Larangan Menunda-nunda Bayar Puasa Ramadan, Begini Penjelasannya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:35 WIB
loading...
A A A
Adapun bagi orang yang mengakhirkan qadha’ puasa Ramadan hingga datang Ramadan berikutnya tanpa ada udzur, maka para ulama berselisih pendapat tentang cara menggantinya menjadi dua pendapat :

1. Wajib bagi dia bertobat lalu mengqadha’ sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan, kemudian membayar kafarat/denda berupa memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ia akhirkan qadha’nya.

Di antara dalilnya ialah riwayat sebagai berikut :

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata kepada seorang lelaki yang sakit di bulan Ramadhan. Kemudian sembuh namun tidak puasa hingga datang Ramadhan berikutnya. Abu Hurairah berkata kepada lelaki ini ; ‘Ia berpuasa hari yang ia temui di Ramadhan itu, dan memberi makan dari awal setiap hari satu mud berupa gandum untuk setiap orang miskin. Apabila ia telah selesai dari hal ini, baru ia membayar hutang puasanya”. (HR Ad-Daruquthni : 2/421).

2. Wajib bagi dia bertaubat dan mengqadha’ sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan dengan tanpa denda apapun.

"Kami condong pada pendapat yang kedua ini, karena tidak ada riwayat dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk membayar kaffarah dalam permasalahan ini,"ungkap Ustaz Fadly.

Maka dari itu Syaikh Al-Albani rahimahullah ketika ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha’ hingga datang Ramadhan berikutnya, beliau menjawab :

هناك قول، ولكن ليس هناك حديث مرفوع


Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ di sana yang melandasinya. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Muyassarah : 3/327).

"Karena itu orang yang menunda qadha’ hingga datang Ramadan berikutnya, ia wajib bertaubat kepada Allah Ta’ala, berjanji tidak akan mengulanginya kembali, kemudian mengganti puasa di hari yang lain dengan tanpa tambahan kaffarah. Namun jika ia menginginkan membayar kaffarah, maka itu baik dan lebih sempurna dan sifatnya sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian para sahabat,"pungkasnya.

Baca juga: Bulan Jumadil Awal 1447 Hijriah, Keutamaan dan Amalan Sunnahnya, Cek di Sini!
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Waria: Kaum yang Mendapat...
Waria: Kaum yang Mendapat Laknat dalam Perspektif Agama
Rekomendasi
Diyakini sebagai Alien,...
Diyakini sebagai Alien, Fakta Baru Ditemukan di Mumi Berjari Tiga
China Berhasil Abadikan...
China Berhasil Abadikan Ledakan Bintang Paling Terang di Alam Semesta
Inti Bumi Bocor Menyebabkan...
Inti Bumi Bocor Menyebabkan Bumi Setiap Tahunnya...
Artikel Terkini
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Infografis
Umat Islam Perlu Mengetahui...
Umat Islam Perlu Mengetahui Enam Hikmah Puasa Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved