Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Senin, 06 Juli 2026 - 05:15 WIB
loading...
Mengurus jenazah hingga menguburkannya merupakan salah satu kewajiban fardhu kifayah bagi kaum Muslimin, syariat Islam menganjurkan agar proses pemakaman dilakukan sesegera mungkin setelah seluruh hak jenazah ditunaikan. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Mengurus jenazah hingga menguburkannya merupakan salah satu kewajiban fardhu kifayah bagi kaum Muslimin. Karena itu, syariat Islam menganjurkan agar proses pemakaman dilakukan sesegera mungkin setelah seluruh hak jenazah ditunaikan.
Namun, dalam praktiknya masih dijumpai kasus pemakaman jenazah yang ditunda. Alasannya beragam, mulai dari menunggu kedatangan anggota keluarga, kepentingan hukum, hingga menanti lebih banyak jamaah yang akan menyalatkan jenazah. Lalu, bagaimana hukum menunda penguburan jenazah menurut syariat Islam ?
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah memberikan tuntunan agar jenazah segera diurus dan dimakamkan. Dalam sebuah hadis sahih beliau bersabda:
Artinya: "Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu orang yang saleh, maka kalian telah menyegerakannya menuju kebaikan. Namun jika sebaliknya, maka kalian telah melepaskan keburukan dari pundak kalian." (HR Bukhari).
Hadis ini menjadi dasar para ulama bahwa pada prinsipnya pengurusan jenazah, termasuk penguburannya, tidak boleh ditunda tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Baca juga: LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
Dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifah Alfazh al-Minhaj, ulama mazhab Syafi'i, Muhammad al-Khatib al-Syirbini, menjelaskan bahwa pelaksanaan salat maupun penguburan jenazah tidak boleh diakhirkan hanya demi menunggu lebih banyak orang yang akan menyalatkannya.
Beliau menulis:
Artinya: "Tidak boleh menunda shalat jenazah karena ingin menambah jumlah orang yang menyalatkannya berdasarkan hadis sahih, 'Bersegeralah kalian mengurus jenazah'. Namun, tidak mengapa menunggu wali jenazah dalam waktu yang singkat selama tidak dikhawatirkan terjadi perubahan pada kondisi jenazah." (Mughni al-Muhtaj, Jilid II, halaman 51).
Hal ini didasarkan pada riwayat dari Ibnu Abbas yang disebutkan dalam Shahih Muslim mengenai keutamaan shalat jenazah yang dihadiri oleh 40 orang Muslim yang tidak menyekutukan Allah.
Meski demikian, penantian tersebut tetap disyaratkan tidak berlangsung lama dan tidak sampai menimbulkan perubahan pada kondisi jenazah.
Berdasarkan penjelasan para ulama, hukum asal menunda penguburan jenazah adalah tidak diperbolehkan. Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi yang menjadi pengecualian, yaitu:
1. Untuk penanganan jenazah yang mengidap penyakit menular, apabila menurut keterangan dokter diperlukan prosedur khusus demi keselamatan petugas maupun masyarakat.
2. Untuk kepentingan otopsi dalam proses penegakan hukum, apabila dibutuhkan sebagai bagian dari penyelidikan atau penyidikan yang sah.
3. Menunggu kedatangan wali atau keluarga dekat jenazah, atau menunggu terpenuhinya sekitar 40 orang yang akan menyalatkan jenazah, dengan syarat penundaan dilakukan dalam waktu singkat dan tidak dikhawatirkan mengubah kondisi jenazah.
Namun, syariat memberikan keringanan apabila terdapat kebutuhan yang dibenarkan, seperti kepentingan medis, proses hukum, atau menunggu wali dan jamaah salat jenazah dalam waktu yang tidak lama serta tidak menimbulkan mudarat bagi kondisi jenazah. Dengan demikian, penundaan hanya dibolehkan karena adanya hajat yang dibenarkan menurut syariat, bukan sekadar alasan kebiasaan atau kepentingan yang tidak mendesak.
Baca juga: Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Namun, dalam praktiknya masih dijumpai kasus pemakaman jenazah yang ditunda. Alasannya beragam, mulai dari menunggu kedatangan anggota keluarga, kepentingan hukum, hingga menanti lebih banyak jamaah yang akan menyalatkan jenazah. Lalu, bagaimana hukum menunda penguburan jenazah menurut syariat Islam ?
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah memberikan tuntunan agar jenazah segera diurus dan dimakamkan. Dalam sebuah hadis sahih beliau bersabda:
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
Artinya: "Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu orang yang saleh, maka kalian telah menyegerakannya menuju kebaikan. Namun jika sebaliknya, maka kalian telah melepaskan keburukan dari pundak kalian." (HR Bukhari).
Hadis ini menjadi dasar para ulama bahwa pada prinsipnya pengurusan jenazah, termasuk penguburannya, tidak boleh ditunda tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Baca juga: LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
Dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifah Alfazh al-Minhaj, ulama mazhab Syafi'i, Muhammad al-Khatib al-Syirbini, menjelaskan bahwa pelaksanaan salat maupun penguburan jenazah tidak boleh diakhirkan hanya demi menunggu lebih banyak orang yang akan menyalatkannya.
Beliau menulis:
(وَلَا تُؤَخَّرُ) الصَّلَاةُ (لِزِيَادَةِ مُصَلِّينَ) لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ وَلَا بَأْسَ بِانْتِظَارِ الْوَلِيِّ عَنْ قُرْبٍ مَا لَمْ يُخْشَ تَغَيُّرُ الْمَيِّتِ
Artinya: "Tidak boleh menunda shalat jenazah karena ingin menambah jumlah orang yang menyalatkannya berdasarkan hadis sahih, 'Bersegeralah kalian mengurus jenazah'. Namun, tidak mengapa menunggu wali jenazah dalam waktu yang singkat selama tidak dikhawatirkan terjadi perubahan pada kondisi jenazah." (Mughni al-Muhtaj, Jilid II, halaman 51).
Boleh Menunggu 40 Orang yang Menyalatkan
Al-Khatib al-Syirbini kemudian mengutip pendapat Imam az-Zarkasyi dan sejumlah ulama lain yang memberikan pengecualian. Apabila jumlah jamaah salat jenazah belum mencapai 40 orang, maka boleh menunggu sebentar agar jumlah tersebut terpenuhi.Hal ini didasarkan pada riwayat dari Ibnu Abbas yang disebutkan dalam Shahih Muslim mengenai keutamaan shalat jenazah yang dihadiri oleh 40 orang Muslim yang tidak menyekutukan Allah.
Meski demikian, penantian tersebut tetap disyaratkan tidak berlangsung lama dan tidak sampai menimbulkan perubahan pada kondisi jenazah.
Kapan Penundaan Penguburan Diperbolehkan?
Pembahasan mengenai penundaan penguburan jenazah juga pernah menjadi bahasan dalam Bahtsul Masail Waqi'iyyah Muktamar Ke-32 Nahdlatul Ulama di Makassar tahun 2010.Berdasarkan penjelasan para ulama, hukum asal menunda penguburan jenazah adalah tidak diperbolehkan. Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi yang menjadi pengecualian, yaitu:
1. Untuk penanganan jenazah yang mengidap penyakit menular, apabila menurut keterangan dokter diperlukan prosedur khusus demi keselamatan petugas maupun masyarakat.
2. Untuk kepentingan otopsi dalam proses penegakan hukum, apabila dibutuhkan sebagai bagian dari penyelidikan atau penyidikan yang sah.
3. Menunggu kedatangan wali atau keluarga dekat jenazah, atau menunggu terpenuhinya sekitar 40 orang yang akan menyalatkan jenazah, dengan syarat penundaan dilakukan dalam waktu singkat dan tidak dikhawatirkan mengubah kondisi jenazah.
Kesimpulan
Berdasarkan hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama, mengakhirkan penguburan jenazah pada dasarnya tidak diperbolehkan karena Islam menganjurkan agar jenazah segera dimandikan, disalatkan, dan dimakamkan.Namun, syariat memberikan keringanan apabila terdapat kebutuhan yang dibenarkan, seperti kepentingan medis, proses hukum, atau menunggu wali dan jamaah salat jenazah dalam waktu yang tidak lama serta tidak menimbulkan mudarat bagi kondisi jenazah. Dengan demikian, penundaan hanya dibolehkan karena adanya hajat yang dibenarkan menurut syariat, bukan sekadar alasan kebiasaan atau kepentingan yang tidak mendesak.
Baca juga: Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
(wid)
Lihat Juga :