Keluar Angin dari Vagina, Apakah Membatalkan Wudhu?
Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
Keluar angin dari kemaluan wanita atau Vagina Flatuence bisa terjadi setelah seorang wanita bersenggama dengan suaminya atau karena kendurnya otot vagina sehingga tidak dapat mencegah masuknya angin ke dalam vagina, yang kemudian akan keluar lagi seperti lazimnya orang buang angin dari dubur.
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan dan sebagian lagi menyatakan sebaliknya.
(Baca juga : Tiga Bank Syariah BUMN Segera Dilebur, Intip Yuk Jumlah Asetnya )
Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan sebagian riwayat dari mazhab Al-Hanabilah berpendapat bahwa keluarnya udara lewat kemaluan depan, baik laki-laki atau perempuan tidak membatalkan wudhu'.
Hal itu dikarenakan udara yang keluar tidak dari jalan najis yang seharusnya, yakni dubur. Dan angin tersebut dianggap tidak bersumber dari dalam perut sebagaimana yang umumnya terjadi saat buang angin (kentut).
Az-Zaila'i (wafat 743 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya, Tabyinul Haqaiq, sebagai berikut :
وَالرِّيحُ الْخَارِجُ مِنْ قُبُلِ الْمَرْأَةِ وَذَكَرِ الرَّجُلِ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ لِأَنَّهُ اخْتِلَاجٌ وَلَيْسَ بِرِيحٍ
Angin yang keluar dari vagina wanita dan juga kemaluan laki-laki tidak membatalkan wudhu, karena itu hanyalah ikhtilaj dan bukan angin.
(Baca juga : Syahganda Nainggolan Ditangkap, KAMI Siapkan Tim Advokasi )
Ibnu Abdin (wafat 1252 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya, Radd Al-Muhtar 'ala Ad-Dur Al-Mukhtar, sebagai berikut :
لا ينقض خروجُ ريح مِن قُبُل وَذَكر ؛ لأنه اختلاج ؛ أي ليس بريح حقيقة ، ولو كان ريحا فليست بمنبعثة عن محل النجاسة فلا تنقض
Keluarnya angin dari kemaluan wanita dan laki-laki tidak membatalkan wudhu karena itu bukan angin yang hakiki. Kalau seandainya itu berupa angin, maka angin itu tidak keluar dari tempat najis (dubur), maka tidak membatalkan.
Seorang mufti kontemporer dari Arab Saudi Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin mengatakan: “Yang demikian ini tidak membatalkan wudhu, karena angin tersebut tidak keluar dari tempat najis seperti angin yang keluar dari dubur,”
2. Pendapat yang membatalkan
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan dan sebagian lagi menyatakan sebaliknya.
(Baca juga : Tiga Bank Syariah BUMN Segera Dilebur, Intip Yuk Jumlah Asetnya )
Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan sebagian riwayat dari mazhab Al-Hanabilah berpendapat bahwa keluarnya udara lewat kemaluan depan, baik laki-laki atau perempuan tidak membatalkan wudhu'.
Hal itu dikarenakan udara yang keluar tidak dari jalan najis yang seharusnya, yakni dubur. Dan angin tersebut dianggap tidak bersumber dari dalam perut sebagaimana yang umumnya terjadi saat buang angin (kentut).
Az-Zaila'i (wafat 743 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya, Tabyinul Haqaiq, sebagai berikut :
وَالرِّيحُ الْخَارِجُ مِنْ قُبُلِ الْمَرْأَةِ وَذَكَرِ الرَّجُلِ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ لِأَنَّهُ اخْتِلَاجٌ وَلَيْسَ بِرِيحٍ
Angin yang keluar dari vagina wanita dan juga kemaluan laki-laki tidak membatalkan wudhu, karena itu hanyalah ikhtilaj dan bukan angin.
(Baca juga : Syahganda Nainggolan Ditangkap, KAMI Siapkan Tim Advokasi )
Ibnu Abdin (wafat 1252 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya, Radd Al-Muhtar 'ala Ad-Dur Al-Mukhtar, sebagai berikut :
لا ينقض خروجُ ريح مِن قُبُل وَذَكر ؛ لأنه اختلاج ؛ أي ليس بريح حقيقة ، ولو كان ريحا فليست بمنبعثة عن محل النجاسة فلا تنقض
Keluarnya angin dari kemaluan wanita dan laki-laki tidak membatalkan wudhu karena itu bukan angin yang hakiki. Kalau seandainya itu berupa angin, maka angin itu tidak keluar dari tempat najis (dubur), maka tidak membatalkan.
Seorang mufti kontemporer dari Arab Saudi Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin mengatakan: “Yang demikian ini tidak membatalkan wudhu, karena angin tersebut tidak keluar dari tempat najis seperti angin yang keluar dari dubur,”
2. Pendapat yang membatalkan
Lihat Juga :