Hukum Tidak Melaksanakan Qadha Puasa Ramadan, Kaum Muslim Wajib Tahu!

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:50 WIB
loading...
Hukum Tidak Melaksanakan...
Jika seseorang punya tanggungan qadha puasa , maka disunahkan untuk menunaikannya secara berturut-turut dan segera dilakukan tanpa ditunda, dan tidak boleh menunda qada sampai Ramadan berikutnya tanpa uzur.. Foto ilustrasi/ist
A A A
Hukum bagi muslim yang tidak mengganti atau qadha puasa Ramadan ini penting diketahui umat Muslim. Dan bagaimana jika menunda qadha puasa tersebut sampai Ramadan berikutnya? Apa konsekuensi yang diterimanya?

Syaikh Bin An-Naqiib Al-Mishri di dalam kitabnya Umdatus Salik wa ‘Uddatun Naasik, bahwa jika seseorang punya tanggungan qadha puasa , maka disunahkan untuk menunaikannya secara berturut-turut dan segera dilakukan tanpa ditunda, dan tidak boleh menunda qadha sampai Ramadan berikutnya tanpa uzur.

"Jika dia tetap mengakhirkannya maka di setiap hari yang ia harus tunaikan qadanya dia juga harus menunaikan fidyah setiap harinya satu mud. Jika dia terlewat lagi dua Ramadan, maka 2 mud di tiap harinya, dan begitu pula setiap bertambah tahun-tahun yang terlewat dari Ramadan untuk menqada puasanya, maka bertambah pula fidyahnya,"tuturnya.



Dan, jika sampai akhirnya dia meninggal dalam keadaan sebelumnya sebenarnya dia sanggup puasa tapi tetap tidak dia tunaikan qadha dan fidyah -nya maka dia tetap punya tanggungan fidyah di tiap hari sebanyak 1 mud makanan (yang menunaikan adalah keluarga atau kerabat atau boleh orang lain atas izin mayit atau keluarga yang ditinggalkan).

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi penulis kitab fikih Hanbali, yakni Al-Mughniy menjelaskan, seseorang tidak boleh mengakhirkan qadha hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur, karena ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak melakukan hal demikian (di dalam hadis, beliau mengakhirkan qada tidak sampai Ramadan berikutnya, akan tetapi sampai Sya’ban), jika mengakhirkan qadha sampai Ramadan berikutnya itu diperbolehkan, maka pasti ia akan menundanya. Karena puasa adalah ibadah yang diulang di setiap tahunnya, maka tidak boleh mengakhirkan Ramadan pertama sampai yang kedua, sebagaimana salat fardu. Jika dia menunda qadha puasa sampai Ramadan berikutnya, maka perlu dilihat alasannya ada uzur atau tidak.

Baca juga: Mulai Ganti Puasa Ramadan Yuk, Begini Bacaan Niatnya!

Jika Ada Uzur, Cukup Qadha?

Jika tidak puasa Ramadan tanpa uzur, maka baginya qadha dan juga memberi makan orang miskin di setiap hari yang terlewat. Hal ini dilandasi oleh perkataan Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Maliki, Ats-Tsauri, Al-Auza’iy, Asy-Syafi’iy dan Ishaq.

Adapun Al-Hasan, An-Nakha’ii dan Abu Hanifah mengatakan: tidak perlu fidyah, karena puasa adalah kewajiban, maka mengakhirkannya tidak wajib kafarat, sebagaimana mengakhirkan salat pada waktunya dan juga nazar. Dan bagi kami, apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah, bahwasanya mereka mengatakan: “Berikanlah makan orang miskin di tiap harinya” tidak diriwayatkan dari selainnya dari kalangan sahabat setelahnya. Dan sanad diriwayatkan dari jalur yang lemah. Oleh karena itu, menunda puasa Ramadan dari waktunya jika tidak wajib qada maka wajib fidyah sebagaimana orang yang sudah tua renta.

Jika seseorang tidak sanggup menunaikan qadha sehingga dia menunda qadhanya tanpa uzur, maka baginya dua fidyah tiap harinya. Fidyah karena tidak berpuasa dan fidyah karena menunda qadha puasa.

Hal itu, dijelaskan dalam Kitab Al-Minhaj dan Syarh Al-Mahallii. Dan yang paling mendekati kebenaran adalah jika seseorang menunda qhada padahal dia mampu, dan dia akhirnya meninggal, maka dia harus membayar setiap hari 2 mud. Satu mud dari apa yang terluput darinya dan satu mud karena menunda. Pendapat yang lain, cukup dengan satu mud saja karena apa yang lewat, tanpa 1 mud karena penundaannya.

Sedangkan dalam Al-Fatawaa No.57219, jika orang tersebut tidak mengetahui haramnya menunda qada maka tidak ada kafarat menunda.

Baca juga: Kapan Bulan Ramadan 1447 Hijriah? Begini Jadwal Resmi versi Muhammadiyah
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Rekomendasi
Tepian Danau Titan Menunjukkan...
Tepian Danau Titan Menunjukkan Bukti Adanya Gelombang Besar
5 Tokoh Muslim yang...
5 Tokoh Muslim yang Mengguncang Peradaban Barat
Ini Dia Satu Laut di...
Ini Dia Satu Laut di Bumi yang Tidak Menyentuh Daratan
Artikel Terkini
Mengapa Umat Islam Dianjurkan...
Mengapa Umat Islam Dianjurkan Berpuasa di Hari Asyura? Ini Penjelasannya
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
Besok Hari Asyura, Ini...
Besok Hari Asyura, Ini Doa yang Dianjurkan dan Mulai Diamalkan Malam Ini!
Inilah Doa dan Cara...
Inilah Doa dan Cara Mengusap Anak Yatim di Hari Asyura
Infografis
5 Bintang Sepak Bola...
5 Bintang Sepak Bola Muslim yang Menjalani Ibadah Puasa Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved