Waria Bertobat : Bagaimana Kedudukan Transgender dalam Islam?

Senin, 06 April 2026 - 09:59 WIB
loading...
Waria Bertobat : Bagaimana...
selebitas Lucinta Luna saat diwawancara di podcas perancang busana Ivan Gunawan, beberapa waktu lalu menyatakan ingin bertobat dan kembali kepada kodrtanya sebagai laki-laki. Foto youtube
A A A
Tengah viral di media sosial isu Lucinta Luna , selebritas waria (wanita pria) yang dikabarkan bertobat dan ingin kembali ke kondratnya. Lantas bagaimana sebenarnya kedudukan transgender ini menurut Islam ? Simak ulasannya berikut ini.

Waria dan manusia berkelamin ganda sebenarnya telah ada sejak zaman Nabi. Dalam fiqih klasik para ulama mazhab juga telah membahas persoalan ini. Dari 'Aisyah radliallahu 'anha (RA), ia berkata,

"Seorang laki-laki (banci) masuk menemui istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW), dan para sahabat menganggapnya sebagai ghairu ulil Irbah (orang-orang yang tidak punya nafsu kepada wanita). Suatu ketika Nabi SAW masuk menemui kami sementara laki-laki banci itu bersama istri-istri beliau seraya mensifati wanita dengan berkata: ‘Wanita itu jika menghadap ke depan maka ia menghadap dengan empat (lipatan), dan jika menghadap ke belakang maka ia menghadap dengan delapan (lipatan)'. Maka Nabi Shallalahu alaihi wa sallam bersabda: "Ketahuilah, aku melihat orang ini (banci) mengetahui apa yang ada pada wanita, maka jangan sekali-kali ia masuk menemui kalian." Mereka pun akhirnya memakai hijab." (HR Al-Bukhari)



Waria dalam kisah hadis itu bernama Hit Abu Bakar bin Al-Araby. Bahwa waria yang biasa masuk ke rumah Nabi itu bernama "Hit" sebagaimana disebutkan dalam "Al Qibas fi Syarhil Muwatho".

Baca juga: Hukum Salat Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab

Beberapa pensyarah hadis menjelaskan bahwa lelaki banci yang biasa masuk ke rumah Nabi dan meminta makanan adalah seorang lelaki banci yang diduga masuk kategori 'ghoiru ulil irbah', lelaki yang tidak memiliki hasrat seksual terhadap perempuan.

Oleh karenanya, dia diijinkan masuk rumah beliau. Namun tatkala Nabi mendengar lelaki banci itu menyifati wanita dengan cara lelaki menyifati, Nabi melarangnya untuk masuk rumah.

Jika tidak dipahami dengan benar, hadis ini bisa disalahgunakan sebagai legitimasi kaum homo seksual dan transgender. Yaitu bahwa, waria sudah ada sejak zaman Nabi dan Nabi tidak pernah menyalahkan. Nabi melarang waria itu masuk rumah karena ucapannya yang tidak sopan.

Kedudukan Waria dalam Islam

Dalam fiqih para ulama mazhab telah membahas persoalan ini, namun homoseksual, banci dan kelamin ganda adalah tiga hal yang berbeda. Ada beberapa istilah yang perlu dijelaskan guna memahami hal ini.

1. Khuntsa yaitu seseorang yang memiliki dua alat kelamin

Biasa diterjemahkan dengan hermaphrodit (untuk hewan) atau intersex (untuk manusia). Fiqih Islam klasik mengakui khuntsa bahkan ada fikih khusus khuntsa.

2. Mukhannats

Biasa diartikan banci atau waria (wanita-pria). Mukhannats adalah lelaki yang memiliki kelamin lelaki, tapi berperilaku mirip perempuan. Dalam hal ini, mukhannats dibagi menjadi dua: pertama, mukhannats bil khilqah. Yaitu seorang lelaki yang memang sifat bawan lahirnya seperti perempuan; cara bicara, gestur tubuh dan semua tingkahnya. Orang sering mengatakan, jiwa perempuan yang terperangkap dalam tubuh lelaki.

