Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Selasa, 27 Januari 2026 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
Yaitu, proses akad yang dilakukan calon pengantin pria dan wali dalam prosesi pernikahan.
Syarat-syaratnya adalah: menggunakan kata-kata zawwajtuka atau ankahtuka ataupun yang terbentuk dari keduanya maupun terjemahnya ke bahasa lain, membaca ijab dan kabul dengan jelas dan lantang, tidak ada jeda antara keduanya, secara kontan (tanpa syarat apa pun dan untuk saat itu juga tidak terikat dengan waktu).
Hal ini sebagaimana terdapat di dalam hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antaranya adalah hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya, ‘Ada apa ini, Abdurrahman?’ Abdurrahman menjawab, ‘Saya baru menikahi seorang wanita.’ Rasulullah bertanya, ‘Mahar apa yang engkau berikan?’ Abdurrahman menjawab, ‘Mahar berupa emas seberat biji kurma.’ Nabi bersabda, ‘Kalau begitu, adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.’” (HR. Abu Dawud no. 2109, Bukhari no. 3937, dan Muslim no. 1427)
Dalam kasus seperti, telah jelas bahwa hukum pernikahannya tidak sah karena keberadaan wali, baik itu wali nasab ataupun wali hakim merupakan syarat mutlak. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tidaklah sah sebuah pernikahan, kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi.” (Disebutkan oleh Syekh Albani dalam kitabnya Shahih Al-Jami’, no. 7557)
Beliau juga bersabda,
“Setiap wanita yang menikah tanpa seizin salah satu dari walinya, maka pernikahannya batal (rusak). (Nabi mengatakannya sebanyak tiga kali).” (HR. Abu Dawud no. 2083)
“Bahwasanya Umar bin Khattab suatu hari pernah dihadapkan kepada beliau sebuah kasus pernikahan yang tidak disaksikan, kecuali oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Maka, beliau mengatakan, ‘Ini merupakan salah satu bentuk nikah siri dan aku tidak mengizinkan pernikahan semacam ini. Seandainya saya menemuinya, maka saya akan merajamnya.’” (Al-Muwattha’, 4: 57)
Pendapat pertama: pernikahannya tidak sah. Ini adalah pendapat Imam Malik dan kebanyakan para ahli hadis dan merupakan beberapa riwayat Ahmad.
Pendapat kedua: pernikahannya sah, namun menyelisihi yang lebih utama, karena sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, mengumumkan pernikahan merupakan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Inilah pendapat mayoritas ulama Hanafi, Syafi’iyyah, dan Hambali.
Pendapat ketiga juga menyampaikan,
“Jika pernikahan semacam ini menimbulkan kemudaratan dan marabahaya serta berpotensi mengundang fitnah di hati kaum muslimin, terlebih lagi terkadang akan mempengaruhi status anak dari hasil pernikahan tersebut dan juga seringkali akan merugikan pihak istri, maka hukumnya juga haram sebagaimana pendapat yang pertama.” (Taqrib Fatawa Ibnu Taimiyyah, oleh Syekh Ahmad bin Nashir At-Thayyar)
Dalam kasus seperti ini, selama semua persyaratan telah terpenuhi, baik itu dengan adanya wali, kesaksian dua orang saksi laki-laki, lalu disempurnakan dengan adanya pengumuman dan pemberitaan, maka hukumnya menurut syariat Islam adalah sah. Namun, secara hukum negara belumlah dianggap sah.
Syarat-syaratnya adalah: menggunakan kata-kata zawwajtuka atau ankahtuka ataupun yang terbentuk dari keduanya maupun terjemahnya ke bahasa lain, membaca ijab dan kabul dengan jelas dan lantang, tidak ada jeda antara keduanya, secara kontan (tanpa syarat apa pun dan untuk saat itu juga tidak terikat dengan waktu).
2. Anjuran untuk diumumkan atau diramaikan acara pernikahan
Disunahkan untuk mengumumkan akad pernikahan dan ini merupakan kesepakatan mazhab yang empat’ Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Hanafiyyah.Hal ini sebagaimana terdapat di dalam hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antaranya adalah hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ رأى عبدَ الرَّحمنِ بنَ عوفٍ وعليْهِ رِدعُ زعفرانٍ فقالَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ مَهيِم فقالَ يا رسولَ اللَّهِ تزوَّجتُ امرأةً قالَ ما أصدقتَها قالَ وَزنَ نواةٍ من ذَهبٍ قالَ أولِم ولو بشاةٍ
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya, ‘Ada apa ini, Abdurrahman?’ Abdurrahman menjawab, ‘Saya baru menikahi seorang wanita.’ Rasulullah bertanya, ‘Mahar apa yang engkau berikan?’ Abdurrahman menjawab, ‘Mahar berupa emas seberat biji kurma.’ Nabi bersabda, ‘Kalau begitu, adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.’” (HR. Abu Dawud no. 2109, Bukhari no. 3937, dan Muslim no. 1427)
Jenis-jenis Nikah Siri dan Hukumnya
Ada beberapa jenis nikah siri beserta hukumnya, yakni :1. Nikah siri tanpa wali
Biasanya, hal ini terjadi karena wali dari pihak perempuan belum memberikan persetujuan dan restunya, atau karena kedua calon mempelai menganggap sahnya sebuah pernikahan tanpa adanya wali atau bisa jadi hal ini dilakukan hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan ketentuan syariat agama.Dalam kasus seperti, telah jelas bahwa hukum pernikahannya tidak sah karena keberadaan wali, baik itu wali nasab ataupun wali hakim merupakan syarat mutlak. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidaklah sah sebuah pernikahan, kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi.” (Disebutkan oleh Syekh Albani dalam kitabnya Shahih Al-Jami’, no. 7557)
Beliau juga bersabda,
أيُّما امرأةٍ نَكَحَت بغيرِ إذنِ مَواليها ، فنِكاحُها باطلٌ ، ثلاثَ مرَّاتٍ
“Setiap wanita yang menikah tanpa seizin salah satu dari walinya, maka pernikahannya batal (rusak). (Nabi mengatakannya sebanyak tiga kali).” (HR. Abu Dawud no. 2083)
2. Nikah siri tanpa adanya saksi
Apabila telah benar bahwa kedua belah pihak melakukan akad nikah dengan kehadiran wali dari pihak perempuan, namun di dalam pelaksanaannya tidak menghadirkan saksi yang sah atau kurang di dalam jumlah saksinya, maka pernikahan semacam ini dihukumi tidak sah juga. Sebagaimana disebutkan di dalam kitab Al-Muwattha’,أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أُتِيَ بِنِكَاحٍ لَمْ يَشْهَدْ عَلَيْهِ إِلَّا رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ، فَقَالَ: هَذَا نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ وَلَوْ كُنْتُ تَقَدَّمْتُ فِيهِ لَرَجَمْتُ
“Bahwasanya Umar bin Khattab suatu hari pernah dihadapkan kepada beliau sebuah kasus pernikahan yang tidak disaksikan, kecuali oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Maka, beliau mengatakan, ‘Ini merupakan salah satu bentuk nikah siri dan aku tidak mengizinkan pernikahan semacam ini. Seandainya saya menemuinya, maka saya akan merajamnya.’” (Al-Muwattha’, 4: 57)
3. Pernikahan yang dihadiri wali dan saksi, namun dilaksanakan sembunyi-sembunyi
Mengenai hukum nikah semacam ini, maka para ulama berselisih pendapat.Pendapat pertama: pernikahannya tidak sah. Ini adalah pendapat Imam Malik dan kebanyakan para ahli hadis dan merupakan beberapa riwayat Ahmad.
Pendapat kedua: pernikahannya sah, namun menyelisihi yang lebih utama, karena sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, mengumumkan pernikahan merupakan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Inilah pendapat mayoritas ulama Hanafi, Syafi’iyyah, dan Hambali.
Pendapat ketiga juga menyampaikan,
“Jika pernikahan semacam ini menimbulkan kemudaratan dan marabahaya serta berpotensi mengundang fitnah di hati kaum muslimin, terlebih lagi terkadang akan mempengaruhi status anak dari hasil pernikahan tersebut dan juga seringkali akan merugikan pihak istri, maka hukumnya juga haram sebagaimana pendapat yang pertama.” (Taqrib Fatawa Ibnu Taimiyyah, oleh Syekh Ahmad bin Nashir At-Thayyar)
4. Pernikahan dengan adanya wali, saksi sah dan diumumkan, namun tidak tercatat di KUA
Inilah di antara bentuk nikah siri yang banyak terjadi di sekitar kita, entah itu bermula dari pernikahan usia dini sehingga belum dapat didaftarkan ataupun karena poligami dan sebab lainnya.Dalam kasus seperti ini, selama semua persyaratan telah terpenuhi, baik itu dengan adanya wali, kesaksian dua orang saksi laki-laki, lalu disempurnakan dengan adanya pengumuman dan pemberitaan, maka hukumnya menurut syariat Islam adalah sah. Namun, secara hukum negara belumlah dianggap sah.
Lihat Juga :