Masjidil Haram: Mengapa Disebut Haram dan Apa Kedudukannya?
Rabu, 06 Mei 2026 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Terdapat sebuah hadis yang mendukung alasan ini sebagai berikut:
“Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu, ia berkata: ‘saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : ‘Tidak diperbolehkan bagi kalian membawa senjata di Makkah,'” (HR Muslim).
“…Maka sejak itu (negeri Makkah) haram dengan keharaman Allah hingga hari kiamat, duri-durinya tidak boleh dipatahkan, binatang buruannya tidak boleh di usir (diganggu), barang yang jatuh di Makkah tidak boleh diambil, kecuali untuk mencari (pemiliknya), tumbuh-tumbuhannya tidak boleh ditebang…,” (HR Bukhari dan Muslim).
Tanah haram mempunyai beberapa keistimewaan, yang terpenting adalah: berlipat pahala salat padanya, besarnya dosa kejahatan padanya, orang musyrik diharamkan memasukinya, diharamkan memulai perang padanya, diharamkan memotong (menebang) pohon dan rumputnya kecuali izkhir (nama jenis rumput), diharamkan memungut barang temuannya kecuali untuk mengumumkannya, diharamkan membunuh atau memburu binatang buruannya, dan padanya permulaan rumah yang diletakkan untuk manusia.
Semua itu sebagai keagungan dan kemuliaan untuk Baitullah al-Haram. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. [ QS Ali ‘Imran : 96-97].
Baca juga: Inilah 4 Masjid yang Harus Dikunjungi Jemaah Saat Melaksanakan Ibadah Haji
“Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu, ia berkata: ‘saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : ‘Tidak diperbolehkan bagi kalian membawa senjata di Makkah,'” (HR Muslim).
4. Haram Menumpahkan Darah dan Mematahkan Tumbuhan
Alasan terakhir penamaan Masjidil Haram karena di sana benar-benar diharamkan adanya pertumpahan darah serta mematahkan tumbuhan.“…Maka sejak itu (negeri Makkah) haram dengan keharaman Allah hingga hari kiamat, duri-durinya tidak boleh dipatahkan, binatang buruannya tidak boleh di usir (diganggu), barang yang jatuh di Makkah tidak boleh diambil, kecuali untuk mencari (pemiliknya), tumbuh-tumbuhannya tidak boleh ditebang…,” (HR Bukhari dan Muslim).
Kedudukan Baitul Haram
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijridalam kitab "Ringkasan Fiqih Islam" menyebutkan tentang kedudukan Baitulharam . Allah SWT menjadikan Baitul Haram diagungkan, menjadikan Masjidilharam sebagai halaman baginya, menjadikan kota Makkah sebagai halaman bagi Masjidil haram, menjadikan tanah haram sebagai halaman bagi Makkah, menjadikan miqat-miqat sebagai halaman bagi tanah haram dan menjadikan semenanjung Arab sebagai halaman bagi miqat.Tanah haram mempunyai beberapa keistimewaan, yang terpenting adalah: berlipat pahala salat padanya, besarnya dosa kejahatan padanya, orang musyrik diharamkan memasukinya, diharamkan memulai perang padanya, diharamkan memotong (menebang) pohon dan rumputnya kecuali izkhir (nama jenis rumput), diharamkan memungut barang temuannya kecuali untuk mengumumkannya, diharamkan membunuh atau memburu binatang buruannya, dan padanya permulaan rumah yang diletakkan untuk manusia.
Semua itu sebagai keagungan dan kemuliaan untuk Baitullah al-Haram. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
إِنَّ أَوَّلَ بَيۡتٖ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكٗا وَهُدٗى لِّلۡعَٰلَمِينَ ٩٦ فِيهِ ءَايَٰتُۢ بَيِّنَٰتٞ مَّقَامُ إِبۡرَٰهِيمَۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنٗاۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ [ال عمران: ٩٦، ٩٧]
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. [ QS Ali ‘Imran : 96-97].
Baca juga: Inilah 4 Masjid yang Harus Dikunjungi Jemaah Saat Melaksanakan Ibadah Haji
(wid)
Lihat Juga :