Mukhannats jenis ini dibagi menjadi dua yaitu:

Pertama, memiliki syahwat terhadap wanita meski berperilaku seperti wanita dan yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita. Jika dia memiliki syahwat terhadap perempuan, maka statusnya sebagaimana lelaki pada umumnya dan berlaku atasnya hukum lelaki. Namun jika tidak memiliki hasrat terhadap wanita, dia dibolehkan bergaul bersama wanita. Bahkan Mazhab Hanbali menayamakan statusnya seperti mahram (al Mughni VII/426). Mereka dimasukkan dalam kategori ghoiru ulil irbah (lelaki yang tak memiliki syahwat terhadap wanita).

Kedua, mukhannats yang dibuat-buat. Yaitu seorang lelaki normal yang sengaja menjadi banci. Meniru gaya bicara dan perilaku wanita. Jenis ini adalah mukhannats yang dilaknat sebagaimana dalam hadits larangan bagi lelaki meniru perilaku wanita.

Imam Ath-Thabari berkata, "Jika ada yang bertanya, 'Dari sisi apa mukhannits dilaknat padahal semua itu adalah ciptaan Allah dan bukan usaha dari hamba sendiri? Bukankah semestinya celaan itu ditujukan kepada sesuatu yang bisa diusahakan, ada pilihan melakukan atau meninggalkan? Kalau begitu, berarti bisa juga orang dicela karena kulitnya, bau badan dan semua bagian organ tubuhnya?"

Maka jawabannya, "Laknat Nabi itu ditujukan pada sesuatu selain yang tidak bisa diubah. Mukhannits dilaknat karena perilakunya yang kewanita-wanitan dan perilakunya yang mencoba menyerupai wanita. Padahal Allah telah menciptakannya dengan wujud lelaki. Demikian pula perilakunya yang dilarang berupa menyerupai perempuan dalam hiasan dan pakaian (takhannuts). Rasulullah saat melihat seorang waria tidak mencela 'kewariaannya', beliau pernah melihat waria memakai pewarna kuku pada kuku kaki dan tangannya, (tapi membiarkannya).

Sampai ketika beliau mendengarnya mensifati wanita dengan sesuatu yang beliau benci, padahal wanita saja dilarang mensifati seperti itu, apalagi bagi lelaki, beliau menyuruh si waria keluar. Kalau saja celaan dan laknat itu ditujukan pada penciptaan asal seorang waria, tentu Nabi akan akan langsung menyuruhnya keluar dari rumahnya begitu melihatnya. Tapi beliau tidak melakukan itu. Hal yang dicela adalah ketika dia melakukan sesuatu yang diharamkan Allah. (Syarh al Bukhari li Ibni Bathal IX/141).

Kesimpulan

Fenomena waria di zaman sekarang memang diakui dalam Islam. Jika merupakan sifat bawaan, dianjurkan agar berusaha sekuat tenaga menghilangkannya karena bagaimanapun lelaki tidak boleh menyerupai perempuan. Jika dia tidak memiliki syahwat terhadap perempuan, dia dihukumi seperti mahram bagi semua perempuan, tapi bukan berarti dia boleh melakukan hubungan dengan sesama lelaki karena hal itu tetap haram, sebagaimana penjelasan Imam Ath-Thbari di atas.

Jika dia memiliki syahwat terhadap perempuan, maka hukumnya sama seperti lelaki pada umumnya. Adpun jika dia hanya meniru-niru gaya wanita dan sengaja menjadi banci, itu adalah perbuatan terlaknat dan pelakunya harus bertobat. Wallahu A'lam

Baca juga: 5 Ayat Al Quran yang Menjelaskan Tentang Nabi Isa Alaihisallam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
LGBT dalam Pandangan...
LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
10 Ayat Al-Quran tentang...
10 Ayat Al-Qur'an tentang Berbakti kepada Orang Tua, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
Rekomendasi
Indonesia Akan Kehilangan...
Indonesia Akan Kehilangan Warisan Alam Bagian Terpenting Bumi
Temuan Fosil Kaki di...
Temuan Fosil Kaki di Afrika Menulis Ulang Kisah Asal-usul Dinosaurus
Ilmuwan Temukan Antivirus...
Ilmuwan Temukan Antivirus untuk Manusia di Dasar Laut
Artikel Terkini
Bahaya Mengumbar Aib...
Bahaya Mengumbar Aib di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam Berdasarkan Al-Qur'an
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved