Kumpulan Artikel: Fiqih Islam

  • Hukum Nikah: Bisa Wajib, Haram dan Makruh, Begini Penjelasannya
    Hikmah
    Selasa, 28 November 2023 - 14:33 WIB
    Nikah jadi wajib jika orang sudah stabil finansialnya dan mampu untuk adil pada wanita yang dinikahinya serta mempunyai praduga yang kuat bahwa ia akan melakukan zina jika tidak menikah.
  • Inilah 5 Keutamaan dan Manfaat Kalimat Syahadat yang Jarang Diketahui
    Hikmah
    Senin, 30 Oktober 2023 - 10:41 WIB
    Salah satu syarat sebagai pemeluk agama Islam adalah mengucapakan dua kalimat syahadat. Mengapa harus mengucapkan kalimat syahadat? Begini penjelasannya.
  • Ketika Syubhat Menjadi Haram Berdasar Hadis dari Nu‘man bin Basyir
    Tausyiah
    Senin, 18 September 2023 - 15:27 WIB
    Hal-hal yang selama ini dianggap syubhat atau samar-samar, namun setelah di kemudian hari oleh ilmu dan pengetahuan ditemukan sangat merugikan maka hal tersebut menjadi haram
  • Syaikh Al-Qardhawi: Kata-Kata Haram Itu Sangat Berbahaya
    Tausyiah
    Selasa, 22 Agustus 2023 - 13:03 WIB
    Hendaklah mereka, menyadari bahwa kata-kata haram itu sangat berbahaya. Karena itu berarti memutuskan akan datangnya siksa dari Allah bagi yang melakukannya.
  • Syaikh Al-Qardhawi: Ijtihad Bukan Asal Tajdid, Bukan Pula Tabdid
    Tausyiah
    Selasa, 30 Mei 2023 - 05:15 WIB
    Sesungguhnya seruan untuk berijtihad bukan sekadar asal-asalan dan membuka pintunya kepada setiap orang yang mengaku dengan lantang padahal belum terpenuhi syarat-syarat utama dalam ijtihad.
  • cover top ayah
    وَقُلْ لِّـلۡمُؤۡمِنٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ اَبۡصَارِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوۡجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا‌ وَلۡيَـضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوۡبِهِنَّ‌ۖ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اٰبَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اٰبَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيۡنَ غَيۡرِ اُولِى الۡاِرۡبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفۡلِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يَظۡهَرُوۡا عَلٰى عَوۡرٰتِ النِّسَآءِ‌ۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِاَرۡجُلِهِنَّ لِيُـعۡلَمَ مَا يُخۡفِيۡنَ مِنۡ زِيۡنَتِهِنَّ‌ ؕ وَتُوۡبُوۡۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيۡعًا اَيُّهَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
    Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

    (QS. An-Nur Ayat 31)
    cover bottom ayah
  • Kenali 3 Tanda Anak Sudah Baligh dalam Islam
    Tausyiah
    Jum'at, 26 Mei 2023 - 06:45 WIB
    Anak yang sudah akil baligh (mencapai usia remaja) maka akan dibebani berbagai kewajiban syariat. Berikut cara mengetahui seorang anak telah memasuki usia baligh.
  • Syaikh Al-Qardhawi: Hukum Islam yang Dicita-citakan Bukan dari Mazhab Tertentu
    Tausyiah
    Rabu, 24 Mei 2023 - 05:15 WIB
    Hukum Islam yang dicita-citakan umat Islam bukanlah fikih salah satu mazhab pada masa tertentu. Hukum Islam yang diinginkan adalah kaidah-kaidah dan hukum-hukum yang pokok yang telah ditetapkan oleh Al Quran dan Sunnah.
  • Mengapa Harus Menerapkan Syariat Islam? Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
    Tausyiah
    Sabtu, 20 Mei 2023 - 08:50 WIB
    Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan merupakan hak setiap masyarakat untuk berhukum pada syariat yang diyakini akan keadilannya, keunggulannya dan ketinggiannya atas syariat-syariat yang lainnya.
  • Menolak Hukuman dengan Adanya Alasan Menurut Syaikh Al-Qardhawi
    Tausyiah
    Selasa, 16 Mei 2023 - 05:15 WIB
    Ini tidak termasuk menggugurkan hukuman sebagaimana disebutkan oleh sebagian orang, tetapi pada dasarnya had belum wajib karena belum memenuhi seluruh rukun dan syaratnya.
  • Inilah 10 Pembatal Keislaman, Nomor Terakhir Tak Mau Belajar Agama
    Tausyiah
    Rabu, 03 Mei 2023 - 08:33 WIB
    Ada 10 sebab yang menyebabkan batalnya keislaman seseorang, bahkan batalnya keislaman ini berakhibat fatal kepada pelakunya di dunia dan akhirat. Apa saja dan bagaimana penjelasannya?
  • Konsep Istihsan, Istishlah, dan Mashlahat Al-Ammah Menurut KH Ali Yafie
    Tausyiah
    Senin, 06 Maret 2023 - 16:18 WIB
    Sumber hukum Islam terdiri atas: al-Quran, Sunnah, Ijma dan akal. Selain dari sumber hukum primer tersebut, dikenal juga adanya sumber-sumber sekunder yaitu: syariah terdahulu.
  • Hukum KB dalam Sudut Pandang Islam, Begini Penjelasannya
    Muslimah
    Jum'at, 17 Februari 2023 - 11:42 WIB
    Hukum KB (keluarga berencana) dalam sudut pandang Islam sangat perlu diketahui pasangan keluarga muslim. Apalagi, pasangan yang baru menikah dan memiliki rencana untuk mempunyai buah hati
  • Penyebab Indonesia Mayoritas Bermazhab Syafii, Ini Alasannya
    Dunia Islam
    Minggu, 01 Januari 2023 - 16:24 WIB
    Penyebab Indonesia mayoritas bermazhab Syafii menarik untuk diulas. Mengapa tidak Mazhab Hambali yang populer di Arab Saudi atau Mazhab Maliki yang dipakai Turki dan Asia Tengah lainnya?
  • Kisah Terbelahnya Orientasi Fiqih di Era Muawiyah
    Hikmah
    Kamis, 29 Desember 2022 - 14:55 WIB
    Kisah terbelahnya orientasi fiqih menjadi dua kubu, yakni kubu Hijaz (Mekkah dan Madinah) dan Irak terjadi pada masa Khalifah Muawiyah atau Dinasti Umayyah.
  • Hukum Menjenguk Ahli Maksiat yang Sedang Sakit
    Tips
    Minggu, 11 Desember 2022 - 13:32 WIB
    Menjenguk orang nonmuslim yang sedang sakit dibenarkan syariat, bahkan kadang-kadang bernilai qurbah dan ibadah. Lalu bagaimana hukum menjenguk muslim yang ahli maksiat?
  • Tingkatan Hukum-Hukum Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
    Tausyiah
    Senin, 05 Desember 2022 - 16:19 WIB
    Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan salah satu kajian fiqih yang dilupakan sebagian agamawan adalah mengetahui tingkatan-tingkatan hukum syari dan menyadari bahwa hukum-hukum ini tidak berada dalam satu tingkatan saja.
  • 6 Kasus Manipulasi Hadis di Era Tabiin
    Tausyiah
    Jum'at, 02 Desember 2022 - 18:10 WIB
    Pada era tabiin banyak pemalsuan hadis. Ini terjadi terutama untuk tujuan-tujuan politis. Seorang zindiq memalsu lebih dari 4.000 hadis. Bahkan dari 3 orang pemalsu keluar puluhan ribu hadis palsu.
  • Ini Mengapa Khulafaur Rasyidin Sedikit Meriwayatkan Hadis
    Tausyiah
    Kamis, 01 Desember 2022 - 13:06 WIB
    Khulafaur Rasyidin yakni Abu Bakar, Umar , Utsman, dan Ali bin Abi Thalib sedikit meriwayatkan hadis. Jika dijumlahkan keempat khalifah ini hanya meriwayatkan 1411 hadis.
  • Hukum Istinja: Pengertian, Doa, dan Tata Caranya
    Tips
    Jum'at, 25 November 2022 - 10:20 WIB
    Hukum istinja: pengertian, doa, dan tata caranya perlu kita ketahui agar kita bisa menjalankan apa-apa yang telah diatur dalam agama. Lalu, bolehkan istinja dengan batu?
  • Begini Gambaran Tradisi Masyarakat Islam Menurut Syaikh Al-Qardhawi
    Tips
    Selasa, 15 November 2022 - 13:58 WIB
    Tata kehidupan dan kebiasaan masyarakat Islam untuk berkhidmah terhadap akidah dan ibadahnya, pemikiran dan perasaannya, kemudian akhlak dan kemuliaannya.