Bagaimana Hukum Memotong Rambut Muslimah?
Sabtu, 26 September 2020 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga : Ustaz Abdul Somad Coba Senjata di Markas Marinir, Netizen: Enemy Down! )
Namun jika pada kepalanya ada sebab tertentu yang mengharuskannya untuk mencukur kepalanya, seperti penyakit kulit di kepala, maka hal itu merupakan keadaan darurat yang membolehkannya bercukur.
Imam Ahmad rahimahullah ditanya tentang wanita yang tidak dapat mampu mengurus rambutnya apakah dia boleh mencukurnya? Dia bertanya, "Kenapa dia harus mencukurnya?" Orang yang bertanya berkata, "Dia tidak dapat meminyaki rambutnya atau mengatur rambutnya." Dia berkata, "Jika karena keadaan darurat, aku berharap itu tidak apa-apa dan tidak berdosa."
(Baca juga : Industri Keuangan Masa Depan Tergantung Data dan Layanan Virtual )
Dengan demikian, jelaslah bahwa wanita yang mencukur rambutnya dengan potongan yang banyak kita saksian pada masa sekarang ini, hukumnya haram kecuali karena alasan sakit yang mengharuskannya untuk bercukur dengan syarat menutupi rambutnya dengan kerudung.
Dan perlu diingat, bahwa rambut kepala perempuan termasuk bagian aurat yang harus ditutupi. Terkait dengan batasan umur, tidak ada batasan pada umur berapa rambut seseorang perempuan harus dipotong. Dan jika seorang suami meminta istrinya untuk memotong rambutnya, -tentu untuk tujuan-tujuan kebaikan mereka berdua-, maka tidak ada halangan bagi istri untuk menaatinya. Sehingga, salah satu hikmahnya akan tercipta keharmonisan atau hubungan yang erat antara suami-istri karena istri akan berpenampilan lebih menarik di depan suami.
(Baca juga : Kartu Prakerja Gelombang 10 Resmi Dibuka, Kuota Tersisa 116.261 )
Wallahu A'lam
Namun jika pada kepalanya ada sebab tertentu yang mengharuskannya untuk mencukur kepalanya, seperti penyakit kulit di kepala, maka hal itu merupakan keadaan darurat yang membolehkannya bercukur.
Imam Ahmad rahimahullah ditanya tentang wanita yang tidak dapat mampu mengurus rambutnya apakah dia boleh mencukurnya? Dia bertanya, "Kenapa dia harus mencukurnya?" Orang yang bertanya berkata, "Dia tidak dapat meminyaki rambutnya atau mengatur rambutnya." Dia berkata, "Jika karena keadaan darurat, aku berharap itu tidak apa-apa dan tidak berdosa."
(Baca juga : Industri Keuangan Masa Depan Tergantung Data dan Layanan Virtual )
Dengan demikian, jelaslah bahwa wanita yang mencukur rambutnya dengan potongan yang banyak kita saksian pada masa sekarang ini, hukumnya haram kecuali karena alasan sakit yang mengharuskannya untuk bercukur dengan syarat menutupi rambutnya dengan kerudung.
Dan perlu diingat, bahwa rambut kepala perempuan termasuk bagian aurat yang harus ditutupi. Terkait dengan batasan umur, tidak ada batasan pada umur berapa rambut seseorang perempuan harus dipotong. Dan jika seorang suami meminta istrinya untuk memotong rambutnya, -tentu untuk tujuan-tujuan kebaikan mereka berdua-, maka tidak ada halangan bagi istri untuk menaatinya. Sehingga, salah satu hikmahnya akan tercipta keharmonisan atau hubungan yang erat antara suami-istri karena istri akan berpenampilan lebih menarik di depan suami.
(Baca juga : Kartu Prakerja Gelombang 10 Resmi Dibuka, Kuota Tersisa 116.261 )
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :