Bolehkah Rujuk Setelah Menjatuhkan Talak? Pasangan Muslim Wajib Tahu!

Rabu, 26 November 2025 - 09:47 WIB
loading...
Bolehkah Rujuk Setelah...
Talak diartikan sebagai terlepasnya ikatan sebuah perkawinan atau terputusnya hubungan perkawinan antar suami dan istri, sedangkan rujuk dibolehkan dengan beberapa persyaratan dari talak yang dijatuhkannya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bolehkah rujuk setelah menjatuhkan talak? Bagaimana ketentuan talak ini? Dan bagaimana pula tentang rujuk yang disyariatkan menurut Islam? Simak ulasan dan penjelasannya berikut ini.

Seperti diketahui, talak diartikan sebagai terlepasnya ikatan sebuah perkawinan atau terputusnya hubungan perkawinan antar suami dan istri. Dalam Islam, persoalan talak ini sudah diatur sedemikian rupa, yang tentu saja sesuai dengan perintah AL-Qur'an dan As-Sunnah

Sedangkan berkaitan dengan boleh tidaknya rujuk, talak yang dimaksud adalah jenis talak Raj'i dan talak ba'in. Sebelum masuk kepada pengertian talak raj'i dan talak ba'in, hendaknya setiap muslim mengetahui macam-macam talak ini. Jenis dan macam-macam talak ini dikategorikan beberapa bagian, ada yang dilihat dari segi jumlah, kalimat yang diucapkan, boleh tidaknya rujuk, dan didasarkan pada kondisi atau keadaan baik si istri maupun suaminya.


Pengertian Talak Raj'i dan Talak Ba'in:

1. Talak Raj’i

Talak raj’i adalah talak yang boleh untuk rujuk kembali saat istri masih sedang dalam masa iddah. Namun, apabila istri sudah di luar masa iddah, rujuk hanya boleh dilakukan dengan akad nikah yang baru. Pada talak raj’i, suami hanya memiliki kesempatan untuk menjatuhkan talak 1 dan 2. Untuk yang ketiga, talaknya akan menjadi talak bain.

2.Talak Ba'in

Talak Ba'in dibagi menjadi dua yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra. Talak bain sugra adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang.

Sedangkan talak bain kubra adalah adalah talak tiga di mana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digaulinya, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua.

Baca juga: Doa Pendek Ini, Memiliki Khasiat Luar Biasa

Tata Cara Jatuhnya Talak Ba’in (Talak Tiga)

Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu’ al-Fatawa, mengatakan," “Caranya, ia menalaknya, kemudian merujuknya dalam masa iddah atau menikahinya seusai masa iddah. Lantas ia menalaknya lagi, kemudian merujuknya atau menikahinya. Lantas ia menalaknya lagi untuk yang ketiga kalinya. Inilah talak yang menjadikan istrinya haram atasnya sampai menikah dengan suami lain dan digauli, menurut kesepakatan ulama.”

Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad menukilkan kesepakatan ulama bahwa apabila suami telah menalak istrinya satu atau dua kali kemudian ia menikahinya kembali setelah dinikahi lelaki lain yang tidak menggaulinya, kesempatannya untuk menalak istrinya itu tetap mengikuti hitungan talak sebelumnya.

Artinya, kesempatannya tersisa dua kali talak apabila ia telah menalaknya satu kali; dan tersisa satu kali talak apabila ia telah menalaknya dua kali.

Adapun jika ia menikahinya setelah dinikahi lelaki lain yang menggaulinya, di sinilah terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Yang rajih, hitungan talak yang telah jatuh sebelumnya tidak gugur dan kesempatan untuk menalaknya ialah apa yang tersisa dari talak sebelumnya. Ini adalah mazhab Ahmad, asy-Syafi’i, dan Malik, yang dinilai rajih oleh Ibnu Utsaimin.

Imam Ahmad menegaskan, “Ini adalah pendapat sahabat besar yang terkemuka.”

Di antara sahabat yang berpendapat demikian adalah Umar bin al-Khaththab radhiallahu anhu. Ia berkata,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ طَلَّقَهَا زَوْجُهَا تَطْلِيْقَةً أَوْ تَطْلِيْقَتَيْنِ، ثُمَّ تَرَكَهَا حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَيَمُوْتَ عَنْهَا أَوْ يُطَلِّقَهَا، ثُمَّ يَنْكِحُهَا زَوْجُهَا اْلأَوَّلُ فَإِنَّهَا عِنْدَهُ عَلَى مَا بَقِيَ مِنْ طَلاَقِهَا


“Siapa pun wanita yang ditalak oleh suaminya satu atau dua kali, kemudian suaminya membiarkannya sampai dinikahi suami lain, lantas (suami yang baru tersebut) meninggal atau menalaknya, kemudian suami pertamanya menikahinya kembali, wanita itu di sisi suaminya tersebut memiliki kesempatan talak yang tersisa sebelumnya.” (Riwayat Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya dengan sanad yang sahih)[3]

Abdurrazzaq juga meriwayatkan atsar yang semisal dari Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Ka’b, dan Imran bin Hushain radhiallahu anhum pada bab ini.

Menurut Ibnul Qayyim, alasannya adalah bahwa jimak suami kedua dengan wanita tersebut tidak ada kaitannya dengan talak tiga dari suami pertama—yang berfungsi membuat halalnya kembali wanita tersebut untuk suami pertama. Selain itu, jimak suami kedua bukan merupakan syarat halalnya kembali wanita tersebut untuk suami pertama, andai suami pertama menikahinya lagi setelah diceraikan oleh suami kedua. Dengan demikian, terjadinya jimak antara suami kedua dan wanita tersebut atau tidak adalah sama saja, tidak ada pengaruh bagi suami pertama. Atas dasar itu, suami pertama tetap memberlakukan talak satu dan duanya, serta tidak memulai dengan penghitungan baru.

Ibnu Utsaimin menerangkan pula dalam asy-Syarh al-Mumti’ bahwa yang tampak dari firman Allah subhanahu wa ta’ala,

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ


“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali.” (QS al-Baqarah: 229)

dan ayat berikutnya,

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُۥۗ


“Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga menikah dengan suami yang lain.” (QS al-Baqarah: 230)

Baca juga: Doa dan Bacaan Al Quran yang Paling Ditakuti Setan

Sama saja, apakah wanita itu telah sempat menikah dengan suami lain (yang menggaulinya)—antara talak kedua dan talak ketiga—atau tidak.

Telah datang hadits marfu’ (sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam) yang semakna dengan ini, tetapi hadits itu sangat lemah (dha’if jiddan) dan dinilai dha’if oleh Ibnul Qayyim.[4]

Talak Tiga Tidak Bisa Jatuh Sekaligus

As-Sa’di berkata dalam al-Mukhtarat al-Jaliyyah,

“Syaikh Taqiyyuddin Ibnu Taimiyah merajihkan bahwa talak dengan lafadz apa pun jatuhnya hanya satu talak, walaupun diperjelas dengan lafaz “talak tiga”, “talak ba’in”, “talak battah (selamanya)”, ataupun yang lainnya. Demikian pula, talak yang kedua tidak akan jatuh kecuali setelah terjadi rujuk yang benar. Ibnu Taimiyah mendukung pendapat ini dengan tinjauan dari banyak sisi. Siapa pun yang melihat keterangannya, tidak mungkin (ada alasan) baginya untuk menyelisihinya.”

Jadi, tidak ada sama sekali talak tiga atau talak dua kecuali yang dijatuhkan secara bertahap, yang diselingi dengan terjadinya rujuk atau pernikahan baru.

Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnul Qayyim, ash-Shan’ani, asy-Syaukani, al-Albani, al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz), Ibnu Utsaimin, dan guru besar kami, al-Wadi’i.

Di antara dalil-dalilnya adalah:

Allah subhanahu wa ta’ala tidak mensyariatkan dijatuhkannya talak tiga sekaligus tanpa melalui tahapan.
Sebab, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٍۗ


“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS al-Baqarah: 229)

Tidak ada makna lain dari ayat ini yang dipahami oleh bangsa Arab selain bahwa dua talak tersebut jatuhnya secara bertahap. Jika dia berkata,

“Aku menalakmu dua kali atau tiga kali.”

“Aku menalakmu, aku menalakmu, aku menalakmu”, atau semisalnya, dia tidak dianggap menalaknya lebih dari satu kali.

Baca juga: 3 Anugerah Luar Biasa yang Datang dari Rumah, Kaum Muslim wajib Tahu!
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Doa agar Rumah Tangga...
Doa agar Rumah Tangga Selamat dari Kata-kata Talak
Kisah Sayyidah Hafshah...
Kisah Sayyidah Hafshah : Istri yang Pernah Ditalak Satu oleh Rasulullah SAW
Ayat-Ayat Al-Quran Terkait...
Ayat-Ayat Al-Quran Terkait Pengaturan Talak, Simak di Sini!
9 Perkara yang Harus...
9 Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak
Mengenal Talak, Pengertian...
Mengenal Talak, Pengertian dan Jenis-jenis yang Penting Diketahui
3 Amalan agar Rumah...
3 Amalan agar Rumah Penuh Keberkahan, Simak di Sini!
Rekomendasi
Penjelasan Tentang Lubang...
Penjelasan Tentang Lubang Hitam yang Ada Dalam Al-Qur’an
Teonimanu Daratan Misterius...
Teonimanu Daratan Misterius di Kepulauan Solomon yang Dipercaya Penyelamat Bumi
Arkeolog Temukan Campur...
Arkeolog Temukan Campur Tangan Tuhan di Balik Hancurnya Kota Sodom
Artikel Terkini
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
Besok Hari Asyura, Ini...
Besok Hari Asyura, Ini Doa yang Dianjurkan dan Mulai Diamalkan Malam Ini!
Inilah Doa dan Cara...
Inilah Doa dan Cara Mengusap Anak Yatim di Hari Asyura
Bacaan Niat Puasa Asyura...
Bacaan Niat Puasa Asyura dan Keistimewaannya, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
10 Muharram dan Kematian...
10 Muharram dan Kematian Firaun: Akhir Sang Raja yang Mengaku Tuhan
Infografis
Perempuan Wajib Tahu,...
Perempuan Wajib Tahu, Waspadai 4 Bahaya Suntik Putih pada Kulit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved