Hati-hati Pernikahan Bisa Batal karena 6 Hal Ini, Apa Saja Itu?

Selasa, 18 November 2025 - 17:40 WIB
loading...
Hati-hati Pernikahan...
Ada beberapa perkara yang dapat membatalkan sebuah pernikahan, baik karena disengaja maupun tidak disengaja. Foto ilustrasi/ist
A A A
Sebuah pernikahan bisa batal karena beberapa hal atau perkara, baik karena disengaja maupun tidak disengaja. Perkara-perkara apa saja yang dapat membatalkan pernikahan tersebut?

Dalam Islam, pernikahan atau menikah merupakan suatu jalan yang paling afdhal dan paling bermanfaat dalam upaya untuk menjaga kehormatan diri. Karena hukum pernikahan dapat menghindarkan kita dari hal-hal yang dilarang dan diharamkan Allah Subhanahu wa ta'ala. Oleh karena itu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan untuk segera mempercepat pernikahan bagi mereka yang telah mampu, baik lahir maupun batin.

Dengan pernikahan , gejolak biologis dalam diri manusia dapat tertuntaskan. Selain merupakan sebuah ibadah, menikah bertujuan untuk menciptakan generasi Islami yang saleh dan saleha. Tentu saja di balik itu, Allah menjanjikan ganjaran yang amat mulia bagi mereka yang dapat menjalani ibadah pernikahan dengan baik.



Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:

“Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR Bukhari dan Muslim)

Baca juga: 15 Golongan Wanita yang Terlarang Dinikahi, Siapa Saja Mereka?

Dengan kedudukannya yang sangat penting ini, Islam memberikan syarat-syarat sah yang wajib dipenuhi ketika akan melangsungkan pernikahan tersebut. Namun demikian, ternyata ada beberapa perkara dalam pernikahan yang dapat batal baik disengaja maupun tidak disengaja. Yang mengkhawatirkan, pembatalan pernikahan tersebut sering kali tidak disadari. Dilansir dari berbagai sumber, berikut beberapa pembatal pernikahan yang sering tidak disadari itu, antara lain:

1. Ada syarat sah nikah yang tidak dipenuhi

Bilamana ada salah satu syarat sah nikah ada yang tidak terpenuhi dan baru diketahui, maka saat itu juga pernikahannya batal dan tidak boleh dilanjutkan. Syarat sah menikah di antaranya:

- Mempelai wanita harus benar-benar orang yang halal dinikahi.
- Ada wali yang menikahkan.
- Dihadiri dua orang saksi laki-laki muslim, baligh, berakal, serta mendengar dan memahami ucapan ijab-qabul.

2. Tidak ada izin dari pengantin wanita

Pernikahan bisa batal, bila pernikahan itu tidak mendapat restu dari pengantin wanita atau saat dia dipaksa oleh walinya. Ini pernah terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Ketika itu, ada seorang wanita pernah mengadu kepada Rasulullah ketika dirinya dipaksa menikah dengan seseorang laki-laki. Kemudian Rasulullah memberikan pilihan untuk melanjutkan atau menghentikan pernikahannya.

3. Ada hal-hal yang membatalkan akad nikah

Pernikahan dianggap batal apabila ada hal-hal yang membatalkan akadnya. Misalnya, baru diketahui bahwa antara suami dan istri tersebut ternyata memiliki ikatan saudara sepersusuan atau mahram. Kemudian juga ketika baru diketahui bahwa si perempuan masih memiliki ikatan perkawinan dengan orang lain atau masih dalam masa idahnya.

4. Murtad (baik calon suami atau istri keluar dari agama Islam)

Hal ini kerap kali berkaitan dengan unsur penipuan. Misalnya ketika, seorang suami yang semula beragama non-Islam kemudian masuk Islam hanya untuk menikahi istrinya. Lalu suami kembali memeluk agamnya lamanya, maka secara langsung perkawinan tersebut batal. Tanpa memerlukan persidangan,secara otomatis ikatan perkawinan antara keduanya batal.

5. Zihar

Zihar adalah ketika seseorang suami menyamakan istri dengan ibunya sehingga haram atasnya. Dikatakan salah satunya contohnya ketika suami mengatakan, “Punggungmu seperti punggung ibuku.” Ketika suami mengatakan hal tersebut atau semacamnya, maka telah jatuh talak atas istrinya, sehingga ia wajib membayar kafarat zihar.

6. Khuluk (talak tebus)

Khuluk atau talak tebus adalah talak yang diucapkan oleh seorang suami disertai pembayaran dari pihak istri kepada suaminya. Talak ini biasanya merupakan permintaan dari pihak istri sehingga diperbolehkan ketika istri dalam keadaan haid sekalipun.

Baca juga: 7 Jenis Pernikahan Hukumnya Haram, Umat Islam Wajib Tahu!
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Syawal Bulan Menikah,...
Syawal Bulan Menikah, Inilah 5 Doa untuk Pengantin Baru
Mengenal Hadis-hadis...
Mengenal Hadis-hadis tentang Pernikahan, Simak Biar Lebih Paham!
Selain Syawal, Inilah...
Selain Syawal, Inilah Bulan-bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam
Rekomendasi
Lebih Dulu Zigot atau...
Lebih Dulu Zigot atau Embrio? Perspektif Al-Quran dan Sains Modern
Warga Swiss Ini Klaim...
Warga Swiss Ini Klaim Melihat UFO Melintas di Danau Zurich
Rencana Jahat Firaun...
Rencana Jahat Firaun terhadap Nabi Musa Tertinggal di Danau Nasser?
Artikel Terkini
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Tasyabbuh dengan...
Jangan Tasyabbuh dengan Tahun Baru Masehi, Ini Adab Menyambut 1 Muharram Menurut Ulama
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam, Baca sebelum Maghrib Nanti!
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved