Asal Muasal dan Sejarah Perintah Zakat, Simak Biar Lebih Paham!
Jum'at, 13 Maret 2026 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Siyar A’lam an-Nubala’ (XI:196) karya adz-Dzahabi (w. 748 H), ketika sebagian umat Islam menolak membayar zakat setelah wafatnya Nabi SAW, khalifah Abu Bakar dengan tegas menentang mereka. Kemudian meletuplah Perang Riddah untuk memerangi kaum yang memberontak tersebut.
Begitu juga pada masa pemerintahan khalifah-khalifah selanjutnya, kebijakan zakat mengalami beberapa pembaruan.
Khalifah Umar bin Khattab terkenal sebagai pemimpin yang sangat peduli terhadap distribusi zakat yang adil dan tepat sasaran.
Sistem administrasi pun di bentuk lebih baik, dengan petugas zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat secara terorganisir.
Zakat mulai diwajibkan pada tahun ke-9 Hijriyah, sementara zakat fitrah telah diperintahkan pada tahun ke-2 Hijriyah. Sebelum adanya kewajiban ini, umat Islam hanya dianjurkan untuk bersedekah tanpa aturan yang baku.
Terdapat pandangan yang menyebutkan bahwa perintah zakat telah ada sejak Nabi masih di Makkah, beriringan dengan perintah shalat.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur'an yang menyandingkan kewajiban salat dan zakat. Namun, pada periode Makkah, zakat lebih bersifat anjuran dan belum memiliki sistem pengumpulan serta distribusi yang jelas.
Setelah hijrah ke Madinah, sistem zakat mulai dibentuk secara resmi sebagai bagian dari regulasi keuangan negara Islam. Pada tahun ke-2 Hijriyah, ketentuan mengenai kelompok penerima zakat (mustahiq) mulai ditetapkan dalam Al-Qur’an. Zakat tidak hanya menjadi ibadah individu, tetapi juga instrumen ekonomi untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mendukung kesejahteraan umat.
Untuk memastikan zakat terkelola dengan baik, Rasulullah SAW mengangkat amil (petugas zakat) yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Amil terbagi menjadi dua kelompok:
Amil dalam kota Madinah – Mereka tidak menerima gaji tetap dan hanya mendapatkan honorarium sesuai tugasnya.
Amil luar kota Madinah – Biasanya merangkap sebagai gubernur daerah, seperti Muadz bin Jabal yang bertugas di Yaman.
Baca juga: Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
Begitu juga pada masa pemerintahan khalifah-khalifah selanjutnya, kebijakan zakat mengalami beberapa pembaruan.
Khalifah Umar bin Khattab terkenal sebagai pemimpin yang sangat peduli terhadap distribusi zakat yang adil dan tepat sasaran.
Sistem administrasi pun di bentuk lebih baik, dengan petugas zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat secara terorganisir.
Diwajibkan Tahun ke-9 Hijriyah
Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, zakat telah menjadi instrumen ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Zakat mulai diwajibkan pada tahun ke-9 Hijriyah, sementara zakat fitrah telah diperintahkan pada tahun ke-2 Hijriyah. Sebelum adanya kewajiban ini, umat Islam hanya dianjurkan untuk bersedekah tanpa aturan yang baku.
Terdapat pandangan yang menyebutkan bahwa perintah zakat telah ada sejak Nabi masih di Makkah, beriringan dengan perintah shalat.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur'an yang menyandingkan kewajiban salat dan zakat. Namun, pada periode Makkah, zakat lebih bersifat anjuran dan belum memiliki sistem pengumpulan serta distribusi yang jelas.
Setelah hijrah ke Madinah, sistem zakat mulai dibentuk secara resmi sebagai bagian dari regulasi keuangan negara Islam. Pada tahun ke-2 Hijriyah, ketentuan mengenai kelompok penerima zakat (mustahiq) mulai ditetapkan dalam Al-Qur’an. Zakat tidak hanya menjadi ibadah individu, tetapi juga instrumen ekonomi untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mendukung kesejahteraan umat.
Untuk memastikan zakat terkelola dengan baik, Rasulullah SAW mengangkat amil (petugas zakat) yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Amil terbagi menjadi dua kelompok:
Amil dalam kota Madinah – Mereka tidak menerima gaji tetap dan hanya mendapatkan honorarium sesuai tugasnya.
Amil luar kota Madinah – Biasanya merangkap sebagai gubernur daerah, seperti Muadz bin Jabal yang bertugas di Yaman.
Baca juga: Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
(wid)
Lihat Juga :