Inilah Risiko Hukum Meninggalkan Dam Haji

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:15 WIB
loading...
Inilah Risiko Hukum...
Kelalaian dalam menunaikan Dam dapat berakibat fatal pada kesempurnaan ibadah haji seorang jemaah, salah satunya ibadah haji tidak sempurna. Foto ilustrasi/ist
A A A
Dam (denda) adalah sanksi syariat yang wajib ditunaikan karena melanggar ketentuan atau meninggalkan kewajiban selama pelaksanaan ibadah haji , baik disengaja maupun tidak. Kelalaian dalam menunaikan dam memiliki konsekuensi serius. Apa sajakah itu?

Dam haji wajib bagi jemaah yang melanggar larangan haji ataupun tidak melaksanakan ritual haji, dimana macam dam-nya pun juga berbeda untuk setiap sebab. Berikut beberapa dam wajib serta risiko bila tidak menunaikannya:

1. Dam wajib karena urutan ibadah (Dam Tertib)

Dam Tertib adalah jenis denda yang paling umum. Ini diwajibkan karena jemaah memilih pola ibadah yang memberikan kemudahan.

- Penyebabnya : Jemaah yang melaksanakan Haji Tamattu’ (Umrah lalu Haji) atau Haji Qiran (menggabungkan niat Umrah dan Haji).
- Sifat Kewajiban: Wajib karena syukur atas kemudahan, bukan karena pelanggaran.
- Tata cara penunaian (Tertib): Wajib menyembelih seekor kambing (atau sepertujuh sapi/unta) di Tanah Haram.
Jika tidak mampu, wajib diganti dengan berpuasa sepuluh hari (tiga hari di Mekkah, tujuh hari setelah kembali ke Tanah Air).

Baca juga: Mengenal Dam Haji : Pengertian, Jenis dan Tata Caranya


2. Dam wajib karena pelanggaran ringan (Dam Takhyir)

Dam Takhyir (denda pilihan) dikenakan ketika jemaah melanggar larangan-larangan Ihram yang sifatnya tidak merusak substansi haji, seperti hal-hal terkait penampilan.

- Pemicu Dam: Melanggar larangan Ihram, seperti mencukur rambut, memotong kuku, atau memakai wangi-wangian/pakaian berjahit.
- Sifat kewajiban: Jemaah diberikan tiga pilihan untuk menunaikan Dam.
- Tata cara penunaian (Pilihan): Jemaah boleh memilih salah satu dari tiga opsi berikut: Menyembelih seekor kambing, bersedekah kepada enam orang miskin, berpuasa tiga hari.

3. Dam wajib karena pelanggaran berat (Dam Ta’dil)

Dam Ta’dil (denda setara atau penilaian) dikenakan akibat pelanggaran yang serius dan dapat merusak inti dari ibadah haji.

-Pemicu dam berat: Melakukan hubungan suami istri (sebelum Tahallul Awwal) atau berburu binatang darat di Tanah Haram.
- Sifat kewajiban: Besaran denda harus dinilai (ta’dil) atau disetarakan dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.
- Tata cara penunaian (Setara): Untuk pelanggaran seperti berburu, wajib mengganti binatang buruan dengan ternak yang nilainya sebanding, atau bersedekah dengan nilai makanan yang seharga dengan binatang buruan.
Untuk hubungan suami istri, Dam terberat adalah menyembelih unta. Selain itu, haji tahun itu dianggap batal dan wajib diulang pada tahun berikutnya.

Konsekuensi Fiqih Jika Kewajiban Dam Diabaikan

Kewajiban Dam adalah amanah syariat yang harus ditunaikan. Kelalaian dalam menunaikan Dam dapat berakibat fatal pada kesempurnaan ibadah haji seorang jemaah.
1. Ibadah Tidak Sempurna: Haji jemaah terancam tidak mabrur atau tidak sempurna di mata syariat karena masih membawa utang denda.
2. Kewajiban Tetap Melekat: Utang Dam tidak gugur dengan berakhirnya musim haji. Kewajiban membayar Dam tetap melekat pada jemaah hingga ditunaikan, meskipun ia sudah kembali ke Tanah Air.
3. Wajib Mengulang Haji: Khusus pelanggaran terberat (hubungan suami istri), selain wajib membayar Dam unta, jemaah tersebut wajib mengulang haji di tahun berikutnya karena haji yang dilakukan pada tahun tersebut dianggap batal.

Baca juga: Perbedaan Hewan Dam Haji dan Kurban, Simak Penjelasannya di Sini!
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Rekomendasi
Mamalia Rawa Ini Hidup...
Mamalia Rawa Ini Hidup Berdampingan dengan Dinosaurus
Wilayah Kosong Dipenuhi...
Wilayah Kosong Dipenuhi Kata Tolong Terdeteksi Google Earth
ASMC Sebut Akibat El...
ASMC Sebut Akibat El Nino Negara ASEAN Akan Diselimuti Asap Tebal
Artikel Terkini
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved