Bagaimana Hukum Memotong Rambut Muslimah?

Sabtu, 26 September 2020 - 20:00 WIB
loading...
Bagaimana Hukum Memotong Rambut Muslimah?
Jika seorang suami meminta istrinya untuk memotong rambutnya, tentu untuk tujuan kebaikan mereka berdua-, maka tidak ada halangan bagi istri untuk menaatinya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Islam sangat menganjurkan untuk mencintai kebaikan , keindahan, dan kebersihan dalam segala lini kehidupan dan sendi-sendinya. Tentang ini, sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah mengingatkannya.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak akan masuk surga siapa yang didalam hatinya terdapat kesombongan meski sebesar biji atpom’. Seseorang berkata: ‘(Bagaimana jika) seseorang suka pakaiannya baik dan sandalnya juga baik’. Rasulullah bersabda: ‘Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan. (Sedangkan) kesombongan adalah menolak kebeneran dan memandang rendah manusia (lain)’.” (HR. Muslim)

(Baca juga : Berkata Kotor dan Keji, Dosa yang Sering Diremehkan )

Begitu juga dengan masalah memotong rambut kepala bagi perempuan dan laki-laki. Rambut dalam Islam adalah kemuliaan dan siapa saja yang dikarunia rambut yang indah oleh Allah Ta'ala, maka ia harus menjaganya. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis hasan dari Nabi saw: “Siapa yang mempunyai rambut yang (indah), maka muliakanlah (peliharalah).” (HR. Abu Dawud)

Lantas bagaimana dengan hukum memotong rambut ini? Khususnya untuk kaum perempuan, mengingat rambut adalah mahkota bagi mereka? Syaikh Muhammad Mutawalli Asy-Sya'rawi dalam kitabnya 'Shifat Az-Zauj Ash-Salih wa Az-Zaujah Ash-Shalihah' menguraikannya sebagai berikut:

Imam Asy-Sya'rawi rahimahullah ditanya, "Di masa kita sekarang ini telah tersebar fenomena dimana kaum wanita memotong atau mencukur rambut mereka dan terkadang kita temukan di jalanan seorang wanita kepalanya gundul persis seperti laki-laki, bahkan banyak dari mereka yang tidak berhijab keluar rumah dengan berhias diri secara mencolok (tabarruj). Apakah pandangan agama tentang fenomena ini?"

(Baca juga : Menjadi Istri Penyayang Adalah Perintah Rasulullah )

Dia menjawab dengan mengatakan bahwa setiap wanita harus mengetahui bahwa tindakannya untuk bersikap atau berpenampilan seperti laki-laki, hukumnya adalah haram, karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,
"Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki"

Perempuan yang menggunduli kepalanya, dia telah melakukan hal haram, karena dia telah menyerupai laki-laki sementara Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallamtelah melarang hal tersebut. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallammelarang wanita untuk menggunduli kepalanya." Selain menyerupai laki-laki, tindakan tersebut juga merupakan penyimpangan terhadap tabiat wanita dan menampilkan tampilkan buruk yang dapat membuat para lelaki menjauhi wanita.

(Baca juga : Ustaz Abdul Somad Coba Senjata di Markas Marinir, Netizen: Enemy Down! )

Namun jika pada kepalanya ada sebab tertentu yang mengharuskannya untuk mencukur kepalanya, seperti penyakit kulit di kepala, maka hal itu merupakan keadaan darurat yang membolehkannya bercukur.

Imam Ahmad rahimahullah ditanya tentang wanita yang tidak dapat mampu mengurus rambutnya apakah dia boleh mencukurnya? Dia bertanya, "Kenapa dia harus mencukurnya?" Orang yang bertanya berkata, "Dia tidak dapat meminyaki rambutnya atau mengatur rambutnya." Dia berkata, "Jika karena keadaan darurat, aku berharap itu tidak apa-apa dan tidak berdosa."

(Baca juga : Industri Keuangan Masa Depan Tergantung Data dan Layanan Virtual )

Dengan demikian, jelaslah bahwa wanita yang mencukur rambutnya dengan potongan yang banyak kita saksian pada masa sekarang ini, hukumnya haram kecuali karena alasan sakit yang mengharuskannya untuk bercukur dengan syarat menutupi rambutnya dengan kerudung.

Dan perlu diingat, bahwa rambut kepala perempuan termasuk bagian aurat yang harus ditutupi. Terkait dengan batasan umur, tidak ada batasan pada umur berapa rambut seseorang perempuan harus dipotong. Dan jika seorang suami meminta istrinya untuk memotong rambutnya, -tentu untuk tujuan-tujuan kebaikan mereka berdua-, maka tidak ada halangan bagi istri untuk menaatinya. Sehingga, salah satu hikmahnya akan tercipta keharmonisan atau hubungan yang erat antara suami-istri karena istri akan berpenampilan lebih menarik di depan suami.

(Baca juga : Kartu Prakerja Gelombang 10 Resmi Dibuka, Kuota Tersisa 116.261 )

Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)