Halaqah Pesantren 2025, Ulama Kalimantan Dorong Standardisasi Pengajar Kitab Kuning
Senin, 17 November 2025 - 08:03 WIB
loading...
Halaqah pesantren penguatan kelembagaan dan pendirian Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama digelar di UIN Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Foto/Ist
A
A
A
BANJARMASIN - Pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren Kementerian Agama mendorong penguatan mutu pondok pesantren. Salah satunya standardisasi pengajar kitab kuning. Hal ini menjadi pembahasan utama dalam Halaqah Pesantren Penguatan Kelembagaan Pendirian Direktorat Jenderal Pesantren yang digelar di UIN Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Para ulama menekankan perlunya standardisasi keilmuan tanpa menghilangkan kemandirian pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia.
Baca juga: Buka Halaqah Internasional, Menag Minta Pesantren Kembangkan Tradisi Intelektual
Dalam forum yang dihadiri ulama, pimpinan pesantren, pengajar, dan perwakilan Kementerian Agama itu, kedua narasumber mengingatkan bahwa tantangan pesantren kini bukan lagi semata soal sarana, melainkan penguatan otoritas ilmu dan tata kelola kelembagaan.
Pimpinan Madrasah Darussalam Tahfidz dan Ilmu Al-Qur’an Martapura KH Wildan Salman menegaskan, keberadaan pesantren tidak dapat dilepaskan dari tradisi kitab kuning. Menurutnya, tradisi tersebut adalah pondasi yang menjaga kesinambungan ilmu Islam dari generasi ke generasi.
“Tanpa kitab kuning, pesantren kehilangan identitas dan sumber legitimasi keilmuannya. Seluruh pemahaman fiqih, ibadah, dan hukum Islam bertumpu pada kitab-kitab tersebut,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Buka MQK Internasional, Menag: Awal Kebangkitan Peradaban Islam Modern
Kiai Wildan menambahkan, keempat mazhab besar yakni, Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali bertahan hingga kini bukan semata karena pemikiran mereka, melainkan karena karya-karya ulama mereka terdokumentasi lengkap.
Kiai Wildan juga menyoroti pentingnya ijazah sanad, yaitu legitimasi guru kepada murid untuk meriwayatkan atau mengajar kitab tertentu. Konsep ini identik dengan gagasan sertifikasi keilmuan. Karena itu, wacana sertifikasi guru pesantren tidak harus dianggap sebagai ancaman.
“Ulama sejak dulu memberi sertifikasi melalui ijazah. Jika standar disusun pesantren sendiri, sertifikasi justru akan menjaga kualitas, bukan menyingkirkan guru-guru pesantren. Standar kurikulum harus jelas, agar pesantren tidak kehilangan arah,” katanya.
Kiai Wildan menilai kehadiran Dirjen Pesantren diperlukan untuk menertibkan wilayah ini, namun tetap menempatkan pesantren sebagai subjek utama penyusun standar.
Alumnus Pesantren Al-Falah yang pernah menempuh studi di Kanada dan Belanda, Mujiburrahman menekankan sisi karakter.
“Krisis bangsa kita adalah krisis akhlak. Pesantren, dengan tradisi hidup sederhana dan hubungan guru santri yang dekat, memiliki modal besar untuk memperbaikinya,” katanya.
Mujiburrahman mengakui disiplin akademik Barat sangat ketat, tetapi pesantren memiliki sesuatu yang tidak dapat ditemukan di banyak institusi modern berupa hubungan keilmuan berlapis generasi melalui sanad dan akhlak berguru yang kuat.
Mujiburrahman menggarisbawahi perlunya sinergi pesantren dan perguruan tinggi. Menurut Mujiburrahman, kampus memiliki peran dalam riset dan metodologi, sementara pesantren menjaga kedalaman tradisi.
Para narasumber sepakat bahwa kemandirian pesantren harus tetap menjadi prinsip utama. Dirjen Pesantren nantinya diharapkan tidak menjadi instrumen kontrol, tetapi wadah pembinaan dan fasilitasi.
“Pesantren telah mandiri jauh sebelum negara berdiri. Penguatan kelembagaan tidak boleh menggerus tradisi itu,” ujar Mujiburrahman.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pendidikan Al-Qur’an Ditjen Pendis Kemenag, Aziz Syafiuddin mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, dan saat ini regulasinya sedang berada pada tahap finalisasi di tingkat pemerintah pusat.
“Insya Allah tidak lama lagi akan ditandatangani. Tahun depan Kementerian Agama diharapkan memiliki direktorat jenderal khusus untuk mengurus pesantren,” ungkapnya.
Aziz menegaskan halaqah di Banjarmasin merupakan satu dari 14 titik penjaringan pendapat nasional, yang dirancang untuk memastikan arsitektur kebijakan Dirjen Pesantren benar-benar bersumber dari aspirasi para kiai, pengasuh, dan praktisi pendidikan pesantren di seluruh Indonesia.
Aziz mengingatkan jumlah pesantren kini telah menembus 42.400 lembaga, meningkat hampir dua kali lipat dalam lima tahun terakhir. Lonjakan ini, katanya, perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, dan penjagaan tradisi ilmu yang menjadi fondasi pesantren sejak era ulama klasik.
Selain itu, pemberdayaan ekonomi melalui wakaf produktif juga diusulkan agar pesantren tidak sepenuhnya bergantung pada iuran santri.
Halaqah ditutup dengan kesimpulan bahwa enguatan pesantren harus mencakup tiga pilar. Pertama, peneguhan otoritas ilmu melalui standarisasi kitab kuning dan sanad; Peningkatan mutu SDM melalui sertifikasi yang berbasis tradisi pesantren; dan Kebijakan negara yang memfasilitasi, bukan mendikte.
"Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren dinilai peluang besar untuk mendorong transformasi pesantren, tanpa menghilangkan watak khasnya sebagai pusat keilmuan Islam yang lahir dari tradisi Nusantara," sebut Aziz.
Para ulama menekankan perlunya standardisasi keilmuan tanpa menghilangkan kemandirian pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia.
Baca juga: Buka Halaqah Internasional, Menag Minta Pesantren Kembangkan Tradisi Intelektual
Dalam forum yang dihadiri ulama, pimpinan pesantren, pengajar, dan perwakilan Kementerian Agama itu, kedua narasumber mengingatkan bahwa tantangan pesantren kini bukan lagi semata soal sarana, melainkan penguatan otoritas ilmu dan tata kelola kelembagaan.
Pimpinan Madrasah Darussalam Tahfidz dan Ilmu Al-Qur’an Martapura KH Wildan Salman menegaskan, keberadaan pesantren tidak dapat dilepaskan dari tradisi kitab kuning. Menurutnya, tradisi tersebut adalah pondasi yang menjaga kesinambungan ilmu Islam dari generasi ke generasi.
“Tanpa kitab kuning, pesantren kehilangan identitas dan sumber legitimasi keilmuannya. Seluruh pemahaman fiqih, ibadah, dan hukum Islam bertumpu pada kitab-kitab tersebut,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Buka MQK Internasional, Menag: Awal Kebangkitan Peradaban Islam Modern
Kiai Wildan menambahkan, keempat mazhab besar yakni, Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali bertahan hingga kini bukan semata karena pemikiran mereka, melainkan karena karya-karya ulama mereka terdokumentasi lengkap.
Kiai Wildan juga menyoroti pentingnya ijazah sanad, yaitu legitimasi guru kepada murid untuk meriwayatkan atau mengajar kitab tertentu. Konsep ini identik dengan gagasan sertifikasi keilmuan. Karena itu, wacana sertifikasi guru pesantren tidak harus dianggap sebagai ancaman.
“Ulama sejak dulu memberi sertifikasi melalui ijazah. Jika standar disusun pesantren sendiri, sertifikasi justru akan menjaga kualitas, bukan menyingkirkan guru-guru pesantren. Standar kurikulum harus jelas, agar pesantren tidak kehilangan arah,” katanya.
Kiai Wildan menilai kehadiran Dirjen Pesantren diperlukan untuk menertibkan wilayah ini, namun tetap menempatkan pesantren sebagai subjek utama penyusun standar.
Alumnus Pesantren Al-Falah yang pernah menempuh studi di Kanada dan Belanda, Mujiburrahman menekankan sisi karakter.
“Krisis bangsa kita adalah krisis akhlak. Pesantren, dengan tradisi hidup sederhana dan hubungan guru santri yang dekat, memiliki modal besar untuk memperbaikinya,” katanya.
Mujiburrahman mengakui disiplin akademik Barat sangat ketat, tetapi pesantren memiliki sesuatu yang tidak dapat ditemukan di banyak institusi modern berupa hubungan keilmuan berlapis generasi melalui sanad dan akhlak berguru yang kuat.
Mujiburrahman menggarisbawahi perlunya sinergi pesantren dan perguruan tinggi. Menurut Mujiburrahman, kampus memiliki peran dalam riset dan metodologi, sementara pesantren menjaga kedalaman tradisi.
Para narasumber sepakat bahwa kemandirian pesantren harus tetap menjadi prinsip utama. Dirjen Pesantren nantinya diharapkan tidak menjadi instrumen kontrol, tetapi wadah pembinaan dan fasilitasi.
“Pesantren telah mandiri jauh sebelum negara berdiri. Penguatan kelembagaan tidak boleh menggerus tradisi itu,” ujar Mujiburrahman.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pendidikan Al-Qur’an Ditjen Pendis Kemenag, Aziz Syafiuddin mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, dan saat ini regulasinya sedang berada pada tahap finalisasi di tingkat pemerintah pusat.
“Insya Allah tidak lama lagi akan ditandatangani. Tahun depan Kementerian Agama diharapkan memiliki direktorat jenderal khusus untuk mengurus pesantren,” ungkapnya.
Aziz menegaskan halaqah di Banjarmasin merupakan satu dari 14 titik penjaringan pendapat nasional, yang dirancang untuk memastikan arsitektur kebijakan Dirjen Pesantren benar-benar bersumber dari aspirasi para kiai, pengasuh, dan praktisi pendidikan pesantren di seluruh Indonesia.
Aziz mengingatkan jumlah pesantren kini telah menembus 42.400 lembaga, meningkat hampir dua kali lipat dalam lima tahun terakhir. Lonjakan ini, katanya, perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, dan penjagaan tradisi ilmu yang menjadi fondasi pesantren sejak era ulama klasik.
Selain itu, pemberdayaan ekonomi melalui wakaf produktif juga diusulkan agar pesantren tidak sepenuhnya bergantung pada iuran santri.
Halaqah ditutup dengan kesimpulan bahwa enguatan pesantren harus mencakup tiga pilar. Pertama, peneguhan otoritas ilmu melalui standarisasi kitab kuning dan sanad; Peningkatan mutu SDM melalui sertifikasi yang berbasis tradisi pesantren; dan Kebijakan negara yang memfasilitasi, bukan mendikte.
"Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren dinilai peluang besar untuk mendorong transformasi pesantren, tanpa menghilangkan watak khasnya sebagai pusat keilmuan Islam yang lahir dari tradisi Nusantara," sebut Aziz.
(shf)
Lihat Juga :