Inilah Rambu-rambu Berdandan bagi Muslimah
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 18:03 WIB
loading...
Memakai make up atau berdandan diperbolehkan untuk kaum muslimah, hanya ada rambu-rambu yang harus diperhatikan agar dandanan perempuan muslimah ini sesuai dengan ketntentuan syariat. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Fitrah seorang perempuan, tentu ingin selalu tampil cantik. Dan dalam Islam berdandan untuk kecantikan seorang muslimah juga tidak dilarang. Memakai make up atau berbusana trendi juga dibolehkan. Hanya saja, Islam memberi rambu-rambu agar dandanan muslimah tidak berdampak pada murkanya Allah.
Firman Allah Ta'ala :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)
Allah Ta'ala memperingatkan kaum perempuan agar kecantikannya bukan untuk diumbar, sehingga dinikmati banyak mata lelaki jelalatan, namun kecantikan menjadi hak suami , sang imam bagi istrinya. Namun bagaimana dengan muslimah yang belum menikah? Bagaimana pula etika mereka harus berdandan sesuai rambu-rambu syariat tadi?
(Baca juga : Tanda-tanda dan Golongan Hati Manusia yang Wajib Diketahui )
Ada beberapa poin penting yang selama ini belum banyak diketahui oleh perempuan muslimah, bahkan sebagiannya ada yang dilanggar. Dirangkum dari buku 'Fiqhus Sunnah lin Nisaa/Fiqih Sunnah untuk Wanita" yang ditulis Abu Malik Kamal bin Sayiid Salim, berikut hal-hal penting tersebut:
1. Seorang muslimah hendaknya memerhatikan “sunnah fitrah” (perintah yang menunjukkan kebersihan diri) seperti memendekkan kuku, menghilangkan bulu ketiak, dan bulu kemaluan.
2. Hukum berkaitan dengan rambut wanita, yang mencakup:
a. Hendaklah muslimah memelihara rambutnya, dilarang untuk mencukur habis kecuali dalam keadaan darurat.
b. Adapun jika rambut perempuan itu ingin dipendekkan misal karena kebutuhan, misalnya karena sulit terurus, maka tidaklah mengapa dipendekkan sesuai kebutuhan sebagaimana istri-istri Nabi (ummahatul mukminin) juga memendekkan rambut mereka setelah ditinggal mati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(Baca juga : Senang Berkhayal? Inilah Salah Satu Pintu Masuk Setan )
Firman Allah Ta'ala :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)
Allah Ta'ala memperingatkan kaum perempuan agar kecantikannya bukan untuk diumbar, sehingga dinikmati banyak mata lelaki jelalatan, namun kecantikan menjadi hak suami , sang imam bagi istrinya. Namun bagaimana dengan muslimah yang belum menikah? Bagaimana pula etika mereka harus berdandan sesuai rambu-rambu syariat tadi?
(Baca juga : Tanda-tanda dan Golongan Hati Manusia yang Wajib Diketahui )
Ada beberapa poin penting yang selama ini belum banyak diketahui oleh perempuan muslimah, bahkan sebagiannya ada yang dilanggar. Dirangkum dari buku 'Fiqhus Sunnah lin Nisaa/Fiqih Sunnah untuk Wanita" yang ditulis Abu Malik Kamal bin Sayiid Salim, berikut hal-hal penting tersebut:
1. Seorang muslimah hendaknya memerhatikan “sunnah fitrah” (perintah yang menunjukkan kebersihan diri) seperti memendekkan kuku, menghilangkan bulu ketiak, dan bulu kemaluan.
2. Hukum berkaitan dengan rambut wanita, yang mencakup:
a. Hendaklah muslimah memelihara rambutnya, dilarang untuk mencukur habis kecuali dalam keadaan darurat.
b. Adapun jika rambut perempuan itu ingin dipendekkan misal karena kebutuhan, misalnya karena sulit terurus, maka tidaklah mengapa dipendekkan sesuai kebutuhan sebagaimana istri-istri Nabi (ummahatul mukminin) juga memendekkan rambut mereka setelah ditinggal mati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(Baca juga : Senang Berkhayal? Inilah Salah Satu Pintu Masuk Setan )
Lihat Juga :