Mengenal 3 Jenis Haji: Ifrad, Tamattu, dan Qiran

Minggu, 10 Mei 2026 - 05:15 WIB
loading...
Mengenal 3 Jenis Haji:...
Mengenal tiga jenis haji ini menarik untuk diketahui umat Islam. Macam-macam haji ini berdasarkan waktu keberangkatan dan aturan pelaksanaannya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Mengenal tiga jenis haji ini menarik untuk diketahui umat Islam. Macam-macam haji ini berdasarkan waktu keberangkatan dan aturan pelaksanaannya. Berikut penjelasannya.

Dalam ibadah haji , jenis haji ini ternyata memiliki karakteristik masing-masing yang utamanya dilihat dari proses pelaksanaan saat di tanah suci. Dalam praktiknya haji ini dikenal dengan 3 jenis yakni haji Ifrad, Tamattu, dan Qiran.

Macam-Macam Haji

Macam-macam haji dibagi berdasarkan waktu keberangkatan dan pelaksanaannya. Umumnya, pembagian tersebut berdasar pada perbedaan kelompok terbang berdekatan dengan waktu haji, yaitu pada bulan Zulhijjah .

Ilmu fiqih mengatur macam-macam haji menjadi tiga, yakni Ifrad, Tamattu, dan Qiran. Berdasarkan pembagian tersebut, jamaah melaksanakan haji dan umrah dengan ketentuan yang berbeda.



Baca juga: Sering Dilakukan, Sudahkah Anda Tahu Hukum Walimatus Safar Haji?

Beberapa dari ketiga jenis haji yang berlaku mengharuskan jamaahnya untuk membayar dam atau denda karena tidak mengikuti ketentuan tertentu. Berikut penjelasannya:

1. Haji Ifrad

Ifrad adalah istilah yang berarti terpisah atau sendiri dalam bahasa Arab. Dengan kata lain, haji Ifrad berarti melaksanakan ibadah haji tanpa menjalani serangkaian tata cara umrah.

Di antara macam-macam haji, haji Ifrad kerap kali dipilih oleh jamaah yang tinggal di sekitar Makkah. Adapun ibadah umrah untuk melengkapi haji dilaksanakan pada waktu lain.

Ibadah haji Ifrad fokus pada rukun haji dan hanya perlu mengenakan ihram sekali tanpa harus melalui serangkaian ibadah umrah. Pelaksanaan haji Ifrad yang sederhana dan tidak terlalu lama memberikan kemudahan kepada jamaah dengan keterbatasan fisik dan waktu.

Serangkaian ibadah yang termasuk dalam haji Ifrad dapat dilaksanakan dengan lebih khusyuk karena fokus jamaah tidak terbagi menjadi dua, yaitu antara haji dan umrah. Jamaah haji ifrad tidak dikenai dam atau denda meskipun tidak mengikuti serangkaian ibadah umrah. Akan tetapi, jamaah tetap diwajibkan untuk melakukan tawaf qudum sesampainya di Makkah.

2. Haji Tamattu

Tamattu berarti bersenang-senang atau menikmati dalam bahasa Arab. Berbeda dengan haji Ifrad, haji Tamattu memiliki kelonggaran pemakaian ihram selama berada di tanah suci.

Ibadah haji Tamattu dilaksanakan bersamaan dengan umrah. Setelah tawaf dan umrah, jamaah dapat melanjutkan dengan tahallul. Jamaah yang memilih jenis haji ini dapat melepas ihram setelah umrah dan melanjutkan aktivitas seperti biasa hingga ibadah haji dimulai.

Haji Tamattu memberikan waktu kepada jamaah untuk membiasakan diri dengan lingkungan Makkah sebelum memulai ibadah haji yang dapat menguras tenaga.

Selain peraturan memakai ihram dan aturan ibadah yang longgar, haji tamattu juga dapat memberikan jamaah pahala yang lebih besar karena menjalankan haji dan umrah secara bersamaan.

Untuk melaksanakan haji Tamattu, jamaah perlu melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan Syawal, Zulqadah, dan awal Zulhijjah.

Ibadah haji Tamattu diawali dengan serangkaian tata cara umrah hingga keluar dari ihram. Pada tanggal 8 Zulhijah, jamaah mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah haji.

Jamaah bermalam di Mina, wukuf di Muzdalifah, melempar jumrah, tawaf ifadah, sai, dan melakukan tahallul (mencukur sebagian rambut) kedua setelah yang dilakukan pada umrah.

Setelah tahallul, jamaah sepenuhnya keluar dari ihram dan dapat menyelesaikan rangkaian ibadah haji dengan melakukan tawaf wada.

3. Haji Qiran

Qiran dalam bahasa Arab berarti menggabungkan. Maka, bisa disimpulkan bahwa haji Qiran merupakan gabungan dari pelaksanaan umrah dan haji dalam satu niat dan ihram.

Di antara macam-macam haji yang disebutkan sebelumnya, haji Qiran membutuhkan kesungguhan paling tinggi karena jamaah diharuskan untuk mempertahankan keadaan ihram dari awal hingga akhir. Setelah melafalkan niat, jamaah tidak diperbolehkan untuk keluar dari ihram setelah umrah. Jamaah baru bisa keluar dari ihram setelah rangkaian haji selesai dilakukan.

Waktu pelaksanaan haji qiran terbatas pada bulan-bulan haji saja. Pada praktiknya, jamaah hanya perlu melakukan tawaf, sai, dan tahallul satu kali dalam serangkaian ibadah umrah dan haji.
Jamaah haji Qiran juga disunnahkan untuk melaksanakan tawaf qudum setibanya di kota Makkah dengan tujuan memulai serangkaian ibadah umrah dan haji.

Perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan haji Qiran diikuti dengan dam atau denda dalam bentuk penyembelihan seekor kambing. Namun, jamaah yang tidak mampu bisa menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari dengan ketentuan 3 hari di Makkah dan 7 hari setelah kepulangan dari tanah suci.

Baca juga: Mengetuk Pintu Berkah: 5 Amalan Sunnah Sebelum Menuju Baitullah
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Rekomendasi
Sejarah Harta Karun,...
Sejarah Harta Karun, Berikut Kisahnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Patung Bunda Maria Menangis,...
Patung Bunda Maria Menangis, Ilmuwan Temukan Fakta di Luar Nalar Manusia
Menembus Langit Asia,...
Menembus Langit Asia, Dwidayatour Jadi Saksi Pertama Aurora yang Memesona
Artikel Terkini
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Infografis
Mengenal Jenis-jenis...
Mengenal Jenis-jenis Influencer Berdasarkan Jumlah Followers
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved