Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:42 WIB
loading...
A A A
Ketentuan tersebut didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 233 yang menegaskan bahwa ayah berkewajiban memberikan nafkah kepada anak-anaknya dengan cara yang patut.

Karena itu, perceraian tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak anak. Tanggung jawab tersebut tetap melekat hingga anak dewasa dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.

Jenis Nafkah Pasca Perceraian

Secara umum, kewajiban nafkah setelah perceraian dalam Islam meliputi:

1. Nafkah iddah, yaitu nafkah bagi mantan istri selama masa iddah.
2. Nafkah mut'ah, berupa pemberian kepada mantan istri sebagai bentuk penghormatan setelah perceraian.
3. Nafkah anak, meliputi kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal hingga anak mandiri.
4. Maskan, yakni penyediaan tempat tinggal bagi mantan istri selama masa iddah sesuai ketentuan syariat.

Bagaimana Jika Mantan Suami Tidak Memberikan Nafkah?

Apabila mantan suami mengabaikan kewajibannya, mantan istri atau wali anak dapat menempuh jalur hukum. Dalam hukum positif Indonesia, hak tersebut diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), termasuk ketentuan mengenai pemeliharaan anak setelah perceraian. Pengadilan Agama berwenang menetapkan besaran nafkah yang wajib dibayarkan oleh ayah kepada anak maupun kewajiban lain yang berkaitan dengan perceraian.

Meski demikian, Islam menganjurkan agar penyelesaian dilakukan terlebih dahulu melalui musyawarah dan mediasi sebelum menempuh jalur pengadilan.

Hikmah Kewajiban Nafkah Setelah Perceraian

Kewajiban nafkah pasca perceraian memiliki hikmah yang besar. Aturan tersebut menjaga kehormatan perempuan, melindungi hak-hak anak, serta menanamkan tanggung jawab kepada seorang ayah meskipun rumah tangga telah berakhir.

Islam tidak memandang perceraian sebagai alasan untuk menghilangkan hak seseorang. Sebaliknya, syariat memastikan bahwa setiap pihak memperoleh haknya secara adil sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT.

Baca juga: Salat Mengarah Kiblat Perintah Langsung dalam Al-Qur'an, Ini Ayat-ayatnya!
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
9 Perkara yang Harus...
9 Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak
Bolehkah Rujuk Setelah...
Bolehkah Rujuk Setelah Menjatuhkan Talak? Pasangan Muslim Wajib Tahu!
3 Amalan agar Rumah...
3 Amalan agar Rumah Penuh Keberkahan, Simak di Sini!
Rekomendasi
Ilmuwan Ungkap Peningkatkan...
Ilmuwan Ungkap Peningkatkan Titik Panas yang Akan Picu Kebakaran di Asia Tenggara
Teliti Bencana Kebakaran...
Teliti Bencana Kebakaran Hutan, Ilmuwan Temukan Keajaiban pada Pohon
Runtuhan Magnetar Bakal...
Runtuhan Magnetar Bakal Timbulkan Percikan Cahaya di Langit
Artikel Terkini
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Salat Mengarah Kiblat...
Salat Mengarah Kiblat Perintah Langsung dalam Al-Qur'an, Ini Ayat-ayatnya!
Infografis
Janda Hamil dan Melahirkan...
Janda Hamil dan Melahirkan dalam 1 Jam Ternyata Anak Mantan Suami
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved