Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Selasa, 30 Juni 2026 - 11:42 WIB
loading...
A
A
A
Ketentuan tersebut didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 233 yang menegaskan bahwa ayah berkewajiban memberikan nafkah kepada anak-anaknya dengan cara yang patut.
Karena itu, perceraian tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak anak. Tanggung jawab tersebut tetap melekat hingga anak dewasa dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.
1. Nafkah iddah, yaitu nafkah bagi mantan istri selama masa iddah.
2. Nafkah mut'ah, berupa pemberian kepada mantan istri sebagai bentuk penghormatan setelah perceraian.
3. Nafkah anak, meliputi kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal hingga anak mandiri.
4. Maskan, yakni penyediaan tempat tinggal bagi mantan istri selama masa iddah sesuai ketentuan syariat.
Meski demikian, Islam menganjurkan agar penyelesaian dilakukan terlebih dahulu melalui musyawarah dan mediasi sebelum menempuh jalur pengadilan.
Islam tidak memandang perceraian sebagai alasan untuk menghilangkan hak seseorang. Sebaliknya, syariat memastikan bahwa setiap pihak memperoleh haknya secara adil sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT.
Baca juga: Salat Mengarah Kiblat Perintah Langsung dalam Al-Qur'an, Ini Ayat-ayatnya!
Karena itu, perceraian tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak anak. Tanggung jawab tersebut tetap melekat hingga anak dewasa dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.
Jenis Nafkah Pasca Perceraian
Secara umum, kewajiban nafkah setelah perceraian dalam Islam meliputi:1. Nafkah iddah, yaitu nafkah bagi mantan istri selama masa iddah.
2. Nafkah mut'ah, berupa pemberian kepada mantan istri sebagai bentuk penghormatan setelah perceraian.
3. Nafkah anak, meliputi kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal hingga anak mandiri.
4. Maskan, yakni penyediaan tempat tinggal bagi mantan istri selama masa iddah sesuai ketentuan syariat.
Bagaimana Jika Mantan Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Apabila mantan suami mengabaikan kewajibannya, mantan istri atau wali anak dapat menempuh jalur hukum. Dalam hukum positif Indonesia, hak tersebut diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), termasuk ketentuan mengenai pemeliharaan anak setelah perceraian. Pengadilan Agama berwenang menetapkan besaran nafkah yang wajib dibayarkan oleh ayah kepada anak maupun kewajiban lain yang berkaitan dengan perceraian.Meski demikian, Islam menganjurkan agar penyelesaian dilakukan terlebih dahulu melalui musyawarah dan mediasi sebelum menempuh jalur pengadilan.
Hikmah Kewajiban Nafkah Setelah Perceraian
Kewajiban nafkah pasca perceraian memiliki hikmah yang besar. Aturan tersebut menjaga kehormatan perempuan, melindungi hak-hak anak, serta menanamkan tanggung jawab kepada seorang ayah meskipun rumah tangga telah berakhir.Islam tidak memandang perceraian sebagai alasan untuk menghilangkan hak seseorang. Sebaliknya, syariat memastikan bahwa setiap pihak memperoleh haknya secara adil sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT.
Baca juga: Salat Mengarah Kiblat Perintah Langsung dalam Al-Qur'an, Ini Ayat-ayatnya!
(wid)
Lihat Juga :