Mengenal 3 Jenis Haji: Ifrad, Tamattu, dan Qiran

Minggu, 10 Mei 2026 - 05:15 WIB
loading...
A A A
Haji Tamattu memberikan waktu kepada jamaah untuk membiasakan diri dengan lingkungan Makkah sebelum memulai ibadah haji yang dapat menguras tenaga.

Selain peraturan memakai ihram dan aturan ibadah yang longgar, haji tamattu juga dapat memberikan jamaah pahala yang lebih besar karena menjalankan haji dan umrah secara bersamaan.

Untuk melaksanakan haji Tamattu, jamaah perlu melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan Syawal, Zulqadah, dan awal Zulhijjah.

Ibadah haji Tamattu diawali dengan serangkaian tata cara umrah hingga keluar dari ihram. Pada tanggal 8 Zulhijah, jamaah mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah haji.

Jamaah bermalam di Mina, wukuf di Muzdalifah, melempar jumrah, tawaf ifadah, sai, dan melakukan tahallul (mencukur sebagian rambut) kedua setelah yang dilakukan pada umrah.

Setelah tahallul, jamaah sepenuhnya keluar dari ihram dan dapat menyelesaikan rangkaian ibadah haji dengan melakukan tawaf wada.

3. Haji Qiran

Qiran dalam bahasa Arab berarti menggabungkan. Maka, bisa disimpulkan bahwa haji Qiran merupakan gabungan dari pelaksanaan umrah dan haji dalam satu niat dan ihram.

Di antara macam-macam haji yang disebutkan sebelumnya, haji Qiran membutuhkan kesungguhan paling tinggi karena jamaah diharuskan untuk mempertahankan keadaan ihram dari awal hingga akhir. Setelah melafalkan niat, jamaah tidak diperbolehkan untuk keluar dari ihram setelah umrah. Jamaah baru bisa keluar dari ihram setelah rangkaian haji selesai dilakukan.

Waktu pelaksanaan haji qiran terbatas pada bulan-bulan haji saja. Pada praktiknya, jamaah hanya perlu melakukan tawaf, sai, dan tahallul satu kali dalam serangkaian ibadah umrah dan haji.
Jamaah haji Qiran juga disunnahkan untuk melaksanakan tawaf qudum setibanya di kota Makkah dengan tujuan memulai serangkaian ibadah umrah dan haji.

Perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan haji Qiran diikuti dengan dam atau denda dalam bentuk penyembelihan seekor kambing. Namun, jamaah yang tidak mampu bisa menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari dengan ketentuan 3 hari di Makkah dan 7 hari setelah kepulangan dari tanah suci.

Baca juga: Mengetuk Pintu Berkah: 5 Amalan Sunnah Sebelum Menuju Baitullah
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Rekomendasi
Symphony of Stones:...
Symphony of Stones: Tembok Vertikal Armenia yang Dibangun untuk Mengurung Ya'juj dan Ma'juj?
Terumbu Karang Purba...
Terumbu Karang Purba Berusia 800 Tahun Ditemukan di Laut Merah
Laut Merah Terbelah...
Laut Merah Terbelah Dua Bisa Terulang Lagi! Ilmuwan Ungkap Fakta Ini
Artikel Terkini
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Salat Mengarah Kiblat...
Salat Mengarah Kiblat Perintah Langsung dalam Al-Qur'an, Ini Ayat-ayatnya!
Infografis
Mengenal 3 Jenis Omega...
Mengenal 3 Jenis Omega 3 dan manfaatnya untuk Tubuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved