5 Syarat Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja Mereka?

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:30 WIB
loading...
A A A
اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ


"Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan." (QS Al Baqarah : 27)

Dalam surat tersebut tidak ada penjelasan soal status agama dari orang fakir. Ulama Mazhab Hanafi menganggap bahwa ayat ini menunjukkan keumuman sehingga membolehkan penyerahan sedekah selain zakat kepada orang kafir, bahkan sebagian mereka membolehkan penyerahan zakat kepada orang kafir. Kafir yang dibolehkan untuk diserahkan zakat dan sedekah adalah kafir zimmi, yaitu golongan kafir yang tidak menyerang umat muslim.

Sedangkan ulama mayoritas melarang pemberian zakat dan selainnya kepada kafir sekalipun kafir zimmi. Orang-orang muslim lebih hak untuk mendapatkan harta mereka. Hemat penulis, menyerahkan harta atau bersedekah kepada muslim diutamakan terlebih jika mereka benar-benar saudara atau golongan yang membutuhkan. Adapun jika memberi kepada non muslim maka diniatkan hadiah saja. Terlebih, jika ternyata kita menemukan saudara non muslim yang juga sangat membutuhkan.

3. Penerima zakat bukan dari golongan bani hasyim.

Pelarangan tersebut berdasarkan hadis Nabi:

إن هذه الصدقة إنما هي أوساخ الناس وإنها لا تحل لمحمد ولا لآل محمد صلى الله عليه وسلم


“Zakat adalah ‘kotoran’ harta manusia, tidak halal bagi Muhammad, tidak pula untuk keluarga Muhammad SAW.” (HR Abu Daud).

Adapun siapa saja yang menjadi golongan keluarga Nabi yang tidak boleh menerima zakat ini dipandang berbeda oleh berbagai ulama. Dalam Mazhab Hanafi, Hanbali, dan Syafi’i Bani Hasyim adalah juga keluarga dan keturunan Abbas bin Abdul Muthalib, keluarga Ali bin Abi Thalib dan Ja’far bin Abi Thalib, keluarga Harits bin Abdul Muthalib.

Beda halnya dengan pandangan Abu Hanifah sendiri dan ulama Mazhab Maliki. Mereka mengatakan bahwa yang dilarang menerima zakat adalah Bani Hasyim saja. Adapun Bani Muthalib, saudara dari Bani Hasyim tidak masuk golongan ini dan diperbolehkan menerima zakat. Tapi ulama mayoritas membolehkan untuk memberikan mereka sedekah yang sifatnya sunnah.

4. Bukan golongan dari yang wajib diberi nafkah

Misal, kerabat, anak dan istri. Karena praktik tersebut justru mencegah terwujudnya kepemilikan bagi fakir lainnya. Maka tidak boleh memberi zakat kepada orang tua, dan ke garis ke atas seperti kakek, buyut dan seterusnya. Begitu juga tidak boleh memberi zakat kepada anak dan garis ke bawah seperti cucu, cicit dan seterusnya. Sebab mereka pun telah mendapatkan nafkah wajib.

5. Penerima zakat adalah orang yang baligh, berakal, dan merdeka

Ulama Mazhab Hanafi membolehkan memberi zakat kepada anak-anak yang tamyiz. Yaitu mereka yang belum menunjukkan tanda-tanda secara biologis, tetapi sudah matang dalam berpikir dan cukup mampu berinteraksi dalam keseharian. Berusia sekitar 7 tahun ke atas.

Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i lebih sedikit ketat lagi. Mereka adalah orang yang harus pandai mengelola harta. Maka tidak dibolehkan memberi zakat kepada anak kecil apalagi orang gila. Adapun ulama Mazhab Maliki mensyaratkan baligh. Berbeda dengan ulama Mazhab Hanbali yang membolehkan menyerahkan zakat kepada anak kecil, orang gila tetapi dikelola atau diserahkan kepada walinya.

Baca juga: Golongan Wanita yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadan
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kisah Uwais Al Qarni...
Kisah Uwais Al Qarni : Menggendong Ibunya dari Yaman ke Makkah untuk Melaksanakan Haji
Mentadaburi Al Quran...
Mentadaburi Al Quran Lebih Utama dari Berdoa, Begini Penjelasannya
Khotbah Jumat : Ciri-ciri...
Khotbah Jumat : Ciri-ciri Orang Sukses pada Bulan Ramadan
Jadwal Salat dan Imsakiyah...
Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini, 30 Ramadan 1447 H
Jadwal Salat dan Imsakiyah...
Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Bandung Hari Ini, 30 Ramadan 1447 H
Jadwal Salat dan Imsakiyah...
Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Semarang Hari Ini, 30 Ramadan 1447 H
Rekomendasi
Teleskop Luar Angkasa...
Teleskop Luar Angkasa James Webb Berhasil Deteksi Bulan Baru Uranus
Burung Dataran Tinggi...
Burung Dataran Tinggi Berevolusi untuk Perlindungan dari Dingin Ekstrem
Pantai Lancashire Berubah...
Pantai Lancashire Berubah Warna Jadi Ungu dari Biru
Artikel Terkini
Jejak Perang yang Diabadikan...
Jejak Perang yang Diabadikan dalam Al Quran, Apa Saja?
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Waktu Salat Fardhu
Khasiat Surat Al Waqiah...
Khasiat Surat Al Waqiah yang Jarang Diketahui: Rezeki Lancar, Hidup Berkah hingga Wajah Bercahaya di Akhirat
Kaitan Hari Kiamat dan...
Kaitan Hari Kiamat dan Rezeki dalam Surat Al Waqiah, Ternyata Ini Rahasianya
Surat Al Waqiah, Amalan...
Surat Al Waqiah, Amalan Istimewa bagi Muslimah untuk Memohon Rezeki dan Keberkahan Hidup
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved