Soal Cadar, Inilah Pandangan Menurut 4 Mazhab
Senin, 14 September 2020 - 13:01 WIB
loading...
Pemakaian cadar sangat terkait dengan wajah perempuan, apakah termasuk aurat atau tidak, bagaimana hukumnya menurut Islam? Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Baru-baru ini, ada berita yang sangat viral tentang cadar . Yakni, salah seorang peserta MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) di daerah Sumatera Utara yang dipaksa membuka cadarnya oleh panitia. Namun, muslimah bercadar tersebut lebih memilih didiskualifikasi dari lomba tersebut, daripada harus membuka cadarnya.
Sebenarnya bagaimana hukum cadar dalam Islam? Apa kata ulama Islam tentang cadar ini? Pemakaian cadar sangat terkait dengan wajah perempuan, apakah termasuk aurat atau tidak. Karena itu, para ulama berbeda pendapat soal ini. (Baca juga : Hati-hati Dalam Membelanjakan Harta )
Berikut pandangan ulama Mesir Syeikh Ahmad Al-Mishry yang kini menetap di Jakarta ini, tentang hukum cadar menurut 4 mazhab :
.
1. Mahzab Hanafi
Wajah perempuan bukan aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah .
As-Syaranbalali berkata:
"Seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan bagian dalam serta telapak tangan luar. Ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan mazhab kami." (Matan Nuurul Iidhah)
(Baca juga : Yuk, Ungkapkan Rasa Syukur dengan Tiga Cara ini )
Al-Allamah Al-Haskafi berkata:
"Aurat perempuan dalam salat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah perempuan itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang perempuan memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya boleh, bahkan dianjurkan ." (Ad-Durr Al-Mukhtar, 2/189)
Al-Allamah Ibnu Najiim berkata:
"Para ulama Mahzab kami berkata bahwa terlarang bagi perempuan muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah." (Al-Bahr Ar-Raaiq, 284)
Sebenarnya bagaimana hukum cadar dalam Islam? Apa kata ulama Islam tentang cadar ini? Pemakaian cadar sangat terkait dengan wajah perempuan, apakah termasuk aurat atau tidak. Karena itu, para ulama berbeda pendapat soal ini. (Baca juga : Hati-hati Dalam Membelanjakan Harta )
Berikut pandangan ulama Mesir Syeikh Ahmad Al-Mishry yang kini menetap di Jakarta ini, tentang hukum cadar menurut 4 mazhab :
.
1. Mahzab Hanafi
Wajah perempuan bukan aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah .
As-Syaranbalali berkata:
"Seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan bagian dalam serta telapak tangan luar. Ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan mazhab kami." (Matan Nuurul Iidhah)
(Baca juga : Yuk, Ungkapkan Rasa Syukur dengan Tiga Cara ini )
Al-Allamah Al-Haskafi berkata:
"Aurat perempuan dalam salat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah perempuan itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang perempuan memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya boleh, bahkan dianjurkan ." (Ad-Durr Al-Mukhtar, 2/189)
Al-Allamah Ibnu Najiim berkata:
"Para ulama Mahzab kami berkata bahwa terlarang bagi perempuan muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah." (Al-Bahr Ar-Raaiq, 284)
Lihat Juga :