Hukum Puasa Ibu Hamil Menurut 4 Mazhab

Senin, 23 Februari 2026 - 09:07 WIB
loading...
Hukum Puasa Ibu Hamil...
Tentang puasa bagi ibu hamil, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang membolehkan ada juga yang tidak dengan kewajiban qadha serta fidyah saja. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bagaimana hukum puasa tentang ibu hamil dalam pandangan 4 mazhab ? Apakah ibu hamil cukup membayar fidyah, tanpa perlu berpuasa?

Di bulan Ramadan, masalah ibu hamil dan menyusui ini sering dibahas di berbagai kajian ilmu. Salah satunya soal fidyah ibu hamil tersebut. Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia), ada beberapa keringanan atau rukhsah dalam Islam bagi para ibu hamil tersebut. Ada yang menyatakan harus qadha (ganti) puasa, dalilnya adalah firman Allah Ta'ala: "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain". (QS. Al-Baqarah: ayat 184).

Ibu hamil disetarakan dengan orang sakit, sebagaimana Al-Qur'an menyebut mereka dengan Wahnan 'ala wahnin (lemah yang bertambah-tambah).



Ada juga yang berpendapat cukup bayar fidyah saja. Dalilnya adalah kalimat selanjutnya:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: ayat 184).

Baca juga: Puasa Itu, Rahasia antara Kita dan Allah SWT Saja!

Perbedaan pendapat ulama dalam hal ini sangat wajar. Sebab memang ayat tersebut tidak merinci siapa sajakah yang termasuk orang-orang yang berat menjalankannya. Dalam hadis pun tidak ada perinciannya. Adapun tentang Qadha secara khusus, ayat di atas menyebut musafir dan orang yang sakit, dan tidak merinci bagaimanakah sakitnya. Sedangkan ayat tentang Fidyah, juga tidak dirinci. Nah, khusus ibu hamil dan menyusui, jika kita melihat keseluruhan pandangan ulama yang ada, bisa kita ringkas seperti yang dikatakan Imam Ibnu Katsir. (Tafsir Al Quran al Azhim, 1/215. Darul Kutub al Mishriyah).

Ada 4 pandangan/pendapat ulama:

1. Kelompok Ulama yang Mewajibkan Qadha dan Fidyah Sekaligus.

Ini adalah pandangan Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafii. Jika Si Ibu mengkhawatiri keselamatan janin atau bayinya.

2. Kelompok Ulama yang Mewajjibkan Fidyah saja, Tanpa Qadha.

Ini adalah pandangan beberapa sahabat Nabi, seperti Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma. Dari kalangan Tabi’in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya. Kalangan tabi’ut tabi’in (murid para tabiin) seperti Al Qasim bin Muhammad dan Ibrahim an Nakha’i.

Imam Daruquthni meriwayatkan dengan sanad yang shahih, bahwa Ibnu Abbas pernah berkata kepada hamba sahayanya yang sedang hamil: "Kau sama dengan orang yang sulit berpuasa, maka bayarlah fidyah dan tidak usah qadha".

Nafi’ bercerita bahwa Ibnu Umar ditanya tentang wanita hamil yang khawatir keselamatan anaknya kalau ia berpuasa, maka dia menjawab: "Hendaknya dia berbuka, dan sebagai gantinya, hendaklah dia memberi makanan kepada seorang miskin sebanyak satu mud gandum". (Riwayat Malik)

3. Kelompok Ulama yang Mewajibkan Qadha saja, Tanpa Fidyah.

Ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Seperti madzhab Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Sedangkan Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus.

4. Kelompok Ulama yang Mengatakan Tidak Qadha, Tidak Pula Fidyah.

Demikianlah berbagai perbedaan tersebut yang disampaikan Imam Ibnu Katsir. Pendapat manakah yang sebaiknya kita ikuti? Seorang ahli fiqih abad ini, Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam Kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus.

Beliau berkata: "Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja. Di samping hal ini merupakan kebaikan untuk faqir dan miskin dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan materi. Namun, bagi ibu-ibu yang masa melahirkannya jarang, sebagaimana umumnya ibu-ibu di masa kita saat ini dan di sebagian besar negara Islam, tertutama di kota-kota, kadang-kadang hanya mengalami dua kali hamil dan dua kali menyusui selama hidupnya. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah)."

Jadi, jika ibu tersebut sulit puasa karena sering hamil di bulan Ramadan, maka bagi dia bayar fidyah saja. Adapun, jika hamilnya jarang, karena masih ada waktu atau kesempatan di waktu tidak hamil, maka wajib baginya qadha saja. Inilah pendapat yang nampaknya adil, seimbang, sesuai ruh syariat Islam.

Baca juga: Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini, 5 Ramadan 1447 H
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Zulhijjah Bulan Berkurban...
Zulhijjah Bulan Berkurban : Inilah Hukum Kurban Menurut 4 Mazhab
Kisah Uwais Al Qarni...
Kisah Uwais Al Qarni : Menggendong Ibunya dari Yaman ke Makkah untuk Melaksanakan Haji
Wajib atau Sunnah? Begini...
Wajib atau Sunnah? Begini Status Hukum Kurban dalam 4 Mazhab
Mentadaburi Al Quran...
Mentadaburi Al Quran Lebih Utama dari Berdoa, Begini Penjelasannya
Puasa Syawal dalam Pandangan...
Puasa Syawal dalam Pandangan 4 Mazhab
Khotbah Jumat : Ciri-ciri...
Khotbah Jumat : Ciri-ciri Orang Sukses pada Bulan Ramadan
Rekomendasi
Di Balik Perintah dan...
Di Balik Perintah dan Makna Ibadah Haji : Pelajaran dari Perjalanan Nabi Ibrahim dan Keluarganya
Berpotensi Diguncang...
Berpotensi Diguncang Gempa Berkekuatan 8 SR, Jepang Siaga 1
Temuan Ini Buktikan...
Temuan Ini Buktikan Kedekatan Manusia Purba dengan Dinosaurus
Artikel Terkini
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Pejabat yang Menyesal...
Pejabat yang Menyesal di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Keistimewaan Muharram,...
Keistimewaan Muharram, Dijuluki Sebagai Bulannya Allah
Infografis
Hukum Berpuasa Ramadan...
Hukum Berpuasa Ramadan Bagi Ibu Hamil yang Perlu Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved