Sesama Muslim Dilarang Saling Mengafirkan, Hukumnya Amat Berbahaya
Senin, 05 Oktober 2020 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Hal lainnya, ditindaknya gerakan-gerakan Islam yang sehat dan segala dakwah yang berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Maka, tiap-tiap perlawanan bagi suatu pikiran yang bebas, tentu akan melahirkan suatu tindakan ke arah yang menyimpang, yang nantinya akan melahirkan adanya gerakan bawah tanah (ilegal). (Baca juga: Erdogan Bela Ulama yang Bilang Homoseks Penyebab HIV )
Penyebab lainnya, menurut Al-Qardhawi adalah kurangnya pengetahuan mereka tentang agama dan tidak adanya pendalaman ilmu-ilmu dan hukum-hukum Islam secara keseluruhan. Oleh karena itu, mereka hanya mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain, dengan paham yang keliru dan menyesatkan.
Menurut Al-Qardhawi, keikhlasan dan semangat saja tidak cukup sebagai bekal diri sendiri, jika tidak disertai dasar yang kuat dan pemahaman yang mendalam mengenai hukum-hukum Islam. Terutama mengenai hukum syariat dan ilmu fiqih, maka orang yang gampang mengafirkan sesama muslim ini akan mengalami nasib yang sama dengan para Al-Khawarij di masa lampau, sebagaimana keterangan Al-Imam Ahmad.
Baca juga: Partai Ummat, Pertobatan Amien Rais di Masa Tua?
"Oleh karena itu, orang-orang saleh yang selalu menganjurkan untuk menuntut ilmu dan memperkuat diri dengan pengetahuan Islam sebelum melakukan ibadat dan perjuangan, agar teguh pendiriannya dan tidak kehilangan arah," tutur Al-Qardhawi.
Al-Hasan Al-Bashri berkata: "Segala amalan tanpa dasar ilmu, seperti orang yang berjalan tetapi tidak pada tempatnya berpijak (tidak pada jalannya)."
Tiap-tiap amal tanpa ilmu akan menimbulkan kerusakan lebih banyak daripada kebaikannya. Tuntutlah ilmu sehingga tidak membawa madharat pada ibadat dan tuntutlah ibadat yang tidak membawa madharat pada ilmu. Maka, ada segolongan kaum yang melakukan ibadat dan meninggalkan ilmu, sehingga mereka mengangkat pedangnya untuk melawan ummat Muhammad saw. yang termasuk saudaranya sesama Muslim (saling berperang tanpa adanya alasan). Jika mereka memiliki ilmu, tentu ilmu itu tidak akan membawa ke arah perbuatan itu."
Baca Juga: Gatot Nurmantyo dan Moeldoko Dinilai Sama-Sama Kebelet Nyapres
Berbahaya
Al-Qardhawi mengingatkan setiap orang yang berikrar dan mengucapkan Syahadat telah dianggap Muslim. Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya.
Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir, hukumnya amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih berbahaya lagi, di antaranya ialah:
1. Bagi istrinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang kafir, dan mereka harus dipisahkan. Seorang wanita Muslimat tidak sah menjadi istri orang kafir.
2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam di bawah kekuasaannya, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak tersebut adalah amanat dan tanggungjawab orangtua. Jika orangtuanya kafir, maka menjadi tanggungjawab ummat Islam.
Baca juga: Respons Moeldoko-Gatot, Pengamat: Tak Masalah Purnawirawan Berpolitik
Penyebab lainnya, menurut Al-Qardhawi adalah kurangnya pengetahuan mereka tentang agama dan tidak adanya pendalaman ilmu-ilmu dan hukum-hukum Islam secara keseluruhan. Oleh karena itu, mereka hanya mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain, dengan paham yang keliru dan menyesatkan.
Menurut Al-Qardhawi, keikhlasan dan semangat saja tidak cukup sebagai bekal diri sendiri, jika tidak disertai dasar yang kuat dan pemahaman yang mendalam mengenai hukum-hukum Islam. Terutama mengenai hukum syariat dan ilmu fiqih, maka orang yang gampang mengafirkan sesama muslim ini akan mengalami nasib yang sama dengan para Al-Khawarij di masa lampau, sebagaimana keterangan Al-Imam Ahmad.
Baca juga: Partai Ummat, Pertobatan Amien Rais di Masa Tua?
"Oleh karena itu, orang-orang saleh yang selalu menganjurkan untuk menuntut ilmu dan memperkuat diri dengan pengetahuan Islam sebelum melakukan ibadat dan perjuangan, agar teguh pendiriannya dan tidak kehilangan arah," tutur Al-Qardhawi.
Al-Hasan Al-Bashri berkata: "Segala amalan tanpa dasar ilmu, seperti orang yang berjalan tetapi tidak pada tempatnya berpijak (tidak pada jalannya)."
Tiap-tiap amal tanpa ilmu akan menimbulkan kerusakan lebih banyak daripada kebaikannya. Tuntutlah ilmu sehingga tidak membawa madharat pada ibadat dan tuntutlah ibadat yang tidak membawa madharat pada ilmu. Maka, ada segolongan kaum yang melakukan ibadat dan meninggalkan ilmu, sehingga mereka mengangkat pedangnya untuk melawan ummat Muhammad saw. yang termasuk saudaranya sesama Muslim (saling berperang tanpa adanya alasan). Jika mereka memiliki ilmu, tentu ilmu itu tidak akan membawa ke arah perbuatan itu."
Baca Juga: Gatot Nurmantyo dan Moeldoko Dinilai Sama-Sama Kebelet Nyapres
Berbahaya
Al-Qardhawi mengingatkan setiap orang yang berikrar dan mengucapkan Syahadat telah dianggap Muslim. Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya.
Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir, hukumnya amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih berbahaya lagi, di antaranya ialah:
1. Bagi istrinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang kafir, dan mereka harus dipisahkan. Seorang wanita Muslimat tidak sah menjadi istri orang kafir.
2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam di bawah kekuasaannya, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak tersebut adalah amanat dan tanggungjawab orangtua. Jika orangtuanya kafir, maka menjadi tanggungjawab ummat Islam.
Baca juga: Respons Moeldoko-Gatot, Pengamat: Tak Masalah Purnawirawan Berpolitik
Lihat Juga :