Inilah Alasan Mengapa Haji dan Umrah Wajib Sekali Seumur Hidup

Sabtu, 25 April 2026 - 11:21 WIB
loading...
Inilah Alasan Mengapa...
Alasan mengapa ibadah haji dan umrah wajib sekali seumur hidup, penting dan perlu diketahui kaum muslim. Foto ilustrasi/ist
A A A
Alasan mengapa ibadah haji dan umrah wajib sekali seumur hidup, penting dan perlu diketahui kaum muslim. Berikut ulasan dan penjelasannya.

Dalam pelaksanaannya, rukun ibadah haji dan umrah hampir sama. Yang membedakannya, umrah tidak ada wukuf di Arafah, tidak mabit di Muzdalifah dan tidak ada bermalam di Mina untuk melontar jamarat. Sedangkan ibadah Haji terikat dengan waktu yaitu dikerjakan pada tanggal 9 Zulhijjah. Dalam arti lain, ibadah haji hakikatnya adalah wuquf di Arafah.

Para ulama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib, fardhu 'ain bagi setiap muslim yang mukallaf dan mampu. Bahkan ibadah haji merupakan salah satu dari rukun Islam .



Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa ibadah haji wajib dilakukan sekali seumur hidup. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW bahwa Haji yang wajib itu hanya sekali. Barangsiapa yang melakukan lebih dari sekali, maka yang selanjutnya merupakan haji sunnah. (HR Abu Dawud, Ahmad dan Al-Hakim)

Baca juga: Mengapa Ibadah Haji Disebut Panggilan Allah? Ini Penjelasannya

Adapun ibadah umrah menurut Mazhab Al-Hanafiyah dan Malikiyah hukumnya sunnah. Sedangkan pendapat Mazhab Syafi'iyah dan Hanabilah mengatakan umrah hukumnya wajib minimal sekali seumur hidup.

Alasan Wajib Sekali Seumur Hidup

Apa sebenarnya alasan ibadah haji dan umrah wajib sekali seumur hidup? Berikut keterangan Syaikh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Al-Bujairimi Ala Al-Khatib.

قَوْلُهُ: (وَلَا يَجِبُ بِأَصْلِ الشَّرْعِ إلَّا مَرَّةً وَاحِدَةً) فَإِنْ قُلْت: فَلِأَيِّ شَيْءٍ لَمْ تَجِبْ الْعُمْرَةُ وَالْحَجُّ إلَّا مَرَّةً وَاحِدَةً فِي الْعُمْرِ؟ وَلِمَ لَمْ يَتَكَرَّرْ كَالصَّلَوَاتِ وَالصَّوْمِ وَالزَّكَاةِ وَالطَّهَارَةِ؟ فَالْجَوَابُ: إنَّمَا فَعَلَ الْحَقُّ ذَلِكَ رَحْمَةً بِخَلْقِهِ مِنْ حَيْثُ إنَّ رَحْمَتَهُ سَبَقَتْ غَضَبَهُ، فَخَفَّفَ فِيهِمَا لِعِظَمِ الْمَشَقَّةِ فِي فِعْلِهِمَا غَالِبًا، لَا سِيَّمَا مَنْ أَتَى مِنْ مَسِيرَةِ سَنَةٍ؛ بِخِلَافِ الطَّهَارَةِ وَالصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ وَغَيْرِهَا. وَإِنَّمَا قَالَ بَعْضُ الْأَئِمَّةِ بِاسْتِحْبَابِ الْعُمْرَةِ لَا وُجُوبِهَا لِأَنَّهَا دَاخِلَةٌ فِي أَفْعَالِ الْحَجِّ فَكَانَتْ كَالنَّوَافِلِ مَعَ الْفَرَائِضِ، ثُمَّ إنَّ فِي ذَلِكَ بِشَارَةً عَظِيمَةً لَنَا بِغُفْرَانِ ذُنُوبِنَا السَّابِقَةِ وَاللَّاحِقَةِ إذَا حَجَجْنَا مَرَّةً وَاحِدَةً فِي الْعُمْرِ وَلَوْلَا هَذِهِ الْمَغْفِرَةُ لَكَرَّرَ الْحَقُّ تَعَالَى عَلَيْنَا الْحَجَّ كُلَّ سَنَةٍ مَثَلًا لِيَغْفِرَ لَنَا ذُنُوبَ كُلِّ سَنَةٍ بِذَلِكَ الْحَجِّ، فَافْهَمْ؛ ذَكَرَهُ الْعَلَّامَةُ الشَّعْرَانِيُّ


Artinya: "Haji hanya diwajibkan satu kali saja. Jika kau bertanya 'mengapa umrah dan haji itu hanya diwajibkan satu kali saja seumur hidup, dan mengapa tidak diperintahkan secara berulang-ulang seperti halnya perintah sholat, puasa, zakat dan bersuci?' Maka aku menjawab "yang demikian adalah karena rahmat atau sayangnya Allah terhadap hamba-Nya, bahkan rahmat-Nya itu mendahului murka-Nya.

Sehingga Allah memberikan keringanan dalam perintah berhaji dan umrah, yakni hanya satu kali saja seumur hidup. Sebab banyaknya kesulitan (baik berupa kesulitan perjalanan, kesehatan atau keuangan) yang ditemui dalam menunaikannya.

Terlebih ada beberapa orang yang untuk menunaikannya itu butuh pada perjalanan selama 1 tahun (konteks dahulu), lain halnya dengan ibadah bersuci, sholat, puasa dan lainnya, yang mana cukup mudah untuk mengerjakannya. Hanya saja dalam konteks umrah, ada beberapa ulama yang menganggap bahwasanya hukum umrah itu sunnah, bukan wajib. Sebab ritualnya umrah ini masuk pada ritual Haji, sehingga seakan-akan keduanya itu seperti salat wajib dengan salat sunnah. Tentunya ini adalah kabar gembira bagi umat Islam, sebab Haji itu bisa menghapus dosa kita, baik yang lalu maupun yang akan datang.

Dan kalaulah bukan karena penghapusan dosa ini, niscaya Allah akan mewajibkan haji bagi kita di setiap tahunnya, agar supaya dosa kita di setiap tahunnya diampuni dengan sebab melaksanakan haji. Maka pahamilah keterangan ini, yang disebutkan oleh Al-'Allamah Asy-Sya'rani." (Hasyiyah Al-Bujairimi Ala Al-Khatib II/422)

Baca juga: Surat Al Hajj Ayat 37 : Rahasia dan Makna Sejati Ibadah Kurban
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
Rekomendasi
Bukan Soal Dajjal, Ini...
Bukan Soal Dajjal, Ini Jawaban Ilmiah Terbaru Penyebab Sungai Efrat Mengering
Kisah Hidup Nikola Tesla...
Kisah Hidup Nikola Tesla dan Penyebab Kematiannya
Terjadi di Zaman Nabi,...
Terjadi di Zaman Nabi, Fenomena Alam Ini Jadikan Organ Tubuh seperti Kaca
Artikel Terkini
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Infografis
Ini Alasan Ilmuwan Larang...
Ini Alasan Ilmuwan Larang Rebus Kepiting dalam Keadaan Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved