Soal Cadar, Inilah Pandangan Menurut 4 Mazhab
Senin, 14 September 2020 - 13:01 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga : Hati-hati, Penyakit Hati Ini Sering Tak Sadar Dilakukan! )
2. Mazhab Maliki
Wajah perempuan bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Mazhab Maliki berpendapat seluruh tubuh perempuan adalah aurat.
Ibnul Arabi berkata:
"Perempuan itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)." (Ahkaamul Qur'an, 3/1579)
Al-Hatthab berkata:
"Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah, maka perempuan wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al-Qadhu Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah Pendapat yang lebih Tepat." (Mawahib Jaliil, 499)
(Baca juga : Menag: Wakaf Akan Jadi Lokomotif Kebangkitan Umat )
3. Mazhab Syafi'i.
"Aurat perempuan di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu'tamad Mazhab Syafi'i."
Syeikh Sulaiman Al-Jamal berkata:
2. Mazhab Maliki
Wajah perempuan bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Mazhab Maliki berpendapat seluruh tubuh perempuan adalah aurat.
Ibnul Arabi berkata:
"Perempuan itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)." (Ahkaamul Qur'an, 3/1579)
Al-Hatthab berkata:
"Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah, maka perempuan wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al-Qadhu Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah Pendapat yang lebih Tepat." (Mawahib Jaliil, 499)
(Baca juga : Menag: Wakaf Akan Jadi Lokomotif Kebangkitan Umat )
3. Mazhab Syafi'i.
"Aurat perempuan di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu'tamad Mazhab Syafi'i."
Syeikh Sulaiman Al-Jamal berkata:
Lihat Juga :