاعِ فَلَا يَجُوز تَفْسِير الْحَدِيث بِمَا يُخَالِف الْإِجْمَاع ، بَلْ الصَّوَاب أَنَّ مَعْنَاهُ تَعَمُّد تَأْخِير الدَّفْن إِلَى هَذِهِ الْأَوْقَات كَمَا يُكْرَه تَعَمُّد تَأْخِير الْعَصْر إِلَى اِصْفِرَار الشَّمْس بِلَا عُذْر ، وَهِيَ صَلَاة الْمُنَافِقِينَ كَمَا سَبَقَ فِي الْحَدِيث الصَّحِيح ( قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا ) فَأَمَّا إِذَا وَقَعَ الدَّفْن فِي هَذِهِ الْأَوْقَات بِلَا تَعَمُّد فَلَا يُكْرَه
"Sebagian mereka berkata: Maksud dari ‘menguburkan’ adalah salat jenazah, ini adalah pendapat yang lemah. Karena shalat jenazah tidaklah makruh pada waktu-waktu tersebut menurut ijma’, maka tidak boleh menafsirkan hadis jika dengan pemahaman menyelesihi ijma’. Tetapi yang benar maknanya adalah menyengaja mengakhirkan menguburkan mayat pada waktu-waktu tersebut, sebagaimana mengakhirkan Ashar tanpa udzur sampai matahari menguning, itulah salatnya kaum munafik, sebagaimana dijelaskan dalam hadis shahih. Sedangkan jika menguburkan jenazah pada waktu-waktu itu tanpa disengaja, maka tidaklah makruh." (Syarh Shahih Muslim, Juz. 3, Hal. 190)
Baca juga: Bolehkah Menghadiahi Salat untuk Orang yang Sudah Meninggal?
(wid)
Lihat Juga :